berbagi informasi tentang Public Service. sementara fokus pada Pelayanan publik di Kota Semarang

Besarnya biaya mutasi sesuai Penerimaan Negara Non Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50/2010 sebesar Rp. 75.000.  Namun, j...

Mutasi Pelat dari daerah asal ke Semarang

Besarnya biaya mutasi sesuai Penerimaan Negara Non Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50/2010 sebesar Rp. 75.000. 

Namun, jumlah biaya keseluruhan bisa lebih besar lagi karena ditetapkan oleh Dipenda sesuai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Iuran Jasa Raharja. Semuanya dengan tanda bukti pembayaran berupa notice pajak dan slip pembayaran PNBP dari Bank BRI. 

Prosedur untuk mutasi keluar/balik nama atau tetap : 
  1. mengisi formulir 
  2. menunjukkan KTP Asli dan fotokopi 
  3. menunjukkan STNK asli dan fotokopi 
  4. menunjukkan BPKP asli dan fotokopi 
  5. menjalani cek fisik kendaraan bermotor 
  6. berkas/arsip 
  7. membawa surat keterangan pindah untuk atas nama tetap. 
  8. surat kuasa bermaterai cukup bagi wajib pajak yang tidak dapat hadir