Persyaratan penerbitan SKCK baru
- Surat Pengantar dari Kelurahan setempat.
- Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
- Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 5 Lembar.
- Rekomendasi dari Polsek setempat untuk persyaratan menjadi TNI / POLRI dan PNS.
Persyaratan Penerbitan Perpanjangan SKCK
- SKCK yang sudah tidak berlaku diserahkan kembali ke Polres
- Pas berwarna Foto 4×6 sebanyak 3 lembar