berbagi informasi tentang Public Service. sementara fokus pada Pelayanan publik di Kota Semarang

Jaminan hari Tua akan dibayarkan/dikembalikan sebesar iuran yang telah terkumpul ditambah hasil pengembangannnya, apabila tenaga kerja ters...

Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) karyawan swasta

Jaminan hari Tua akan dibayarkan/dikembalikan sebesar iuran yang telah terkumpul ditambah hasil pengembangannnya, apabila tenaga kerja tersebut memenuhi salah satu syarat berikut ini :
  1. Mencapai usia 55 tahun (pensiun)
  2. Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berhenti bekerja setelah menjadi peserta JAMSOSTEK minimal selama 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan
  3. Menjadi PNS / TNI / POLRI
  4. Pindah menjadi warga negara asing maupun meninggal dunia atau cacat total tetap
jika memenuhi salah satu persyaratan tersebut, peserta JAMSOSTEK berhak mengambil JHT di kantor JAMSOSTEK setempat. 

Apabila akan mencairkan JHT peserta harus mengisi formulir Permintaan Pembayaran Jaminan Hari Tua (Formulir JAMSOSTEK No.5)
setelah itu menyampaikan formulir tersebut ke Kantor Cabang JAMSOSTEK terdekat dengan melampirkan :
  • Kartu Peserta JAMSOSTEK (KPJ) asli, 
  • fotokopi KTP/SIM dan Kartu Keluarga (KK) 
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan.