berbagi informasi tentang Public Service. sementara fokus pada Pelayanan publik di Kota Semarang

Sebenarnya sudah lama publik mengetahui tentang adanya Jual beli Undang-undang atau peraturan lainnya. hanya saja masalah ini memang sulit d...

Lagi lagi karena karena uang, pasal dalam UU pun bisa diperjual-belikan

Sebenarnya sudah lama publik mengetahui tentang adanya Jual beli Undang-undang atau peraturan lainnya. hanya saja masalah ini memang sulit dbuktikan. kali ini masalah ini kembali ramai diperbincangkan karena pernyataan ini keluar dari mulut seorang mantan Anggota DPR yang saat ini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. Menurut Mahfud, jumlah 97 perkara dengan konsekuensi ratusan pasal yang dibatalkan MK itu menandakan begitu buruknya pembuatan UU. Karena jika kualitasnya baik, sangat tidak mungkin MK membatalkan sampai 97 kali. Salah satu sebab buruknya UU karena ada jual beli pasal.


Sebab lain, kata Mahfud, pembuat UU, yakni pemerintah dan DPR, tidak paham isi konstitusi, dan ada juga tukar menukar sikap alias saling mendukung antar pemain politik. "Jadilah kualitas UU buruk karena hasil pesanan.


Mungkin ada yang bertanya, untuk apa orang-orang membeli pasal UU atau memesan UU tertentu?. jawabnya mudah saja yaitu untuk mengamankan kepentingannya. Sebagai contoh adalah RUU Kesehatan. Pasal yang mencantumkan tembakau yang jelas merugikan kesehatan diminta untuk dihilangkan oleh beberapa pihak. Ada yang beralasan di pasal itu terdapat kemungkinan terjadi kriminalisasi terrhadap anak-anak dan sebagainya. Tapi saya yakin pengusaha rokok yang merasa usahanya terancam tidak akan tinggal diam. Seribu cara akan ia lakukan untuk mengamankan kepentingannya. Kalaupun ia tak pandai tentang Undang-undang, maka ia cukup menggunakan jasa anggota DPR untuk membuat berbagai macam alasan untuk menghapus pasal tembakau dari UU Kesehatan. siapa sih yang nggak mau uang??. Apalagi kita ketahui bersama, tidak sedikit Anggota DPR mengeluarkan dana miliaran rupiah untuk meraih kursi yang didudukinya saat ini. sehingga mereka menggunakan berbagai cara agar 'balik modal' *ckckck ni wakil rakyat apa pedagang ya??


Dalam perkembangannya beberapa politisi menantang mahfud MD untuk membeberkan bukti-bukti yang terkait kasus jual beli pasal karena hal ini terkait dengan dua lembaga tinggi negara yaitu DPR dan Pemerintah.
Terus terang saya agak geli membaca pernyataan Refli Harun yang dulu pernah melontarkan pernyataan adanya suap di MK. iapun gantian meminta mahfud untuk membeberkan bukti-bukti. *Dendam kali,
Menjawab tantangan ini, Mahfud tidak serta merta membentuk tim investigasi untuk mencari bukti-bukti adanya Jual beli Pasal. beliau menjawabnya dengan membeberkan beberapa kasus yang sudah diproses di pengadilan. beliau memaparkan empat kasus yang bisa jadi bukti :

  1. Lima orang yang dihukum karena mengeluarkan dana Yayasan BI sebesar Rp 100 Miliar untuk mengegolkan Undang-undang Bank Indonesia. perinciannya Rp 68 M untuk pengacara dan Rp 31 M untuk DPR
  2. Rp 1,5 Miliar Dana Abadi Umat yang dibayarkan ke DPR untuk mengegolkan UU Wakaf
  3. Mafia anggaran yang diungkap oleh Wa Ode Nurhayati-Politikus PAN, bahwa ada calo anggaran APBD-P yang dipotong setiap proyek sebesar 6 %
  4. Kasus Suap terkait Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang sekarang mulai disidangkan di Pengadilan Tingkat Pidana Korupsi
Yah, kita lihat saja bagaimana wacana ini bergulir. yang jelas Rumusan/Formulasi tentang Pencegahan dan Pengendalian yang efektif harus mulai dipikirkan untuk kemudian diaplikasikan.
Memang benar, Sembilan dari Sepuluh pintu rizki adalah dari berdagang. Tapi kalo yang diperdagangkan pasal UU apa jadinya Negara ini???