berbagi informasi tentang Public Service. sementara fokus pada Pelayanan publik di Kota Semarang

Pada prinsipnya semua surat-surat yang sudah diregistrasi di kepoosian baik itu STNK maupun SIM bisa diterbitakan kembali. langkah pertama y...

Mengurus SIM dan STNK yang hilang

Pada prinsipnya semua surat-surat yang sudah diregistrasi di kepoosian baik itu STNK maupun SIM bisa diterbitakan kembali. langkah pertama yang dilakukan adalah segera membuat surat kehilangan di Kantor Kepolisan terdekat.
apabila KTP termasuk identitas yang hilang, maka yang pertama diselesaikan adalah enerbitan KTP di kelurahan. sebab, pengurusan surat-surat atau dokumen lainnya membutuhkan bukti identitas diri berupa KTP.
adapun untuk SIM yang hilang, datang saja ke tempat penerbitan SIM dengan menyertakan surat kehilangan dari kepolisian berikut KTP.