PUSER

berbagi informasi tentang Public Service. sementara fokus pada Pelayanan publik di Kota Semarang

TUMPENGAN: Peringatan hari jadi Ombudsman RI ke 14 diperingati secara sederhana tumpengan dengan para awak media. (suaramerdeka.com/Bam...


TUMPENGAN: Peringatan hari jadi Ombudsman RI ke 14 diperingati secara sederhana tumpengan dengan para awak media. (suaramerdeka.com/Bambang Isti)



SEMARANG, suaramerdeka.com - Setahun operasional Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jateng, pihaknya mengaku menerima sekitar 117 laporan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik. Sedangkan selama 3 bulan terakhir pada 2014 hampir 30 laporan yang diterima.

"Dari setahun kita berada di Jateng kebanyakan laporan itu bersumber pada pelayanan publik yang ada di lingkungan pemerintahan, terutama paling banyak soal perizinan. Yang ke dua kepolisian dan ke tiga Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Achmad Zaid SH, Ketua ORI Jateng.

Berbicara pada peringatan ulang tahun ke 14 Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan setahun ORI Jateng, yang diperingati secara sederhana di kantor Perwakilan ORI Jateng jalan Pahlawan, Senin (10/2) Achmad Zaid lebih jauh mengatakan, penyelesaian penanganan pengaduan dari Pemda sangat lamban, dibandingkan dengan dari kepolisian atau BPN.

"Ini menandakan bikrorasi kita masih sangat jelek, karena ini menyangkut soal mentailtas birokratnya," kata Achmad Zaid.

Berbeda dengan Jateng, untuk Kota Semarang persoalan pertanahan menduduki kasus tertinggi terkait pelayanan publik yang dilaporkan ke ORI Jateng dalam setahun terakhir ini. Menyusul peringkat selanjutnya adalah pelayanan publik di pemerintahan kota dan kabupaten serta di kepolisian.

Sumber: suaramerdeka.com

Apa yang dimaksud dengan gratifikasi? Pengertian gratifikasi terdapat pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncto UU ...


Apa yang dimaksud dengan gratifikasi?
Pengertian gratifikasi terdapat pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001, bahwa : "Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diteria di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik."


Sebagaimana yang diberitakan di Koran Sindo hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2012, unit layanan KTP di Kota ATLAS mendapat s...

Sebagaimana yang diberitakan di Koran Sindo hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2012, unit layanan KTP di Kota ATLAS mendapat skor 5,11 (pengalaman integritas 5,21 dan potensi integritas 4,91). Sementara untuk unit layanan izin mendirikan bangunan (IMB) mendapat skor 5,48 (pengalaman 5,68 dan potensi 5,09). Skor indeks integritas daerah (IID) itu masih di bawah angka yang ditetapkan KPK sebesar 6,0.

Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, skor yang masih di bawah standar karena layanan KTP dan pengurusan IMB di Kota Semarang masih diwarnai gratifikasi berupa pengenaan biaya tambahan kepada pemohon. ”Ini survei langsung pengguna. Ini pekerjaan rumah kita semua,” ucap Zulkarnain dalam Semiloka, Koordinasi, dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Provinsi Jawa Tengah di Gradhika Bhakti Praja Kompleks Gubernuran Jalan Pahlawan Semarang, kemarin.

Zulkarnain mengatakan survei layanan IMB dilakukan di 21 kabupaten/kota di Indonesia. Hasilnya, 16 daerah mendapatkan nilai di bawah 6.

Sementara untuk pelayanan KTP, dari 22 daerah yang disurvei, 14 di antaranya memiliki nilai di bawah 6. Penyebab skor di bawah 6, selain adanya kebiasaan pemberian gratifikasi, juga karena mekanisme pengaduan masyarakat yang belum dikelola baik, tidak maksimalnya pemanfaatan teknologi informasi, perilaku pengguna layanan, dan tingkat upaya antikorupsi.

”Untuk indeks kinerja tata kelola Provinsi Jawa Tengah pada 2012 menduduki peringkat 16 dengan nilai 5,88 dari 33 provinsi. Urutan pertama ditempati DIY, kedua Jatim, ketiga DKI, serta urutan 33 adalah Maluku Utara,” paparnya. 

Sumber : Koran Sindo

Pengajuan pemasangan sambungan listrik baru dapat dilakukan melalui call center PLN 123 atau datang langsung ke kantor pelayanan PLN ter...



Pengajuan pemasangan sambungan listrik baru dapat dilakukan melalui call center PLN 123 atau datang langsung ke kantor pelayanan PLN terdekat.
Berkas yang perlu dibawa :
  • Fotokopi kartu identitas berupa KTP/SIM yang masih berlaku
  • Denah/peta lokasi bangunan, denah ini diperlukan untuk memudahkan dalam survey lapangan
  • Surat kuasa bila pengajuan permohonan diwakilkan
  • Membayar biaya penyambungan



Tahapan pemasangan sambungan listrik baru :
  1. Pemberkasan administrasi permohonan sambungan baru
  2. Survey lapangan untuk mengetahui secara persis kondisi kelistrikan di lapangan (kondisi teknis, jarak dengan tiang terdekat, jarak dengan trafo terdekat, dan informasi teknis lainnya)
  3. Calon pelanggan menyelesaikan proses administrasi di Kantor PLN. Proses pembayaran dapat dilakukan di Kantor PLN atau melalui bank yang ditunjuk 
  4. Menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) 
  5. PLN melakukan penyambungan listrik ke bangunan pelanggan

Sumber :
Supriyono (Deputi manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN Distribusi jateng dan DIY melalui Tribun Jateng

Pada prinsipnya semua surat-surat yang sudah diregistrasi di kepoosian baik itu STNK maupun SIM bisa diterbitakan kembali. langkah pertama y...

Pada prinsipnya semua surat-surat yang sudah diregistrasi di kepoosian baik itu STNK maupun SIM bisa diterbitakan kembali. langkah pertama yang dilakukan adalah segera membuat surat kehilangan di Kantor Kepolisan terdekat.
apabila KTP termasuk identitas yang hilang, maka yang pertama diselesaikan adalah enerbitan KTP di kelurahan. sebab, pengurusan surat-surat atau dokumen lainnya membutuhkan bukti identitas diri berupa KTP.
adapun untuk SIM yang hilang, datang saja ke tempat penerbitan SIM dengan menyertakan surat kehilangan dari kepolisian berikut KTP.

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undan...

  1. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
  2. Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
  3. Organisasi penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
  4. Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
  5. Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam Standar pelayanan
  6. Pelaksana pelayanan publik adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.

Jaminan hari Tua akan dibayarkan/dikembalikan sebesar iuran yang telah terkumpul ditambah hasil pengembangannnya, apabila tenaga kerja ters...

Jaminan hari Tua akan dibayarkan/dikembalikan sebesar iuran yang telah terkumpul ditambah hasil pengembangannnya, apabila tenaga kerja tersebut memenuhi salah satu syarat berikut ini :
  1. Mencapai usia 55 tahun (pensiun)
  2. Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berhenti bekerja setelah menjadi peserta JAMSOSTEK minimal selama 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan
  3. Menjadi PNS / TNI / POLRI
  4. Pindah menjadi warga negara asing maupun meninggal dunia atau cacat total tetap
jika memenuhi salah satu persyaratan tersebut, peserta JAMSOSTEK berhak mengambil JHT di kantor JAMSOSTEK setempat. 

Apabila akan mencairkan JHT peserta harus mengisi formulir Permintaan Pembayaran Jaminan Hari Tua (Formulir JAMSOSTEK No.5)
setelah itu menyampaikan formulir tersebut ke Kantor Cabang JAMSOSTEK terdekat dengan melampirkan :
  • Kartu Peserta JAMSOSTEK (KPJ) asli, 
  • fotokopi KTP/SIM dan Kartu Keluarga (KK) 
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan.