Pengajuan pemasangan sambungan listrik baru dapat dilakukan melalui call center PLN 123 atau datang langsung ke kantor pelayanan PLN terdekat.
Berkas yang perlu dibawa :
- Fotokopi kartu identitas berupa KTP/SIM yang masih berlaku
- Denah/peta lokasi bangunan, denah ini diperlukan untuk memudahkan dalam survey lapangan
- Surat kuasa bila pengajuan permohonan diwakilkan
- Membayar biaya penyambungan
Tahapan pemasangan sambungan listrik baru :
- Pemberkasan administrasi permohonan sambungan baru
- Survey lapangan untuk mengetahui secara persis kondisi kelistrikan di lapangan (kondisi teknis, jarak dengan tiang terdekat, jarak dengan trafo terdekat, dan informasi teknis lainnya)
- Calon pelanggan menyelesaikan proses administrasi di Kantor PLN. Proses pembayaran dapat dilakukan di Kantor PLN atau melalui bank yang ditunjuk
- Menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL)
- PLN melakukan penyambungan listrik ke bangunan pelanggan
Sumber :
Supriyono (Deputi manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN Distribusi jateng dan DIY melalui Tribun Jateng