berbagi informasi tentang Public Service. sementara fokus pada Pelayanan publik di Kota Semarang

Showing posts with label Analis. Show all posts

Waktu menjadi mahasiswa saya pernah ikut program pendidikan pers kampus dengan pengajar tokoh-tokoh pers perjuangan. Salah satu favorit saya...


Waktu menjadi mahasiswa saya pernah ikut program pendidikan pers kampus dengan pengajar tokoh-tokoh pers perjuangan. Salah satu favorit saya adalah topik wawancara yang saat itu diberikan wartawan senior TVRI, Toeti Adhitama. Ketika wartawan-wartawan lain tengah asyik dengan investigative news report yang agak provokatif, Toeti justru memberikan prespektif yang berbeda. Baginya, wawancara “is a love story”.

Ya, love story. Wawancara dilakukan dengan cara empati dan tidak bertendensi mengadili, apalagi sudah berprasangka. Tetapi pertanyaannya, masih adakah ruang “untuk tidak mengadili” di negeri ini? Dimana-mana saya melihat televisi lebih senang mengikuti cara berpikirnya sendiri. Konflik, adu kuat, bahkan adu pintar. Pewawancara adalah model pencitraan yang dibentuk oleh produser sebagai orang yang berpengetahuan, pandai, namun sama sekali tidak netral.

Kita pun larut dalam kekuatan “personal branding” program dan host, sedangkan narasumber berebut kekuatan. Ada kesan kalau ingin sering diundang televisi maka narasumber harus kuat dengan retorika, berani mengadili rekan bicaranya, berani tunjuk, ngomong yang seolah-olah faktual, cerdas dengan kemampuan argumentasi tak terkalahkan. Pengamat menjadi tak mau kalah kuat dari ahli hukum dan politisi yang sangat berani “berkelahi” dan genit di depan kamera.

Tak ada lagi “love story” disana. Yang ada adalah saling mem-bully. Kata musisi Iwan Fals, “Kalau cinta sudah dibuang, jangan harap ada keadilan”. Seperti itulah yang terjadi. Kita pun senang melihat tokoh-tokoh publik diadili, di bully karena setahu kita pengadilan tidak bekerja, politik tak punya perhatian pada kita, kejujuran telah sirna. Dan “love story” itu pun lenyap.

Media lebih senang menyajikan konflik dan ketegangan, pertempuran antar orang yang bertengkar. Makin kuat tengkarnya, makin tinggi share dan ratingnya televisi. Yang saya khawatirkan sebenarnya lebih dari ruang televisi, yaitu apa akibatnya terhadap kehidupan kita sehari-hari? Yang saya rasakan bukannya assertiveness yang muncul, melainkan aggressiveness.

Resistance To Change

Apa bedanya?

Jelas keduanya berbeda. Masyarakat demokrasi harus dibayar dengan assertiveness, yaitu manusia-manusia yang mampu mengungkapkan isi pikirannya dengan jelas, respek pada dirinya sendiri, namun tetap respek terhadap orang lain. Respek itu dinyatakan dengan mendengarkan, berempati, dan waktu yang cukup untuk menjelaskan. Sedangkan aggressiveness sama sekali tidak mengedepankan respek terhadap orang lain. Manusiaagressive hanya tertarik dengan self-interest nya. Ia ingin terlihat pandai, cantik, hebat, kaya, paling tahu dan seterusnya namun tak peduli orang lain yang dipermalukan atau tidak, tidak punya waktu yang cukup untuk mengungkapkan isi pikirannya dengan jelas.

Lantas bisakah ini dibangun dari pertelevisian komersial? Tentu saja sulit. Televisi komersial memiliki cara kerja sendiri, yang mengacu pada kepentingannya untuk hidup, yaitu program rating, share dan seterusnya. Dan celakanya, semakin sensasional, semakin kental konfliknya, maka ratingnya semakin tinggi. Semakin hari semakin banyak orang yang terkubur dalam retorika konflik karena terbukti menjadi semakin terkenal.

Dalam dunia hiburan hal senada juga tengah terjadi. Artis saling memukul, menampar betulan di depan kamera, saling melapor polisi, mengumbar masalah keluarga dan anak, test DNA, sampai calon-calon artis yag membuka aibnya di depan publik.

Di jalan raya, saya sering menyaksikan umpatan-umpatan serius yang semakin mudah diucapkan orang untuk mengutuk orang lain. Di dunia akademis saya semakin sering melihat orang yang mudah berucap hanya dengan fakta sepenggal yang belum tentu ada kebenarannya. Validitas dan reliabilitas yang menjadi acuan dunia ilmiah tak lagi dipegang. Ini adalah modal besar bagi terbentuknya resistensi-resistensi terhadap perubahan. Semakin agresif, semakin resisten dan menolak pembaharuan tanpa alas an jelas.

Rhoma Irama

Nah minggu lalu saya mengambil inisiatif untuk menggali narasumber yang penuh kontroversial. Sejak mewacanakan dirinya menjadi capres, nama Rhoma Irama kembali jadi perbincangan publik.

Untuk keperluan program tivi yang saya asuh di TVRI tentu saja saya tidak akan keluar dari title program, yaitu perubahan. Sedangkan pada sosok Rhoma saya menyaksikan sosok yang merevolusi musik irama melayu yang dulu hanya menggunakan akustik biasa (gendang, akordion, suling) menjadi musik dengan power listrik yang begitu kuat bahkan dikawinkan dengan rock yang diterima secara luas.

Rhoma tentu sudah tak muda dulu, usianya sudah 66 tahun. Era dangdut yang dulu ditimpuki batu sudah ia lewati. Dari music yang dituding “tahi anjing” oleh kalangan pecinta rock di tahun 1970-an, menjadi “sesuatu”. Dan Wamendikbud, Wiendu Nuryanti saya mendengar dangdut ia daftarkan sebagai warisan kekayaan budaya asli Indonesia tak benda ke UNESCO.

Namun bicara tentang Rhoma tentu saja mustahil tak membicarakan tentang wacana pencalonan dirinya sebagai Presiden. Ini tentu mustahil. Tetapi saya beruntung program saya disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Publik TVRI yang tak punya kepentingan-kepentingan komersial. Saat itulah “love story” bisa digunakan. Untuk apa?

Untuk menjual Rhoma agar menjadi Presiden? Tentu bukan. Untuk meningkatkan nilai jual ke ”raja” annya? Juga tidak! Lantas? Tentu saja untuk mengedepankan perdamaian. “Love story” interview bisa digunakan untuk mereduksi salah tafsir, ekstreemitas dan tentu saja konflik-konflik kepentingan. Saya sungguh merasakan nikmatnya hidup tanpa prasangka. Dari mulut sang raja mengalirlah ungkapan hatinya. Yang boleh Anda curigai, namun dari jarak dekat saya merasakan kejujuran. “Kalau seorang rasis, dia bukan Islam,” begitu ujarnya.

Indonesia perlu menata pribadi-pribadi manusia-manusianya, menata hati, menata karakter. Dan televisi punya peran yang sangat besar membentuk karakter-karakter bangsa. Kita perlu mengubah manusia-manusia aggressive menjadi assertive yang cerdas dan berhati mulia. Dan itu hanya bisa dilakukan kalau televisi publik kita terus diperbaiki seperti saat ini.

Rhenald Kasali (@Rhenald_Kasali)

Founder Rumah Perubahan (@rumah_perubahan)

Sumber : penulisperubahan.com

Waspadai Komunikasi Manipulatif S SINANSARI ECIP Dalam teori, jurnalisme itu mulia, idealistis, dan jujur. Namun, dalam praktiknya, harus di...

Waspadai Komunikasi Manipulatif


S SINANSARI ECIP


Dalam teori, jurnalisme itu mulia, idealistis, dan jujur. Namun, dalam praktiknya, harus diakui sebagian kurang (bukan tidak) mulia, kurang ideal, dan kurang jujur.

Istilah komunikasi manipulatif pernah diucapkan Prof Dr Santoso Hamidjoyo. Dapat terjadi pesan melalui media penuh kepentingan: mulai dari peng- "arah"-an pesan, penyajian pesan berat sebelah, sampai penyodoran kebohongan. Kebohongan acap tiba-tiba jadi komoditas sebab pers tak tampil profesional.

Berita tentang Raffi Ahmad kurang berimbang. Benarkah di rumahnya berlangsung hiruk-pikuk pesta narkoba? Benarkah yang dikuntit petugas Badan Narkotika Nasional semula adalah teman Raffi dan tidak tahu rumah yang dituju itu rumah Raffi? Bagaimana jika Raffi minum barang baru itu karena tidak tahu? Sebagian besar pers tidak memberikan jawabannya.

Juga berita tentang korupsi yang menyangkut petinggi satu parpol. Apakah tersangka dijemput di kantor parpolnya atau di hotel? Siapa sebenarnya perempuan muda yang ditemukan di hotel LM? Mengapa dia diberi uang oleh teman si tersangka? Janganlah pers menghakimi.

Kurang gigih

Belum lagi berita-berita lain sebelumnya, yang hampir semuanya menyisakan sejumlah pertanyaan bagi khalayak. Berita-berita tersebut tidak tuntas, sengaja, atau tidak sengaja. Pers hanya terima berita jadi yang diberikan oleh sumber-sumber resmi yang isinya bias. Wartawan masih kurang melakukan pengejaran informasi tersembunyi.

Pers kurang berusaha lebih gigih untuk mencari informasi. Mereka tidak mencari tambahan berita di luar sumber resmi, yang sebenarnya juga berkewenangan memberi informasi meskipun mereka, misalnya, penarik ojek atau penjual gorengan. Pengecekan dan pengecekan ulang tidak dilakukan, sementara hal itu adalah kewajiban pers seperti disebut dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Informasi melalui media massa bagi sebagian besar khalayak sudah merupakan kebutuhan pokok. Bagaimana jika kebiasaan sajian berita tak berimbang, bahkan menghakimi, disuguhkan dalam kaitan kampanye pemilu yang sudah mulai panas? Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Penyiaran Indonesia kali ini harus lebih ketat menata dan mengawasi kampanye lewat media. Jangan ragu menjatuhkan sanksi.

Dalam kaitan itu, perhatikan grup-grup media. Ada grup MNC (RCTI dkk). Meski pemiliknya keluar dari Nasdem, bukan berarti bebas diawasi. Ada pula TVOne dkk. Lalu Metro TV dkk, Kompas dkk, dan Jawa Pos dkk. Mereka juga punya media yang lain, yaitu media cetak, radio, dan media online (dot.com).

Ada yang beralasan, antara lain, jika MetroTV dan TVOne benar dicurigai sebagai "corong" pemiliknya, maka yang menang dalam pemilu adalah Golkar dan presidennya, bukan SBY. Pendapat tersebut kurang tepat. Penilaiannya adalah tampilan di media, bukan hasilnya.

Perhatikan hasil riset Pusat Kajian Media dan Jurnalistik pada Februari, Maret, dan April 2012. Yang diteliti berita parpol di dua stasiun TV berita. Beberapa kesimpulannya menarik.

Pertama, kekhawatiran sejumlah kalangan bahwa stasiun TV digunakan pemiliknya untuk kepentingan golongan tertentu telah terjadi. Kedua, satu parpol besar paling banyak diberitakan (kasus korupsi) dan parpol baru (pencitraan; hanya di satu stasiun TV, sama sekali tidak dilakukan oleh satu stasiun TV yang lain). Ketiga, frekuensi radio yang dipakai stasiun TV adalah milik publik semestinya digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk golongan tertentu. Keempat, iklan satu parpol ditayangkan di satu stasiun TV 1.112 kali (apakah pajaknya sudah dibayar). Kelima, sebagian besar berita parpol di kedua stasiun TV tak berimbang; mayoritas faktanya hanya satu sisi.

Dalam teori, jurnalisme itu mulia, idealistis, dan jujur. Namun, dalam praktiknya, harus diakui sebagian kurang (bukan tidak) mulia, kurang ideal, dan kurang jujur. Jika ada penyalahgunaan media dengan praktik jurnalisme menyimpang, akuilah. Lalu perbaiki ramai-ramai. Sering dilakukan peningkatan kemampuan profesionalisme jurnalisme, tetapi dalam pemakaiannya masih rendah.

Bambang Sadono, tokoh pers dan mantan anggota DPR yang ikut melahirkan UU Pers, dalam suatu diskusi di Gedung Antara beberapa waktu lalu, mengkritik putusan sengketa jurnalisme. Jalan tengah (mediasi) yang dilakukan Dewan Pers selalu merujuk pada penggunaan hak jawab. Mereka yang dirugikan dipersilakan membuat pembelaan yang benar sesuai versinya jika dirugikan media. Ini dinilainya kurang tepat. Dia menganjurkan sengketa diteruskan ke pengadilan supaya ada putusan yang lebih kuat.

Jika itu dilakukan, proses akan berkepanjangan. Diskusi tentang ini akan lama, tetapi perlu mendapat perhatian. Bukankah setiap orang di depan hukum harus dianggap dan diperlakukan sama? Kenapa "orang" yang berprofesi wartawan mendapat "hak" untuk tidak sama di depan hukum?

Konglomerasi

Hal berikutnya yang perlu perhatian adalah pemilik modal dalam praktik jurnalisme: apakah ikut campur manajemen redaksi? Bisa ya, bisa tidak. Campur tangan dapat dilakukan dengan terang-terangan atau tersamar.

Pada media cetak bisa terjadi pemodal ikut dalam rapat redaksi dan pada kasus-kasus tertentu ikut menentukan arah peliputan. Keterlibatan pemodal bisa tersamar. Misalnya dalam bentuk bahasa tubuh. Anggota redaksi dengan bijak akan menerjemahkannya dengan tepat. Hanya sedikit media bermutu yang benar-benar pemiliknya sama sekali tidak mau tahu praktik politik pemberitaan redaksinya.

Dasar liputan media adalah obyektif yang subyektif, seperti diucapkan Jakob Oetama dalam orasi penerimaan gelar doktor honoris causa di Universitas Gadjah Mada, tempo hari. Subyektivitasnya akan terlihat matang atau tidak. Kematangan akan menunjukkan subyektivitas yang mendekati titik obyektivitas. Orang-orang yang berpengalaman di media akan mudah memahami apa yang terjadi.

Massa atau khalayak media punya hak mengoreksi media. Undang-Undang Pers menyebutnya sebagai hak koreksi. Dalam kaitan itulah, massa aktif media yang jumlahnya sedikit dibanding massa pasif, mengkritisi media. Media watch menggunakan hak tersebut. Setelah 1998, berdiri banyak media watch di Indonesia dengan dana bantuan dari luar negeri. Kini dana tersebut sudah sangat berkurang.

Kembali ke pernyataan Prof Dr Santoso Hamidjoyo tentang komunikasi manipulatif, jurnalisme mensyaratkan salah satu dasarnya adalah faktualitas. Liputan media tidak bisa tidak harus faktual. Wartawan yang tepercaya harus bergeming di sini, tidak menggeserkannya.

Kebohongan tidak dibenarkan dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalisme, apalagi jika dijadikan komoditas. Penampilan kebohongan dalam praktik jurnalisme berarti terjadi komunikasi yang manipulatif. Jangan sampai itu adalah pesanan pemilik modal. Kepemilikan media yang sangat kuat dan besar (konglomerasi) cenderung berbuat yang berlebihan.

S SINANSARI ECIP Pernah Delapan Tahun Menjadi Anggota Association for Education in Journalism and Mass Communication, Amerika Serikat
(Kompas cetak, 11 Feb 2013)

Demokrasi memakan korban anak- anaknya sendiri. Musibah yang menimpa Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq bukanlah yang te...

Demokrasi memakan korban anak- anaknya sendiri. Musibah yang menimpa Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq bukanlah yang terakhir. Apabila KPK bekerja jujur tanpa pandang bulu, masih ada beberapa ketua partai dan pembesar negeri ini yang bisa ditangkap karena kejahatan korupsi.

Cukup terang bahwa demokrasi padat modal adalah kuburan moral yang bisa membunuh cita-cita demokrasi. Apabila kita ingin menyelamatkan demokrasi dengan melakukan pertobatan nasional seperti yang dipekikkan presiden baru PKS, Anis Matta, harus ada perubahan fundamental dalam modus vivendi dan operandinya. Demokrasi tidak bisa dijalankan hanya dengan mengikuti rutinitas prosedural tanpa memenuhi prasyarat, prinsip, dan penyesuaiannya dalam konteks keindonesiaan.

Harus disadari, betapapun kita memilih demokrasi sebagai takdir kebangsaan, pemerintahan demokratis sungguh sulit kita jalankan. Pendiri bangsa memandang demokrasi sebagai pilihan yang tak terelakkan. Baik pendukung republik maupun monarki sepakat bahwa kepala negara Indonesia hendaklah dipilih oleh rakyat. Alasan utamanya, seperti dikatakan Muhammad Yamin, ”negara Indonesia merdeka tidak bisa dihubungkan begitu saja dengan tradisi monarki dahulu”, karena tak satu pun monarki terdahulu yang diterima legitimasi kekuasaannya oleh rakyat di seluruh Tanah Air.

Meski memilih pemerintahan demokratis, para pendiri bangsa menyadari benar perlunya mengembangkan sistem sendiri, mengingat ketidakcukupan prasyarat yang diperlukan untuk mengembangkan demokrasi ala Amerika Serikat (AS). Demokrasi pada hakikatnya pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat yang relatif setara: kesetaraan dalam pemilikan sumber daya politik dan distribusi kekuasaan. Ketika Republik Amerika Serikat didirikan, kondisi rakyatnya memenuhi prasyarat kesetaraan, kecuali orang-orang kulit hitam, Indian, dan perempuan yang pada mulanya dikucilkan secara politik. Sebagai imigran dengan ”kaki telanjang”, rakyat AS relatif setara dalam kekayaan, penghasilan, dan kedudukan sosial; juga dalam derajat pengetahuan-pendidikan. Mereka juga memiliki kesetaraan dalam melakukan kontrol atas pemerintah.

Prasyarat seperti itu tak hadir ketika Republik Indonesia didirikan. Sebagai masyarakat pascakolonial yang terperangkap dalam dualisme ekonomi, ketimpangan sosial mewarnai negeri ini. Segelintir orang yang menguasai sektor modern menguasai perekonomian, membiarkan rakyat di sektor tradisional terus termarjinalkan. Hal ini berimbas pada kesenjangan di bidang pendidikan—hingga kini pun sekitar 70 persen warga masih berlatar pendidikan dasar. Bertahannya hierarki tradisional feodalisme juga melanggengkan ketidaksetaraan dalam otoritas legal dan kontrol warga atas pemerintah.

Dalam multidimensi ketidaksetaraan, watak pemerintahan yang akan muncul, baik di bawah rezim otokratik maupun demokratik, tetap saja akan bersifat oligarki. Bedanya, jika oligarki di masa otoritarianisme bercorak militeristik, di masa demokrasi liberal bercorak kapitalistik. Dengan kata lain, Indonesia belum bisa menjalankan demokrasi substantif. Sejauh yang berkembang hanyalah oligarki dalam mantel demokrasi.

Sementara pemerintahan berwatak oligarki, kebebasan sebagai paket demokratisasi tidak selalu mengarah pada kesetaraan, tetapi bisa juga memperlebar ketidaksetaraan. Liberalisasi politik yang memacu liberalisasi pemilikan dan perusahaan, dalam lebarnya ketimpangan sosial, bisa memperkuat dominasi pemodal besar. Pertumbuhan ekonomi tidak diikuti oleh pemerataan. Dalam memperkuat dominasinya, para pemodal bisa menginvasi prosedur demokrasi.

Menyadari potensi destruktif demokrasi liberal dalam konteks ketidaksetaraan rakyat Indonesia, para pendiri bangsa berusaha merancang demokrasi ”sistem sendiri”. Disadari, untuk jangka tertentu, watak demokrasi Indonesia masih akan bersifat oligarki. Desain sistem harus mengupayakan agar oligarki yang muncul adalah oligarki benevolent yang berhikmat kebijaksanaan, yang berempati pada penderitaan rakyat dengan memperjuangkan keadilan sosial.

Mengantisipasi kemungkinan prinsip keadilan liberal berbasis "equal liberty" bisa mengarah pada ketidaksetaraan yang lebih lebar, sistem sendiri berusaha mengimbanginya dengan prinsip keadilan multikulturalisme berbasis the principle of difference, dengan melakukan pengakuan politik atas kelompok-kelompok marjinal.

Arsitek demokrasi di era Reformasi tampaknya melupakan imperatif prasyarat demokrasi; langsung mengadopsi institusi demokrasi liberal yang tidak sepenuhnya kompatibel dengan kondisi sosio-historis Indonesia. Kegagalan paling nyata dari desain demokrasi cangkokan ini adalah ketidakmampuan institusi demokrasi menciutkan kesenjangan guna menghadirkan kesetaraan sebagai prasyarat demokrasi.

Dengan institusi demokrasi yang menggelembungkan biaya kekuasaan, kekuatan modal mendikte demokrasi. Penguatan partai politik identik dengan penguatan modal. Korupsi politik menjadi tak terelakkan. Parpol secara tak sadar melakukan bunuh diri. Pertobatan nasional mengharuskan kita segera keluar dari jalan sesat ini jika kita sungguh-sungguh ingin berdemokrasi demi kebaikan bangsa.

Yudi Latif, Pemikir Kebangsaan dan Kenegaraan
Sumber : Kompas.com

Hasil hitung cepat (quick count) berbagai lembaga survei menunjukkan bahwa pasangan Jokowi- Ahok menempati peringkat paling atas dengan kisa...

Hasil hitung cepat (quick count) berbagai lembaga survei menunjukkan bahwa pasangan Jokowi- Ahok menempati peringkat paling atas dengan kisaran 42,74%.Meskipun menang menurut hasil hitung cepat, keunggulan Jokowi-Ahok tidak mencapai 50% plus.

Akibatnya, pertarungan pilkada harus dilanjutkan di putaran kedua antara pasangan Jokowi-Ahok versus Fauzi-Nara yang menempati peringkat kedua dengan kisaran 33,57%.Pasangan lain tidak lolos putaran kedua yakni Hidayat-Didik (11,96%),Faisal- Biem(4,94%),Alex-Nono(4,74%), danHendarji-Riza(2,05%).

Pertanyaan utamanya,mengapa Jokowi-Ahok unggul dibanding incumbent yang menurut banyak lembaga survei akan menang di putaran pertama? Hasil exit poll yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) menemukan data menarik di balik kesuksesan Jokowi-Ahok di pilkada putaran pertama ini. Hasil wawancara terhadap 767 responden setelah mereka mencoblos di TPS yang terpilih secara random dengan margin of error 3,5% plus-minus memberikan jawaban atas pertanyaan di balik misteri kemenangan Jokowi-Ahok.

Menurut exit poll, ada dua alasan yang paling banyak dipilih masyarakat terkait pilihan mereka terhadap calon-calon gubernur dan wakil gubernur. Pertama, sebagian besar warga Jakarta memilih gubernur karena alasan program-program yang dijalankan atau dijanjikan paling meyakinkan (37,7%). Kedua, banyak pemilih yang memilih calon gubernur dan wakil karena dianggap paling memperjuangkan rakyat kecil (28,8%).

Dua alasan ini jika ditotal mencapai 66,5%. Sementara faktor-faktor lain hanya dipilih kurang dari 10%. Di antara dua alasan yang paling mendasari pilihan warga tersebut Jokowi-Ahok unggul dibanding Fauzi-Nara. Dalam soal program memang Jokowi-Ahok hanya unggul tipis. Keunggulan telak yang diraih Jokowi-Ahok di variabel ”memperjuangkan kepentingan rakyat kecil.”

Sebagian besar pemilih Jokowi-Ahok berdasarkan alasan pasangan ini dianggap paling punya keberpihakan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat kecil (38,8%). Sementara hanya 21,2% pemilih yang memilih Fauzi-Nara karena alasan memperjuangkan kepentingan rakyat kecil. Ada beberapa alasan mengapa Jokowi-Ahok dicitrakan mampu memperjuangkan kepentingan rakyat kecil. Kebersahajaan dan kesederhanaan Jokowi berhasil menyihir pemilih Jakarta dari kelas menengah bawah.

Penampilan Jokowi merepresentasikan sebagian besar wajah warga kota yang termarginalkan oleh derap pembangunan Jakarta.Kesuksesan Jokowi sebagai Wali Kota Solo dalam membenahi pedagang kaki lima dan memberdayakan pedagang pasar tradisional makin melekatkan dirinya dengan imej dekat dengan wong cilik. Hasil exit poll juga menunjukkan bahwa Fauzi Bowo- Nachrowi Ramli hanya unggul dalam soal sosialisasi.

Ketika ditanyakan kepada semua responden, iklan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mana yang paling banyak dibaca di koran dalam sebulan terakhir,mayoritas menjawab Fauzi-Nara (48%). Responden juga paling sering melihat iklan pasangan Fauzi-Nara di televisi (46,5%) dan paling sering mendengar iklan Fauzi-Nara di radio (34,4%).Spanduk/stoker/ poster Fauzi-Nachrowi juga paling banyak dilihat warga di lingkungan mereka (50,7%).

Lebih daripada itu, timses Fauzi- Nachrowi juga paling agresif dibandingkan timses pasangan lain dalam mendatangi rumahrumah warga. Kendati demikian, keunggulan komparatif yang dimiliki Fauzi-Nachrowi dalam bersosialisasi tidak diikuti dengan peningkatan kualitas personal di mata warga. Meski lebih populer dan agresif dalam bersosialisasi, tingkat kedisukaan warga Jakarta terhadap Jokowi lebih tinggi dibanding Fauzi Bowo.

Jokowi juga dianggap lebih peduli dan perhatian terhadap rakyat ketimbang Fauzi Bowo. Dalam soal kapasitas memimpin, Jokowi dianggap memiliki kualitas yang sama dengan Fauzi yang menjadi petahana. Jokowi juga dianggap lebih punya integritas dibanding calon-calon lain. Jokowi juga unggul jauh dalam soal persepsi paling bersih dari korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa modal besar dalam kampanye tidak mampu mengubah pilihan warga Jakarta.

Agresivitas dan penetrasi sosialisasi pasangan Fauzi- Nachrowi tidak mampu mengubah persepsi positif ke pasangan incumbent. Padahal Fauzi Bowo memiliki keunggulan komparatif karena sosialisasi program dan keberhasilan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta makin digencarkan melalui iklan selama dua bulan terakhir. Hanya, posisi Fauzi Bowo sebagai gubernur incumbent bagaikan pisau bermata dua.

Di satu sisi, Fauzi Bowo bisa “mencuri start”kampanye lebih awal karena lima tahun sebagai gubernur membuat dirinya lebih punya kesempatan mensosialisasikan ke publik Jakarta dibanding calon gubernur yang lain.Namun di sisi lain, posisi Fauzi sebagai incumbent bisa menjadi bumerang jika approval rating-nya rendah.

Inilah yang terjadi dalam kasus Fauzi Bowo. Di atas segalanya, apa pun bisa terjadi putaran kedua nanti. Jokowi-Ahok tak bisa tersenyum lega karena masih ada putaran final melawan Fauzi-Nara. Berdasarkan hasil exit poll, pendukung Hidayat- Didik sedikit lebih banyak yang menjatuhkan pilihan ke Fauzi jika putaran kedua digelar. Hal ini menunjukkan pertarungan Fauzi dan Jokowi masih jauh dari selesai.●

BURHANUDDIN MUHTADI
Pengajar FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan
Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI)

Sumber : seputar-indonesia.com

Kenaikan terus-menerus harga minyak pala dalam beberapa bulan terakhir ini (dari sekitar Rp700.000-an, Februari 2012) menjadi sekitar Rp850....

Kenaikan terus-menerus harga minyak pala dalam beberapa bulan terakhir ini (dari sekitar Rp700.000-an, Februari 2012) menjadi sekitar Rp850.000 per kilogram (Juli 2012) mengingatkan saya pada kisah pertukaran Pulau Run (Kepulauan Banda, Maluku Tengah) yang dikuasai Belanda dengan Pulau Manhattan (New York) yang dikuasai Inggris.

Kisah pertukaran itu diceritakan Giles Milton dalam bukunya Nathaniel’s Nutmeg. Intrik dagang, diplomasi bisnis, kekuatan maritim,dan tentu saja darah dan perang mewarnai keributan antarkedua negeri penjajah itu. Maklum, harga biji dan bunga pala saat itu lebih mahal daripada harga emas. Dunia pun mengenal Run satu-satunya pulau yang menghasilkan pala saat itu.

Wajar saja Kapten Nathaniel Courthope diutus Raja Inggris untuk menguasai Pulau Run yang sudah lebih dulu dikuasai Belanda. Belanda sendiri merampas Pulau Run dari Portugis. Belanda menaruh ribuan serdadu di pulau yang panjangnya hanya 3 km itu, sementara Nathaniel hanya membawa puluhan pelaut. Setelah empat tahun bertempur, ia pun tewas dibunuh (1620).

Namun sejak itu Inggris menempuh jalur diplomasi. Sampai diputuskan untuk menukarnya dengan Pulau Manhattan yang sekarang dikenal sebagai mesin uang Amerika Serikat. Bahkan setelah perang Inggris-Belanda pertama berakhir (1652–1654),melalui Perjanjian Westminster disepakati Pulau Run harus diserahkan penuh kepada Inggris.

Tapi upaya itu terus gagal karena Belanda melihat potensi bisnis pala begitu besar.Setelah dibumihanguskan dan terjadi genocide terhadap penduduk Pulau Run,akhirnya Belanda memilih mengembalikan Manhattan dan tetap menguasai Pulau Run. Pengembalian itu ditandai dengan Perjanjian Breda setelah perang Inggris- Belanda kedua (1665–1667) berakhir.

Cerita yang diangkat oleh Giles Milton itu sampai sekarang sering diceritakan oleh eksekutif dari Inggris. Pesan penting yang ingin disampaikan sebenarnya sederhana saja, yaitu betapa pulau kecil yang tidak kita urus dengan serius di sini itu sebenarnya sangat mahal.Ia pernah dihargai senilai kota kaya di dunia: New York. Adalah Duke of York (James II) yang mengganti nama New Amsterdam yang telah dikuasai Belanda menjadi New York yang dihargai semahal Pulau Run setelah pulau itu jatuh kembali ke tangan Belanda.

Dulu Pala, Sekarang Minyak

Seperti pala, minyak bumi pun sekarang mengalami nasib serupa. Dalam perdagangan pala,meski Indonesia menguasai 70% produksi pala dunia, menurut para pelaku pasar, yang lebih dominan menetapkan harga minyak pala dunia adalah Grenada (market share ±20%). Kesejahteraan berpindah justru di saat harga sedang bagus, pohon-pohon pala banyak tidak kita urus. Demikian pulalah minyak bumi.

Tak banyak orang yang menyadari, Indonesia sudah tidak menjadi anggota negaranegara pengekspor minyak (OPEC) lagi. Juga tak banyak yang menyadari, terdapat perbedaan mendasar antara minyak mentah (crude oil)dengan BBM.Tanpa insentif keekonomian yang memadai (IRR yang positif) untuk membangun kilang- kilang dan tanpa keseriusan membangun infrastruktur secara progresif, terlalu mahal bagi Indonesia untuk mengubah minyak mentahnya sendiri menjadi BBM yang siap dipakai rakyat.

Untuk mengubah produk diperlukan investasi besar dan untuk mengerahkan produk dari kilang ke pasar diperlukan infrastruktur memadai.Tanpa itu,kita hanya saling curiga dan mempertanyakan keabsahan angka keekonomian. Kembali pada kejayaan minyak pala, Indonesia perlu menjaga seluruh kekayaan yang dimilikinya dengan terus melakukan riset-riset terapan dan mendorong investasi-investasi baru dalam industri pengolahan.

Untuk sekadar diketahui, selain Coca Cola,pembeli terbesar minyak pala, fuli, dan segala macam produk turunannya adalah industriindustri yang bernilai tambah tinggi yang pasarnya tak pernah surut. Parfum, kosmetik, farmasi, dan makanan olahan adalah industri pemakai utama produk-produk dari pala. Namun kalau berkunjung ke berbagai sentra penghasil biji pala di TanahAir, kita masih bisa menyaksikan cara pemetikan dan penyimpanan yang seadanya.

Belum lagi mesinmesin penyulingan yang sudah ketinggalan zaman membuang terlalu banyak energi dan menghasilkan rendemen yang masih bisa ditingkatkan.Demikian pula kontainer-kontainer yang dipakai dan diproses pengirimannya belum banyak diberi perhatian. Kalau Anda berkunjung ke Grenada,sebuah pulau kecil di Karibia, Anda akan tertegun. Meski produksinya kecil, pala di sini ditanam dalam perkebunan- perkebunan (estate) yang tertata dengan baik dan dipaketkan pemerintah setempat menjadi kunjungan wisata yang indah.

Padahal bibit pala di Grenada (juga di Malaysia, India,Ceylon, dan Sri Langka) semua berasal dari Pulau Run yang dibawa oleh tentara Inggris. Di Indonesia dewasa ini pala ditanam di beberapa daerah seperti sekitar Bogor–Sukabumi, Aceh, Sulawesi Utara, dan beberapa pulau di Kepulauan Maluku. Rumah Perubahan bersama dengan penduduk asli Pulau Buru menanam kembali pohon- pohon pala yang mulai banyak dilupakan itu.

Mercy Corps, sebuah social enterprise dari Amerika Serikat, bahkan membuat pusat riset di Pulau Seram untuk menghasilkan benih-benih unggul pohon pala.Yang belum banyak saya saksikan adalah pusat-pusat riset untuk menghasilkan minyak pala berkualitas atau produk- produk turunannya yang kelak dipakai untuk pembuatan obat batuk,pasta gigi,berbagai jenis obat-obatan dan essential oil. Dalam hal ini,negeri tetangga Singapura terlihat lebih menaruh perhatian.

Saya tertegun melihat universitas- universitas di Singapura mengembangkan risetriset berbasiskan impak yang didukung oleh otonomi kampus yang besar. Sementara di sini, para pendidik tengah dihantui tangan-tangan kekuasaan yang terus bermain dengan kekuatan politik untuk menguasai kampus. Sepertinya bukannya rektor yang kini dimiliki beberapa kampus, melainkan diktator yang haus kedudukan dan kuasa. Kalau sudah begitu,mana bisa universitas kita menunjukkan hasil risetnya dengan baik? 

RHENALD KASALI
Ketua Program MM UI

Sumber : seputar-indonesia.com

Demokratisasi yang dialami oleh bangsa Indonesia pascareformasi 1998 menimbulkan berbagai perubahan mendasar dan menentukan. Dalam hal ke...

Demokratisasi yang dialami oleh bangsa Indonesia pascareformasi 1998 menimbulkan berbagai perubahan mendasar dan menentukan. Dalam hal kebebasan berekspresi dan berpendapat, media yang selama Orde Baru dikungkung dalam berbagai format aturan dan kontrol penuh dari aparatus negara, kini memasuki era kebebasan pers.

Peringatan Hari Pers Nasional 2012 bagaimanapun merupakan bentuk perayaan dan rasa syukur terhadap anugerah kebebasan pers itu. Sungguh pun dalam beberapa hal kebebasan pers dikatakan belum sepenuhnya terwujud, namun pada praktiknya media kemudian menjelma dari institusi yang dibatasi dan cenderung menjadi corong pemerintah, menjadi institusi yang relatif mandiri dan bebas.

Saat ini tak bisa disangkal lagi pertumbuhannya yang pesat dan beragam membuat media menisbatkan diri menjadi salah satu kekuatan sosial, ekonomi, bahkan politik. Pada kenyataannya pula, keberadaan media ini dapat diibaratkan sebagai pedang yang bermata dua.

Kontrol Media

Tentu saja kita semua setuju kalau media tidak lagi dikontrol kuasa pemerintah yang cenderung hegemonik, manipulatif, dan hanya menginginkan berita yang baik guna mempertahankan legitimasi dan kekuasaan yang sudah diperolehnya. Namun, seiring kebebasan yang diperoleh oleh media sejak reformasi hingga sekarang ini, ternyata fungsi dasar media belum sepenuhnya dijalankan.

Banyak pihak yang bilang kebebasan pers sudah bergeser menjadi kebablasan pers. Beberapa media juga disinyalir cenderung mengejar profit belaka. Misalnya saja, dalam konteks dunia penyiaran, kita masih mudah menemui produk-produk siaran media yangtidak layak tonton. Pilihan sadar atas era kebebasan pers di era re formasi lebih menitikberatkan pada sistem kontrol di internal media itu sendiri.

Setiap media harus memiliki mekanisme sensor mandiri sebagai bentuk bersandingnya kebebasan dan tanggung jawab pers. Kebe bas an bertanggung jawab yang di garansikan kepada media ada lah efek dari dikekangnya media selama kurang lebih 30 tahun. Media yang nyaris tidak mempunyai kekuatan selama era otoriter tersebut kemudian mendapatkan kembali rohnya yang indigenous.

Kembalinya roh media sebagai satu kekuatan sosial, politik, dan ekonomi yang menentukan tersebut akan berbahaya bila tidak dilakukan upaya penyeimbangan dalam bentuk kontrol. Dari mana? Pertama-tama dari dalam media itu sendiri, kemudian dari masya rakat, juga lembaga berwenang yang mewakili publik.

KPI sebagai lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat akan dunia penyiaran berada pada posisi ini. Namun, KPI tidak memiliki kewenangan kontrol dalam arti melakukan sensor dan penghakiman terhadap program sebelum disiarkan.

Catatan pentingnya, kontrol tidak bermaksud membungkam ke bebasan pers, tetapi menyeimbangkan kebebasan itu dengan tanggung jawab dalam satu kesa tuan yang solid. Karena kebebasan yang tidak disertai tanggung jawab tinggi, akan berpotensi men jadi kebablasan.

Dalam dunia penyiaran, khu sus nya televisi, praktik penyiaran sesuai nuansa demokratis dan undang-undang yang baru telah menjamin dan mengatur kebebas an media untuk tumbuh dan hi dup merdeka. Perizinan tidak fair di zaman dulu yang merupa kan alat kontrol ampuh oleh penguasa untuk membungkam daya kritis media kini tidak lagi ber laku.

Siaran yang dipancarkan oleh media kini le bih variatif, kritis, dan bebas me nyuarakan apa pun yang terjadi tanpa takut akan cekal, la rang an, hingga pembre del an. Dari sini lah self control me dia dalam menyeleksi, menge dit, hingga menyiarkan berita yang layak dan pantas disiarkan menjadi penting dan harus menja di nilai, karakter, dan budaya kor porat di media penyiaran kita.

Dengan adanya nilai-nilai yang dipegang erat tersebut itu, profesionalitas media menjadi barome ter penting media dalam men ja lan kan fungsinya. Rumusan nilai-nilai itu telah terangkum da lam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI yang menjadi acuan bagi media penyiaran untuk melakukan sensor mandiri.
Hal itu sangatlah mungkin bila mau dilakukan. Sangat bergantung pada kedewasaan dan kematangan serta profesionalitas awak media. Contoh yang paling konkret, saat terjadi bencana tsu nami Jepang, kita tidak menyaksikan media di sana menampilkan sosok mayat korban yang menge nas kan. Padahal, korban me ning gal dan hilang dalam peristiwa itu mendekati 30 ribu orang.

Jadi, media saat ini tidak lagi diawasi secara ketat dan dikung kung dalam berbagai aturan yang mengerangkeng kebebasan. Di era sekarang, media adalah institusi yang bebas dan aman dari kontrol dan ancaman negara, namun selayaknya mempunyai kemampuan self control yang selaras dan searah dengan kebebasannya.

Dengan demikian, produk siaran yang ditampilkan oleh lembaga penyiaran pun secara sadar sudah diseleksi oleh internal media sebelum dilempar ke khalayak.

Program siaran dan mata acara apa pun yang disiarkan oleh media adalah produk yang sudah dianggap lolos dan sudah sesuai dengan kaidah undang-undang yang berlaku, serta cocok dengan standar konsumsi khalayak.

Bila self control ini berjalan baik, rating yang selama ini menjadi tuhan bagi industri media, kemudian tidak lagi menjadi sesuatu hal yang utama dan menjadi nomor satu untuk dikejar sehingga meniadakan fungsi media yang lain, yang sebetulnya lebih pen ting. Fungsi-fungsi media yang lebih urgen, yaitu fungsi mendidik, mencerdaskan, sebagai pemberi informasi, dan seabreg fungsi mulia media yang lainnya kemudian tidak lagi dinomorduakan.

Rating —yang merupakan sesuatu yang lumrah dan bernilai ekonomis untuk dikejar oleh para pelaku industri media— harus seimbang dengan konten dari siaran itu sendiri. Konten yang ada dalam setiap program yang disiarkan oleh media di samping tetap mengandung nilai rating yang tinggi, juga memenuhi kaidah aturan yang berlaku harus juga bercita rasa publik alias disukai.
Sesungguhnya, kunci sukses media penyiaran tidak hanya jorjoran mengejar rating belaka, tetapi juga didukung daya kreatif yang tinggi serta kemampuan membaca selera khalayak.

Bebas plus

Media di era sekarang amat berbeda dengan media di zaman yang dimanfaatkan untuk kepentingan politik kekuasaan pemerintah. Dengan aturan pendirian media yang sepihak dan bernuansa KKN, menambah karutmarutnya fungsi dan peran media waktu itu. Situasi ini didorong era reformasi dan seiring dengan tuntutan agar media bisa independen, bebas, dan bisa menjadi salah satu alat kontrol sosial yang efektif dan berdiri secara bebas.

Sungguh pun demikian, media hari ini sesungguhnya tidak bisa lepas dari kekuasaan ekonomi dan politik yang ada. Tetap saja ada relasi kuasa di antara keduanya yang saling berkelindan memengaruhi posisi dan peran media, utamanya media penyiaran televisi.

Namun, kita harus tetap terus berupaya untuk menciptakan media yang diharapkan, yaitu bisa secara penuh dan seimbang menjalankan fungsi dasar media, sekaligus menaati aturan main yang telah disepakati dan memperhatikan kepentingan terbaik pemirsa.

Media yang kemudian kita impikan adalah media yang bebas menjalankan fungsinya tanpa takut akan tekanan dan kelompok tertentu, tapi pada saat yang sama mengerti dan menyadari kalau kebebasannya bukan mutlak tanpa batas. Media bukan pula semata-mata untuk mencapai kepentingannya, apalagi sekadar mengejar keuntungan ekonomi dan bisnis semata.

Media yang diharapkan adalah media yang sadar akan fungsi dan perannya secara utuh, sekaligus menyadari dan melaksanakan tanggung jawabnya secara penuh. Sulit memang, tapi bukan sesuatu yang mustahil.

Sumber : koran republika 13 februari 2012

TEKANAN demi tekanan kini menerpa Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Tekanan terberat adalah kesaksian Mindo Rosalina Manulang...



TEKANAN demi tekanan kini menerpa Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Tekanan terberat adalah kesaksian Mindo Rosalina Manulang, direktur marketing PT Anak Negeri —anak perusahaan Permai Group— dan Yulianis, wakil direktur keuangan Permai Group dalam sidang kasus korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games 2011 dengan terdakwa M Nazaruddin.

Keduanya mengaitkan Anas dengan kasus yang menjerat Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat.

Mindo dalam sidang 16 Januari lalu, menyebut Anas sebagai bosnya. Anas disebut oleh Mindo menjabat pimpinan di PT Anugrah Nusantara, yang merupakan perusahaan induk milik Nazaruddin, serta menyebut mantan anggota KPU Pusat tersebut sebagai ”Ketua Besar”. Mindo dalam kesaksiannya mengatakan, Anas mendapat dana dari proyek Wisma Atlet.

Sementara itu Yulianis dalam sidang 25 Januari lalu menyebut, uang dari perusahaan milik Nazaruddin mengalir ke mana-mana, termasuk ke Kongres Partai Demokrat di Bandung 2010 sebesar Rp 30 miliar dan 5 juta dolar AS (setara Rp 45 miliar). Juga mengalir ke Anas Urbaningrum sebesar Rp 100 juta.

Dikatakan terberat, karena bila Anas akhirnya dinyatakan terlibat dan statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, maka hal ini merupakan pintu masuk untuk melengserkan dirinya dari kursi Ketua Umum PD.

Selain itu, sebelum Mindo Rosa dan Yulianis bersaksi, Nazaruddin sudah berkali-kali mengeluarkan pernyataan yang menyeret Anas. Nazar mengatakan Anas pernah menjabat sebagai salah satu bos PT Anugrah Nusantara. Perusahaan ini ikut masuk dalam pusaran kasus korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans. Nazar menyebutkan bahwa Toyota Alphard milik Anas dibeli dengan uang hasil proyek tersebut.

Terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Sport Center Hambalang, Kabupaten Bogor, Nazar juga menyebut Anas menerima uang dari pemenang tender megaproyek tersebut.

Anas menilai bahwa kesaksian Nazar, Mindo, dan Yulianis adalah fiksi hukum atau cerita karangan yang tak berdasar. Dia menegaskan bahwa kader-kader Demokrat tidak terpengaruh dengan cerita-cerita karangan tersebut, karena mampu berpikir waras.

Kubu Berseteru

Bila kita menengok ke belakang, dalam hal ini Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010, maka akan terlihat terbangunnya tiga kubu di partai berlambang bintang Mercy tersebut. Kubu pertama mengusung Marzuki Alie, kedua Andi Mallarangeng, dan ketiga Anas Urbaningrum.

Menjelang dilakukannya voting, Marzuki dan Andi bergandeng tangan memasuki ruang sidang. Hal ini diartikan mereka bersatu membendung Anas. Mereka bersatu karena terbetik kabar bahwa Anas tidak direstui Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun Anas yang tidak mendapatkan restu, ternyata muncul sebagai pemenang. Banyak analis menilai, kemenangan Anas tak lepas dari solidnya pendukung, ditambah meloncatnya sebagian pendukung Andi dan Marzuki.

Di tengah kongres juga beredar kabar, Anas menolak panggilan SBY pada saat voting akan dilakukan. Anas menolak karena khawatir disuruh mundur dari pencalonan.

Pada awal kepemimpinannya, posisi Anas juga tidak aman. Dalam Rakornas Partai Demokrat di Sentul, 23-24 Juli 2011, sudah muncul ajakan untuk melakukan KLB. Namun KLB —yang berpotensi meretakkan kesolidan Partai Demokrat— akhirnya tidak terlaksana.

Sebagai pihak yang sebenarnya tidak mendapat restu dari SBY, posisi Anas menjadi rawan untuk digoyang. Bila memang ada banyak kubu di Partai Demokrat, maka yang paling berpotensi menggoyang Anas adalah kubu Marzuki Alie. Mengapa demikian?

Andi Mallarangeng yang kini menjabat sebagai Menpora juga tidak aman. Pria berkumis tebal itu sering disebut Mindo ikut menerima uang terkait kasus Wisma Atlet.

Marzuki Alie dalam beberapa kesempatan mengakui bahwa kasus korupsi yang melibatkan Nazaruddin dan kasus Bank Century akan terus dipolitisasi lawan-lawan politik. Ini diyakininya akan mencederai dan mempersulit langkah Partai Demokrat.

Pernyataan Marzuki ini secara tidak langsung menohok Anas. Hal ini juga diikuti oleh manuver orang-orang Marzuki, yang mendesak SBY agar menonaktifkan Anas, berdasarkan argumen-argumen yang pas, seperti citra partai semakin merosot bila ketua umum terkait kasus korupsi. Partai harus segera diselamatkan, begitu kata mereka.

Lalu bagaimana sebenarnya soliditas kubu Anas?

Bila pengakuan Nazar bahwa Anas menang karena melakukan politik uang adalah benar, maka ini menunjukkan dukungan terhadap Anas sejatinya lemah. Bila Anas kehabisan uang, maka bisa jadi dukungan terhadapnya melemah.

Di tengah maraknya serangan bertubi-tubi itu, SBY menggelar pertemuan di Puri Cikeas dengan seluruh anggota Dewan Pembina. Namun semua yang hadir dalam pertemuan 24 Januari tersebut, membantah pertemuan untuk membahas nasib Anas.

Mereka mengatakan itu adalah pertemuan rutin biasa untuk membahas banyak hal. Bantahan itu disampaikan oleh Marzuki Alie, Syarief Hasan, dan Achmad Mubarok. Namun sumber lain mengatakan bahwa SBY sebenarnya juga sudah gerah dengan terpuruknya popularitas Demokrat gara-gara Anas, sehingga memang dilakukan pembicaraan untuk membahas itu.

Muncul pertanyaan, mengapa SBY sebagai orang yang berpengaruh di Partai Demokrat tidak segera menurunkan Anas?

Kuat dugaan, SBY mengalami kesulitan luar biasa untuk mendepak Anas karena ada risiko politik besar. Mungkin ada kekhawatiran SBY, Anas akan bernyanyi dan ‘nyokot’ sana-sini bila dikorbankan dalam permainan tingkat tinggi ini.

Dengan tren korupsi kita adalah korupsi berjamaah, bisa saja Anas berubah menjadi whistle blower, karena tentu dia tidak mau dikorbankan sendirian.

Pertanyaannya, akankah Anas bernasib naas dan pasrah dijadikan korban, tanpa memberikan perlawanan balik? Juga apakah Demokrat berani melakukan bersih-bersih besar-besaran di tubuh partai, dengan tujuan mendongkrak kembali citra? Tentunya berbagai faktor ini harus dihitung masak-masak oleh SBY

Hartono harimukti

Sumber : suaramerdeka.com

Akhirnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat memperkenankan anggota partai politik menjadi penyelenggara pemilihan umum. Dengan ...

Akhirnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat memperkenankan anggota partai politik menjadi penyelenggara pemilihan umum. Dengan kesepakatan tersebut, aktivis partai memiliki alasan yuridis untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Sebagaimana diketahui, kesepakatan itu ditandatangani saat rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I rancangan undang-undang pengganti UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Selain itu, pemerintah dan DPR juga sepakat membentuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Di antara anggotanya adalah satu orang utusan setiap partai politik di DPR.

Dengan kesepakatan tersebut, banyak pihak yang bergelut dalam isu-isu pemilu menilai terjadi kemunduran mendasar bagi penyelenggara pemilu. Bahkan, pilihan pembentuk UU berpotensi membunuh kemandirian penyelenggara pemilu sebagaimana diamanatkan Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945.

Menggerogoti UUD 1945

Jika ditelusuri ke belakang, terlihat pemerintah begitu cepat menyerah ke dalam skenario yang dibangun kekuatan mayoritas DPR. Padahal, sebelumnya pemerintah secara tegas mengatakan akan bertahan dengan syarat yang ada dalam UU No 22/2007: calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari partai minimal lima tahun sebelum mendaftarkan diri. Sikap serupa juga ditunjukkan Partai Demokrat sebagai kekuatan mayoritas.

Banyak pihak berharap pemerintah dan PD mampu bertahan di tengah kekuatan mayoritas DPR yang menghendaki tersedianya ruang bagi orang partai menjadi anggota KPU. Namun, setelah memahami dinamika di DPR, pemerintah akhirnya menyetujui anggota partai mencalonkan diri sebagai anggota KPU dan Bawaslu.

Di satu sisi, sikap demikian mungkin ada benarnya karena proses penyelesaian pergantian UU No 22/2007 dapat dikatakan terkendala oleh sulitnya mencapai kesepakatan terkait kehadiran anggota partai dalam institusi penyelenggara pemilu. Karena itu, boleh jadi, persetujuan pemerintah merupakan sebuah strategi yang harus dilakukan agar pergantian UU No 22/2007 segera dapat dituntaskan.

Namun di sisi lain, terbukanya ruang bagi anggota partai menjadi anggota KPU dan Bawaslu dapat dikatakan sebagai bentuk nyata penggerogotan atas makna hakiki pemilu yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945. Bukankah untuk mewujudkan makna hakiki tersebut, di dalam Pasal 22E Ayat (5), pengubah UUD 1945 merasa perlu mencantumkan kata ”mandiri” bagi suatu komisi pemilihan umum.

Apabila ditelusuri dinamika kenegaraan sewindu terakhir, upaya menggerogoti amanat dan semangat pembaruan dalam UUD 1945 bukan merupakan cerita baru. Celakanya, semua upaya penggerogotan yang ada menunjukkan bias kepentingan partai politik. Yang lebih celaka, karena dilakukan melalui pembentukan UU, pemerintah selalu gagal menghadang keinginan partai. Padahal, sekiranya memiliki keinginan kuat mempertahankan semangat UUD 1945, pemerintah dapat menolak dengan cara tidak memberikan persetujuan saat membahas bersama dengan DPR.

Contoh yang dapat dikemukakan bagaimana pembentuk UU menggerogoti substansi UUD 1945 adalah pembatasan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon presiden/wakil presiden dengan menggunakan presidential threshold. Dengan pembatasan itu, sejumlah partai politik peserta pemilu kehilangan kesempatan mengajukan pasangan calon. Padahal, Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa pasangan calon diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Masih di ranah pemilu, pembentuk UU membuat desain yang memisahkan jadwal pemilu legislatif dengan pemilu presiden. Dengan desain seperti itu, ditemukan cara paling efektif memberlakukan rezim presidential threshold. Padahal, pengubah UUD 1945 tak bermaksud membuat desain pelaksanaan pemilu secara terpisah. Catatan penggerogotan itu masih bisa ditambah dengan ekspansi orang partai politik menjadi calon anggota DPD.

Membunuh kemandirian

Ketika pembahasan perubahan UUD 1945, semangat untuk membatasi masuknya orang partai ke KPU sangat menonjol. Merujuk risalah perubahan UUD, selama pembahasan berkembang gagasan menambah kata ”independen” atau ”mandiri” dengan ”non-partisan”. Bahkan, dalam pembahasan Perubahan Kedua, kata non-partisan dijelaskan sebagai bukan berasal dari partai politik. Bahkan, gagasan itu pernah dituangkan dalam draf usul Pasal 22E yang secara eksplisit menuliskan: sebuah komisi pemilu mandiri yang keanggotaannya bukan dari partai politik.

Tiba-tiba kesadaran obyektif itu dikubur dengan adanya usul menghapus frasa ”bukan dari partai politik”. Penghapusan itu didasarkan pada pertimbangan subyektif bahwa siapa tahu suatu saat orang partai politik diperlukan jadi anggota KPU. Karena bias kepentingan partai politik, usul itu menghapus frasa tambahan yang mengikuti kata mandiri sebagaimana tercantum dalam draf Pasal 22E Ayat (5).

Pertanyaannya, benarkah perkembangan situasi saat ini diperlukan orang parpol jadi anggota KPU. Kita dapat saja bertikam lidah membangun basis argumentasi, bertahan pada logika masing-masing. Namun, hampir dapat dipastikan, memberi ruang bagi orang partai sama saja dengan menyediakan meriam untuk menembak keadilan pemilu (electoral justice). Bagaimanapun, dengan masuknya orang partai, penyelenggaraan pemilu akan dengan mudah memasuki krisis legitimasi. Pada Pemilu 1999, misalnya, keterlibatan orang partai hampir saja menimbulkan krisis ketatanegaraan serius. Mengapa fakta tersebut diabaikan begitu saja?

Persoalan sesungguhnya bukan pada tidak adanya jaminan mereka yang bukan dari partai lebih independen dan netral. Pengalaman hijrahnya Anas Urbaningrum dan Andi Nurpati ke PD memang jadi catatan khusus. Meski demikian, kejadian ini juga bukti bahwa partai tak punya niat baik untuk menjaga kemandirian KPU. Seharusnya, anggota KPU yang ingin bergabung ditolak secara tegas.

Di atas semua itu, dengan terbukanya kesempatan jadi anggota KPU, partai politik sedang melanjutkan petualangan untuk menguasai semua institusi negara. Bagi mereka, membunuh kemandirian KPU bukan persoalan konstitusional serius. Karena itu, berjuang ke Jalan Merdeka Barat (baca: Mahkamah Konstotusi) adalah pilihan terakhir guna mempertahankan kemandirian penyelenggara pemilu, termasuk menjaga kemandirian KPU

Saldi Isra - Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang

Ibarat lukisan besar, pemberantasan korupsi sepanjang 2011 dapat dikatakan gagal keluar dari potret buram berlatar suram. Limpahan megaskand...

Ibarat lukisan besar, pemberantasan korupsi sepanjang 2011 dapat dikatakan gagal keluar dari potret buram berlatar suram. Limpahan megaskandal korupsi 2010 yang diharapkan tuntas tahun ini tak menunjukkan kemajuan signifikan.


Bahkan, sejumlah peristiwa yang tersingkap sepanjang 2011 menegaskan satu hal: agenda pemberantasan sulit keluar dari lorong gelap. Langkah memberantas korupsi bak menuju titik nadir. Padahal, sejumlah peristiwa pada 2011 seharusnya mampu menghadirkan langkah besar dalam pemberantasan korupsi. Sebut saja, misalnya, skandal mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan yang sepertinya bergerak memasuki jalur lambat.
Padahal, banyak kalangan berpikir positif bahwa heboh yang terjadi awal 2011 akan jadi energi ekstra guna mendorong langkah besar pemberantasan korupsi. Faktanya jauh panggang dari api: penyelesaian skandal Gayus bukti agenda pemberantasan korupsi menuju titik nadir.
Dalam konteks penegakan hukum, skandal mafia pajak yang menempatkan Gayus harus diselisik lebih dalam. Selain melibatkan sejumlah nama di kepolisian dan kejaksaan, skandal ini juga menunjukkan betapa bopeng wajah penegakan hukum. Yang membuat kita miris, penyelesaian skandal ini jadi pembenaran empiris perilaku tebang-pilih dalam penegakan hukum. Tebang-pilih tak hanya karena gagal menguak tuntas identitas polisi dan jaksa yang terlibat, tetapi juga gagal membongkar perusahaan-perusahaan besar yang menerima jasa Gayus.

Tumpul

Suatu ketika Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengemukakan pernyataan ”sederhana” untuk menggambarkan penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi. Menurut dia, ”penegakan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah”. Ilustrasi ini tak hanya dapat dilacak dari langkah penyelesaian yang telah diambil dalam skandal mafia pajak yang melibatkan Gayus, tetapi juga dari penyelesaian skandal Bank Century.
Sampai sejauh ini, skandal Century masih menyimpan misteri dalam jagat penegakan hukum. Sepanjang 2011, harapan agar ada kemajuan dalam penyelesaian skandal Century sama sekali tidak terjadi. Padahal, publik masih berpegang pada hasil voting panitia khusus DPR yang menerima opsi C bahwa ”patut diduga telah terjadi penyimpangan proses pengambilan kebijakan penalangan Bank Century oleh otoritas moneter”. Oleh karena itu, sangat mungkin tidak bergeraknya skandal Century membuktikan tumpulnya proses hukum bekerja bagi mereka yang memiliki posisi politik kuat.
Tidak saja untuk peristiwa yang terjadi sebelum 2011, sejumlah skandal yang terjadi sepanjang tahun ini hanya mampu menyentuh mereka yang tak berada dalam posisi politik yang kuat. Sebut saja, misalnya, skandal suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Proses penegakan hukum skandal suap yang terjadi, sepertinya, akan segera berhenti begitu (mantan) Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dinyatakan bersalah. Penumpulan itu dapat pula dijelaskan dengan skandal yang terjadi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Selain itu, tindak lanjut bekerjanya proses hukum terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin membuktikan pendapat Mahfud. Meski megaskandal ini mendapat perhatian amat luas dari publik, proses hukum sepertinya akan berhenti sampai di Nazaruddin. Padahal, jika mengikuti perjalanan skandal ini sejak awal, sulit diterima akal sehat Nazaruddin bermain sendiri. Sampai sejauh ini proses hukum dapat dikatakan kehilangan nyali menyentuh semua nama yang pernah disebut Nazaruddin. Bahkan, janji mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas untuk menetapkan tersangka baru hilang ditelan bumi.
Banyak kalangan kian kehilangan harapan disebabkan oleh penegak hukum tak menunjukkan perubahan berarti dalam memberantas korupsi. Sepanjang 2011, sejumlah penegak hukum tertangkap tangan memperdagangkan otoritas penegakan hukum. Kejadian itu membuktikan, langkah reformasi internal penegak hukum masih sangat jauh untuk dituai demi memenuhi harapan pencapaian agenda pemberantasan korupsi.
Harus dicatat, rangkaian kejadian sepanjang 2011 tak hanya meluluhlantakkan harapan memberantas korupsi, tetapi juga mencabik-cabik proses meraih keadilan. Semua itu terasa kian mengiris-iris nadi agenda pemberantasan korupsi ketika sejumlah pengadilan tindak pidana korupsi di daerah membebaskan mereka yang tersangkut kasus korupsi. Boleh jadi, putusan bebas itu seperti hendak mempertautkan wilayah Indonesia dalam peta buram cengkeraman korupsi.

Bagaimana 2012?

Sekalipun potret buram lebih dominan, tak berarti semua yang dilakukan tanpa capaian sama sekali. Setidaknya di pengujung 2011 kita mendapat dua kabar baik. Selain naiknya indeks persepsi korupsi dari 2,8 (2010) menjadi 3,0 (2011), keberhasilan penegak hukum memulangkan Nunun Nurbaeti jadi prestasi tersendiri.
Banyak pihak percaya, kedua capaian tersebut ditambah hadirnya pimpinan KPK yang baru akan menjadi modal besar memberantas korupsi tahun depan. Untuk itu, paling tidak, wajah pemberantasan korupsi 2012 dapat dilacak dari penyelesaian skandal bail out Bank Century, upaya mengurai jejaring di sekitar Nazaruddin, dan manfaat yang dapat diraih dari keberhasilan memulangkan Nunun. Bagaimanapun, upaya penyelesaian skandal tersebut akan mampu memulihkan citra penegakan hukum.
Selain itu, tak kalah penting, publik juga tengah menunggu keberanian KPK mengurai jejaring mafia anggaran di DPR. Keberanian KPK mengurai secara tuntas mafia anggaran akan menunjukkan kepada publik bagaimana lembaga ini menghadapi tekanan politik dalam pemberantasan korupsi. Hal ini bermakna, penetapan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka bukan menjadi ujung cerita penyelesaian skandal ini. Sekiranya penuntasan semua skandal ini tetap sulit menjamah mereka yang memiliki posisi politik kuat, agenda pemberantasan korupsi tak akan pernah keluar dari lorong gelap.

Saldi Isra Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
Sumber : KOMPAS, 23 Desember 2011

Mengamati kecenderungan perkembangan politik sepanjang tahun 2011, tampaknya tidak akan ada kejutan yang cukup berarti pada 2012 ini. Bisa s...

Mengamati kecenderungan perkembangan politik sepanjang tahun 2011, tampaknya tidak akan ada kejutan yang cukup berarti pada 2012 ini. Bisa saja pandangan ini salah—siapa tahu pada 2012 ini muncul keajaiban politik yang tak pernah terbayangkan.
Akan tetapi, jika politik berjalan normal, mengalir seperti biasanya, termasuk adanya perdebatan panjang di DPR mengenai undangundang partai politik,ambang batas parlemen,pemilu,dan sebagainya, rasanya pandangan di atas benar adanya.Politik bakal berjalan seperti biasanya. Bahkan,meskipunsoalskandal Bank Century dihidupkan lagi sepanjang 2012, juga soal pajak, tetap saja politik akan berkembang seperti yang terjadi pada 2011.

Ini tentu saja dalam arti bahwa tidak akan ada perkembangan politik yang cukup bermakna yang bergulir untuk mengartikulasikan dan mengagregasikan kepentingan publik. Jika kewenangan membuat undang-undang, menjalankan pemerintahan,atau menentukan siapa-siapa yang layak menduduki jabatan-jabatan publik sekarang ini pada dasarnya berada di tangan praktisi dan elite partai politik, bukankah tanggung jawab utama mereka (partai politik) adalah memperjuangkan apa yang dikehendaki atau diperlukan masyarakat?

Dalam konteks inilah pandangan mengenai tidak adanya perkembangan politik baru, resolusi politik baru, sesuatu yang lebih bermakna bagi masyarakat dimaksudkan. Tentu akan ada perkembangan atau isu politik lain, yang berbeda jenis dan bentuknya dari yang pernah ada pada tahun sebelumnya. Tapi hal itu bukan dalam konteks yang lebih bermakna— politik agregasi dan artikulasi kepentingan publik.

Bahkan mungkin juga bukan dalam kaitannya dengan menjalankan tugas dan fungsi yang paling utama dari cabang-cabang pemerintahan yang ada—legislatif, yudikatif,dan eksekutif. Meskipun pada dasarnya lembaga-lembaga tersebut bersifat kenegaraan—beyond partisan politics––, siapa pun tahu bahwa yang paling menentukan dalam penempatan personel-personel pada lembaga- lembaga tersebut adalah proses-proses politik. Dan kita semua tahu, proses-proses politik, sejak Reformasi 1998, berada di tangan aktivis atau pengelola partai politik.

Dalam kerangka itulah perkembangan politik pada 2012 akan berlangsung. Seperti biasa, politik akan dipenuhi dengan hal-hal yang menyangkut kepentingan mikropolitik. Hanya partai politik yang memiliki panggilan menjalankan fungsi yang semestinyalah yang akan bergerak melampaui politik kekuasaan atau politik partisan. Malangnya, sampai kini kita belum memiliki kekuatan politik jenis ini.

Karenanya, di sepanjang 2012 ini politik Indonesia masih akan dipenuhi hal-hal yang hanya berkaitan dengan kepentingan partai politik. Termasuk dalam hal ini adalah perdebatan dan transaksi antarpemegang kekuasaan mengenai undang-undang pemilu, partai politik, dan ambang batas parlemen. Kasus Bank Century masih akan dimainkan jika hal itu akan memengaruhi perimbangan kekuasaan—langsung maupun tidak. Demikian pula soal korupsi Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat.

Kasus-kasus hukum yang lain akan diperlakukan sama,lebihlebih jika hal itu berkaitan dengan pemangku kekuasaan, baik di parlemen ataupun lembaga- lembaga negara lainnya. Pendeknya, politik Indonesia pada 2012 masih akan kental warna politik kekuasaannya. Dan di atas itu semua, hal tersebut dimaksudkan sebagai persiapan menuju Pemilu 2014. Menjengkelkan memang, tetapi itulah kenyataan politik Indonesia. Realitas politik seperti itu sebenarnya tidak otomatis jelek.

Konsentrasi politik menuju Pemilu 2014 tidak serta-merta bersifat negatif. Hal yang terakhir ini bisa menjadi kenyataan jika persiapan itu tidak hanya menjadi perhatian atau monopoli partai politik.Sebagai pemberi suara, masyarakat luas sebaiknya juga terlibat di dalam persiapan menuju 2014.Yang paling utama dalam hal ini adalah mempersiapkan calon penguasa lembaga-lembaga negara yang memiliki kemampuan politik,intelektual,dan moral.

Di sepanjang sejarahnya, Indonesia belum memiliki negarawan yang dalam proses kepemimpinannya menghasilkan sesuatu yang benar-benar baik.Pertimbangkan nasib para mantan presiden kita yang seakan tidak memiliki kompetensi politik, intelektual, dan moral kepemimpinan. Sampai tingkat tertentu,mereka semua dihadapkan pada masalah politik, hukum, dan sosial yang sebenarnya tidak perlu. Hanya dengan cara mempersiapkan secara sungguhsungguh calon-calon pemimpin republik, kita bisa memutus siklus mistis mengenai nasib buruk hampir semua kepala negara dan pemerintahan kita. ●

BAHTIAR EFFENDY
Guru Besar Ilmu Politik,
Dekan FISIP
Universitas Islam Negeri (UIN)
Syarif Hidayatullah Jakarta


Sumber : www.seputar-indonesia.com

BELUM lagi sehari berlalu ketika banyak orang takjub, bangga, dan sebuncah perasaan optimistis menyimak kabar Wali Kota Solo Joko Widodo dan...




BELUM lagi sehari berlalu ketika banyak orang takjub, bangga, dan sebuncah perasaan optimistis menyimak kabar Wali Kota Solo Joko Widodo dan Wakil Wali Kota Hadi Rudyatmo menjadikan mobil Esemka sebagai mobil dinas, sudah muncul kontroversi seputar keputusan tersebut. Adalah Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo yang menyatakan langkah itu merupakan tindakan sembrono. Tanpa tedheng aling-aling khas Bibit, dia mengatakan, keputusan pejabat tidak perlu didasari cari muka.

“Bangga itu boleh. Bangga bahwa anak-anak kita bisa berkarya luar biasa. Tapi kebanggaan itu yang terukur dong. Lha ini belum apa-apa, teruji saja belum kok sudah ada yang berani pasang pelat nomor (untuk kendaraan dinas ). Sembrono itu namanya. Kalau nanti sampai nabrak kebo gimana. Tidak usah cari muka lah,” sergah Bibit saat ditanya wartawan menanggapi penggunaan mobil Esemka itu.

Mobil Esemka adalah hasil rakitan siswa-siswa SMKN 2 dan SMK Warga Surakarta, yang 80 persen komponennya dibuat di Batur, Klaten. Dua mobil bertipe Super Utility Vehicle (SUV) warna hitam metalik itu diciptakan para siswa dengan dukungan Kiat Motor dan Autocar Industri Komponen.

Setelah media massa memberitakan bahwa mobil rakitan siswa itu sebagai mobil dinas wali kota Solo, tiba-tiba saja Esemka bukan lagi sebagai mobil sebagai alat mobilitas. Ucapan Bibit Waluyo jelas menyiratkan bahwa oleh Jokowi, mobil itu telah dimanfaatkan sebagai bahan komunikasi politik dengan harapan muncul pencitraan tentang sosok Jokowi yang apresiatif dan mendukung karya anak bangsa.

Ada kerangka teori yang bisa menjelaskan hal itu, yakni teori komunikasi politik empati. Menurut teori ini, komunikasi politik diukur dari keberhasilan komunikator (subjek komunikasi) memproyeksikan diri dalam sudut pandang orang lain. Komunikasi politik berhasil apabila dapat menanamkan citra diri si komunikator dalam suasana alam pikiran masyarakat, atau secara ringkas, membangun empati masyarakat.

Jika Bibit seorang teoretikus, mungkin dia akan mengatakan kalau keputusan menggunakan Esemka sebagai mobil dinas lebih pas dipandang sebagai bagian dari komunikasi politik simbolik dan bukan sebagai keputusan kebijakan publik. Dalam komunikasi politik itu, elemen-elemen simbolik lebih kuat dibandingkan elemen-elemen rasional. Pertimbangan-pertimbangan rasional-teknis seperti misalnya aspek uji kelayakan, sertifikasi produk berada di belakang pertimbangan-pertimbangan pesan simbolik seperti apresiasi terhadap kreativitas, nasionalisme, kebanggaan pada karya anak bangsa, dan semacamnya.

***

Apakah Jokowi dan Hadi Rudyatmo keliru dalam keputusannya? Apakah Bibit Waluyo keliru dalam penilaiannya? Persoalan sebetulnya terletak pada komunikasi politik kedua belah pihak. Kasus “mobil Esemka” menjadi pelajaran yang menarik tentang betapa rumit dan kompleksnya praktik-praktik komunikasi, khususnya dalam hal ini adalah komunikasi politik antara pejabat publik dengan rakyat. Masyarakat tentu tidak dapat disalahkan ketika membingkai pernyataan Bibit dengan fakta “sejarah perseteruan” antara Jokowi dan Bibit beberapa bulan lalu. Karena itu, sekali lagi bingkai komunikasi politik sebetulnya bisa menjernihkan pandangan, melengkapi yang tidak utuh, dan mengoreksi cara komunikasi yang tidak tepat.

Komunikasi adalah berkah sekaligus kutukan. Seperti disimbolkan dalam kisah Menara Babel, umat manusia terpecah-belah ketika berkomunikasi tetapi tidak saling memahami karena masing-masing menggunakan bahasa yang berbeda.

Kemampuan bahasa dan reproduksi saluran-saluran komunikasi adalah lompatan peradaban manusia, mendekatkan jarak sehingga muncul istilah global village tetapi juga memisahkan satu sama lain dalam jurang persepsi. Begitu banyak persoalan, mulai dari hubungan antara dua manusia, pada tingkat keluarga, kelompok kecil, masyarakat, hingga korporasi dan negara-bangsa, muncul akibat problem komunikasi.

Dalam kehidupan politik, hubungan antara elite dan publik, persoalan-persoalan komunikasi menjadi salah satu kajian yang tergolong esoteris dalam khazanah ilmu-ilmu sosial. Pada konteks Indonesia, kita mengalami bauran kompleksitas komunikasi politik akibat komunikasi gaya Amerika yang menekankan pada aspek pencitraan, sehingga sering pula disebut politik pencitraan. Penulis menyebutnya sebagai “gaya Amerika” karena modus komunikasi politik pencitraan secara sistematis melalui pemanfaatan media massa pertama kali dipraktikkan oleh Lyndon B Johnson saat bertarung dalam pemilu Amerika Serikat.

Pada 7 September 1964, tim kampanye Johnson menayangkan iklan politik yang terkenal dengan julukan “Daisy ad”. Iklan itu mengisahkan seorang gadis kecil memetik kuntum bunga daisy seraya menghitung sampai bilangan sepuluh. Kemudian, suara berat terdengar menghitung mundur dari sepuluh ke nol disusul dengan tayangan visual ledakan bom nuklir.

Pesan yang hendak disampaikan dalam iklan politik itu adalah bahwa calon incumbent Barry Goldwater bakal membawa AS dalam kancah perang nuklir apabila terpilih. Meski iklan tersebut hanya ditayangkan satu kali, persoalan bom nuklir menjadi isu sepanjang kampanye. Johnson memenangi pemilu dengan perolehan 61 persen suara, rekor dalam sejarah pemilu Amerika.

Sejak itulah, modus komunikasi politik Johnson ditiru, dikembangkan, dan diadopsi bukan saja oleh para politikus Amerika, tetapi juga di luar Amerika. Tony Blair adalah politikus yang menerapkan komunikasi politik gaya Amerika itu secara total dengan hasil kemenangan telak dan membawa kebangkitan kembali Partai Buruh atas Partai Konservatif di Inggris. Selanjutnya, komunikasi politik yang lebih populer diistilahkan political marketing itu menjadi modus utama komunikator politik di seantero dunia, termasuk Indonesia setelah Soeharto tumbang.

Dalam istilah Stendhal, modus komunikasi semacam itu seperti halnya menembakkan pistol ke udara di tengah keramaian. Letusan tersebut tentu membuat massa mengarahkan perhatian ke arah suara itu. Meraih perhatian publik adalah sasaran utama political marketing. Fokus inilah yang kemudian menggeser aspek esensi dalam komunikasi sehingga muncuk praktik “sensasi lebih penting daripada substansi”. Komunikasi politik lantas terjebak dalam sensasionalisme dengan berlomba-lomba mengejar perhatian publik, dengan semaksimal mungkin memanfaatkan media massa, meskipun harus mengabaikan substansi pesan.

Dampak berikutnya, media massa pun terjebak dalam sensionalisme karena unsur kemenarikan dalam political marketing adalah dahaga bagi media massa. Tabloidisasi media massa tidak terhindarkan, sehingga politik, media massa, dan publik terangkai dalam satu lingkaran yang saling memanfaatkan. Pakar linguistik Noam Chomsky menandaskan keprihatinan pada situasi ini dengan menyebut media massa melakukan praktik manufacturing consent, alias kesepahaman publik sebagai tindakan-tindakan manipulatif melalui mekanisme pembentukan opini publik.

***

Keprihatinan akan sensasionalisme dalam komunikasi politik itu lantas mendorong munculnya teori tentang komunikasi politik yang rasional. Masyarakat perlu dikembalikan pada area komunikasi politik yang rasional karena pada domain itulah demokrasi yang sejati bisa diharapkan. Salah satu pengusung rasionalitas komunikasi politik, Jurgen Habermas, mengembangkan Teori Kritis yang menitikberatkan pada aspek pengetahuan, kepentingan, rasionalitas, dan kebebasan sebagai elemen-elemen untuk membangun komunikasi yang rasional dan pada gilirannya juga partisipatif. Bagi Habermas tindakan komunikatif bersandar pada proses kooperatif interpretasi tempat partisipan berhubungan bersamaan dengan sesuatu di dunia objektif, sosial, dan subjektif. Pembicara dan pendengar menggunakan sistem acuan ketiga dunia tersebut sebagai kerangka kerja interpretatif tempat mereka memahami definisi situasi bersama.

Komunikasi politik yang rasional dan partisipatif akan menghindarkan kita dari keterjebakan pada komodifikasi politik, dan politisasi hal-hal yang sebetulnya tidak esensial dan tidak substansial bagi pematangan dan kebenaran politik.

Kembali pada kasus mobil Esemka, kita meyakini apabila pesan yang hendak disampaikan kepada anak-anak muda penerus bangsa adalah pesan semangat, apresiasi atas kerja keras dan kreativitas dengan tindakan nyata berupa mengakui dan menggunakan mobil itu sebagai mobil dinas. Ini tentu langkah yang bagus dari elite politik, sekali lagi dalam konteks apresiasi terhadap karya anak muda.

Komunikasi simbolik ala Jokowi terhadap semangat berkarya generasi muda akan lebih lengkap apabila dilandasi pula dengan komunikasi politik yang rasional dan partisipatif. Dengan demikian, teladan yang hendak diberikan oleh Jokowi tidak ditafsirkan melulu sebagai komunikasi sensasionalisme atau berpaham popularitas belaka. Aspek-aspek pengetahuan, kepentingan, dan rasionalitas perlu dikomunikasikan kepada publik agar keputusan itu tidak berubah menjadi “politisasi mobil Esemka”.

Sebaliknya pula, komunikasi ala Bibit dengan gaya cablaka juga perlu dilengkapi dengan komunikasi politik yang rasional dan partisipatif. Rasionalitas, dengan memberi ruang pada aspek kebebasan, dan kepentingan publik (dalam hal ini semangat berkarya generasi muda) juga akan menghindarkan kemungkinan pesan tentang perlunya pertimbangan-pertimbangan rasional sebagai pejabat publik dalam mengambil keputusan bisa dipahami secara lebih utuh.

Dalam bukunya, Between Facts and Norms (1996), Habermas memperlihatkan bagaimana menyusun argumentasi untuk suatu ruang publik berhadapan dengan struktur politik dan hukum. Habermas memaknai ruang publik tersebut sebagai suatu jaringan untuk mengomunikasikan berbagai informasi dan berbagai cara pandang; arus-arus informasi dalam prosesnya disaring dan diperdebatkan sedemikian rupa, sehingga menggumpal menjadi simpul-simpul opini publik yang lebih spesifik menurut topiknya.

Dengan itu, barulah komunikator melakukan tindakan komunikatif yang memenuhi dua aspek, yakni aspek teleologis dan aspek komunikatif. Dalam tindakan komunikatif, partisipan menjalankan rencananya secara kooperatif berdasarkan definisi situasi bersama. Mengutip Reza AA Wattimena, kemampuan berkomunikasi yang baik untuk mencapai kesalingpengertian bersama mutlak diperlukan, sehingga integrasi masyarakat yang terdiri dari elemen-elemen sosial yang berbeda dapat terus dipertahankan.

Semua itu pada akhirnya bermuara pada tercapainya situasi masyarakat yang komunikatif, partisipatif, dan deliberatif. Itulah dasar untuk mencapai kemajuan demokrasi dan kreativitas kehidupan, yang mau tidak mau harus dimulai dari komunikator elite selaku pemegang kekuasaan. Persoalan mobil Esemka hanyalah contoh kecil karena Indonesia memang masih membutuhkan komunikasi politik yang rasional untuk terciptanya masyarakat demokratis-rasional yang terbebas dari ketertindasan terhadap kesadaran palsu.

oleh Gunawan Permadi, Wakil Pemimpin Redaksi di Harian Suara Merdeka
Sumber : suaramerdeka.com

"Tanpa media, bangsa dan karakter yang hendak dibentuknya tak mungkin dapat dikomunikasikan pada anggota komunitas yang dibayangkan itu...

"Tanpa media, bangsa dan karakter yang hendak dibentuknya tak mungkin dapat dikomunikasikan pada anggota komunitas yang dibayangkan itu"


ADA kaitan yang tidak terpisahkan antara media massa dan formasi karakter bangsa. Media tidak sekadar membantu tapi bahkan mampu mengarahkan pembentukan karakter itu. Tentu saja, dalam membentuk dan mengarahkan berbagai karakter bangsa, media tidak menjalankannya sebagaimana para tokoh etikawan ataupun pemandu moralitas. Media mengoperasikannya melalui aneka mekanisme spesifik, seperti memprioritaskan berita-berita yang dianggap penting bagi kehidupan publik, menampilkan wawancara dengan tokoh yang memiliki kredibilitas tinggi, dan bahkan teknik lain yang dapat ditempuh adalah melalui produksi berbagai jenis hiburan.

Lebih dari semua itu, yang disebut sebagai bangsa terlahir dari wacana yang dihasilkan oleh media. Fenomena itu dapat disimak dalam kajian Benedict Anderson (Imagined Communities, 2006). Bangsa, demikian Anderson berpendapat, adalah komunitas politik yang dibayangkan. Apa yang dibayangkan itu bergulir dari kapitalisme cetak (print capitalism) yang sudah begitu meluas dalam kehidupan masyarakat.

Melalui kapitalisme cetak itu, berbagai kelompok yang memiliki bahasa khas mampu berkomunikasi. Kapitalisme cetak juga memberikan kepastian bahasa yang mampu membentuk gagasan subjektif tentang bangsa. Pada akhirnya kapitalisme cetak pun menciptakan bahasa kekuasaan yang berbeda dari bahasa kelompok administratif lama.

Pendapat yang dikemukakan Anderson tentang bangsa sebagai komunitas politik yang dibayangkan itu memberikan perspektif tersendiri, yakni betapa penting kekuatan media dalam sejarah manusia terjajah untuk melawan ketertindasannya. Hal yang harus dijelaskan lebih jauh adalah mengapa bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan? Anderson mengemukakan empat alasan substansialnya.

Pertama; dibayangkan karena anggota-anggota dari bangsa yang paling kecil sekali pun tidak pernah saling mengenal, bertemu, dan bahkan mendengar keberadaan mereka. Kedua; dibayangkan karena bangsa yang paling besar sekali pun memiliki batas wilayah jelas. Ketiga; dibayangkan karena bangsa hendak mendirikan kedaulatan dalam zaman Pencerahan dan Revolusi untuk menghancurkan dinasti-dinasti politik yang mengklaim kekuasan dari Tuhan yang berwatak hierarkis. Keempat; dibayangkan sebagai komunitas karena bangsa dipandang sebagai bentuk perkawanan (comradeship) horizontal ketika terjadi ketidakadilan dan eksploitasi.

Kesadaran Nasional

Tampaknya, dengan perkembangan globalisasi dan merebaknya industri media (televisi dan internet), Anderson ingin menegaskan kembali kekuatan media dalam formasi nasionalisme pada saat ini. Dalam penilaiannya, televisi dengan berbagai tayangannya yang menonjolkan aspek spektakularitas imaji-imaji dan simbol-simbol mampu memungkinkan terjadinya komunikasi yang bersifat cepat. Penduduk di suatu negeri yang memiliki tingkat keterampilan menonton yang berbeda dan berbahasa secara berlainan pula makin terbiasa menggunakan media ini.

Pada momentum itu, terciptalah identifikasi nasional. Hal ini ditambah lagi dengan perkembangan media internet, perbankan elektronik, dan perjalanan internasional yang murah menjadikan banyak orang memberikan pengaruh yang kuat terhadap tanah kelahiran mereka meskipun mereka tidak lagi berkeinginan untuk tinggal di negeri asalnya itu. Dalam perkembangan media yang sangat pesat itu dapat disimpulkan bahwa nasionalisme bangsa Barat dan bangsa Timur ternyata tidak memiliki perbedaan tajam.

Hal ini dapat dipahami bahwa perkembangan media menjadikan pola-pola pembentukan kesadaran nasional dengan berbagai karakternya pada berbagai bangsa mengikuti rute yang serupa. Media menjadi kekuatan yang menentukan di dalamnya. Tanpa media, bangsa dan karakter yang hendak dibentuknya tidak mungkin dapat dikomunikasikan pada anggota-anggota komunitas yang dibayangkan tersebut.

Dengan demikian, media memang dapat dipandang sebagai agen konstruksi bangsa. Dikatakan demikian karena media membentuk, membangun, dan juga merekaulang tentang realitas sosial bernama bangsa. Sebagai agen atau kekuatan konstruksi realitas, media tidak akan mampu terlepas dari keinginan dan kehendaknya untuk mengoperasikan politik representasi.

Sementara itu, sebagaimana dikemukakan Jen Webb (Understanding Representation, 2009), apa yang disebut sebagai politik representasi dapat diartikan sebagai dimensi-dimensi etis tentang bagaimana kita mendelegasikan, memberikan dan mengorganisasikan objek-objek, gagasan-gagasan dan makna-makna. (10)


— Triyono Lukmantoro, dosen Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Undip Semarang

Sumber : suaramerdeka.com

Pergantian tahun merupakan salah satu waktu yang tepat untuk melakukan perenungan atau refleksi atas capaian yang diraih sepanjang satu tahu...

Pergantian tahun merupakan salah satu waktu yang tepat untuk melakukan perenungan atau refleksi atas capaian yang diraih sepanjang satu tahun terakhir. Sekiranya refleksi dilakukan secara jujur, segala bentuk kekurangan yang dilakukan berpotensi menjadi dorongan dalam menatap tahun baru yang segera menyapa. 

Sementara itu,jika perjalanan selama satu tahun yang akan ditinggalkan berada pada neraca positif, capaian menggembirakan tersebut harus tetap dipertahankan agar tidak terjadi penurunan sepanjang tahun mendatang. Apabila refleksi akhir tahun diletakkan dalam koteks penyelenggaraan pemerintahan, sejauh ini perenungan paling umum yang sering dilakukan adalah potret pencapaian bidang penegakan hukum.

Sengaja keluar dari perenungan umum itu,capaian proses pembentukan undang-undang (fungsi legislasi) tahun 2011 sengaja dipilih menjadi sasaran refleksi karena banyaknya kritik yang dialamatkan pada hasil kerja bareng Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah ini.Bahkan,banyak kalangan menilai hasil proses legislasi hari demi hari hadir bak sebuah potret buram. Bagi mereka yang concern terhadap fungsi legislasi, setidaknya ada dua kriteria yang digunakan dalam penilaian.

Kriteria pertama, jumlah UU yang dapat diselesaikan dalam satu tahun. Meskipun secara kuantitatif UU yang dihasilkan tahun 2011 ini lebih banyak (24 UU) dibandingkan tahun 2010 (16), jumlah tersebut jauh dari target program legislasi nasional.
Selain itu, secara kualitatif, banyak UU hadir dengan kualitas yang kurang memadai. Bahkan,Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia menambah proses keterlibatan publik menjadi faktor lain untuk menilai kinerja legislasi.

Kehilangan Fokus 

Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan”. Dari ketiganya, fungsi legislasi dan fungsi anggaran seperti berebut mendapatkan panggung. Bahkan banyak pengalaman, penggunaan fungsi pengawasan jauh lebih dominan dibandingkan dengan penggunaan fungsi legislasi. Setidaknya penguatan panggung fungsi pengawasan dapat dilacak dari pengalaman Komisi III.

Sejauh ini,Komisi Hukum DPR ini begitu dominan memanggil lembaga penegak hukum dengan menggunakan jubah rapat dengar pendapat (RDP). Sejauh yang bisa dilacak, upaya itu dilakukan apabila langkah penegakan hukum berpotensi merugikan kekuatan di DPR. Banyak pihak khawatir, instrumen RDP lebih banyak digunakan untuk membelokkan bekerjanya proses hukum.

Contohnya, bagaimana Komisi III “meneror”KPK ketika hendak mendalami indikasi mafia anggaran di DPR. Tidak hanya itu, hilangnya fokus pada fungsi legislasi juga disebabkan menguatnya fungsi lain yang tidak diatur dalam UUD 1945,yaitu fungsi pengisian jabatan publik.

Sekali lagi, dengan mengambil contoh Komisi III,Komisi Hukum DPR ini menjadi alat kelengkapan DPR yang paling banyak terlibat dalam melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).Karena bergesernya fokus tersebut,fungsi legislasi menjadi semacam tugas sekunder DPR. Celakanya, ketika DPR melakukan fungsi legislasi, banyak UU hadir dengan kualitas seadanya.

Tiga Contoh 

Potret buram fungsi legislasi sepanjang tahun 2011, setidaknya dapat dilacak dari substansi revisi UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana diketahui, revisi UU No 24/2003 (yaitu UU No 8/2011), sejumlah substansinya bertentangan dengan konstitusi. Bahkan, alasan pembentuk UU yang menyatakan sebagian substansi UU No 24/2003 tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan kenegaraan terbukti hanya penilaian sepihak.

Setidaknya, hal itu dapat dibaca dalam Putusan MK No 49/PUUIX/ 2011 yang menyatakan sejumlah pasal hasil perubahan bertentangan dengan UUD 1945. Misalnya,Pasal 57 Ayat (2a) UU No 8/2011 yang intinya dapat diartikan membatasi dan melarang MK memutus melebihi petitum pemohon. Padahal,praktik di MK, memutus lebih dari yang dimohonkan secara eksplisit adalah cara memberikan tafsir konstitusional atas norma dalam UU.

Bahkan, penggantian hakim konstitusi mengikuti pola pergantianantarwaktuanggota DPR menjadi bukti lain betapa kuatnya logika politik dalam menyusun UU. Dominasi itu juga dapat dilacak dari Pasal 27A Ayat (2) huruf c dan d UU No 8/2011 yang menempatkan unsur pemerintah dan DPR sebagai anggota Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi.

Selanjutnya,UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menggantikan UU No 10/2004. Bagi akademisi hukum terutama yang menekuni ilmu perundang-undangan, substansi UU No 12/2011 memicu perdebatan baru terutama terkait masuknya Ketetapan (Tap) MPR dalam jenis dan hierarki peraturan perundangundangan.

Namun demikian, sebagai peraturan yang berada di bawah UUD 1945, UU No 12/2011 tidak menjelaskan materi dan muatan Tap MPR. Pertanyaannya, mengapa UU No 12/2011 memasukkan Tap MPR menjadi bagian dari jenis dan hierarki perundangundangan? Barangkali, alasan hadirnya jenis dan “hierarki baru” ini untuk menampung sejumlah Tap MPR yang tersisa.

Sekiranya hal itu yang menjadi basis argumentasi,pembentuk UU tidak perlu memasukan Tap MPR. Secara konstitusional, Tap MPR yang tersisa telah tertampung Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945.Lebih celaka, sejumlah aturan membatasi peran DPD dalam proses legislasi. Salah satu faktanya, program legislasi nasional hanya dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah.

Terakhir, UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Sebagai sebuah UU yang terkait langsung dengan kepentingan partai politik di DPR,sejumlah substansinya berubah drastis dari UU sebelumnya.Perubahan ini dapat dilacak dari terbukanya peluang bagi kader partai menjadi calon anggota KPU.

Banyak pihak menilai, pilihan pembentuk UU membuka ruang bagi kader partai potensial membunuh kemandirian penyelenggara pemilu sebagaimana diamanatkan Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945.Bahkan ada juga ancaman serius terhadap hasil kerja tim seleksi, yaitu dengan adanya ruang bagi DPR menolak calon anggota yang dihasilkan dari proses seleksi. MerujukketigaUUtersebut, sepanjang 2011 fungsi legislasi benar-benar menggambarkan potret buram.

Sekiranya masalah ini tidak dicegah pada 2012, fungsilegislasi berpotensimenghadirkan bencana dalam praktik ketatanegaraan kita.● SALDI ISRA Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang

TRANSPARENCY International (TI) Indonesia kembali meluncurkan indeks persepsi korupsi Corruption Perception Index (CPI). Indeks yang diluncu...

TRANSPARENCY International (TI) Indonesia kembali meluncurkan indeks persepsi korupsi Corruption Perception Index (CPI). Indeks yang diluncurkan setiap tahun ini merupakan upaya untuk mengingatkan bahwa korupsi masih merupakan bahaya besar yang mengancam dunia.

Pada tahun ini, skor CPI Indonesia adalah 3,0 atau naik 0,2 dari tahun lalu. Selain Indonesia, ada 11 negara lain yang mendapat skor sama.

Sekjen TI Indonesia Teten Masduki menganggap skor 3,0 itu tidak menunjukkan perubahan signifikan dalam pemberantasan korupsi. Untuk menunjukkan adanya perubahan persepsi korupsi perlu ada penambahan skor minimal 0,3 dan perubahan yang konsisten dari minimal setengah dari sumber data penyusun.

Kesimpulannya, pemberantasan korupsi di Indonesia masih jalan di tempat. Virus korupsi sangat membahayakan kehidupan masyarakat. Apalagi virus itu sedemikian luas merambat kepada para pemangku amanat negara, mulai legislatif, yudikatif hingga eksekutif.

Meminjam istilah Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, virus itu mengubah dasar pemikiran dan pandangan sebagian besar masyarakat, yakni menjadi “keuangan yang maha kuasa.”

Ini yang mendorong terjadi demoralisasi dalam kehidupan bangsa. Bukan saja di ranah politik, tapi ranah sosial, bahkan merambat ke keagamaan, yang seharusnya tampil sebagai tembok moral bangsa namun ikut jebol.

Contoh kasus adalah hasil Survei Integritas 2011 yang dilansir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menempatkan Kementerian Agama sebagai instansi pemerintahan paling rentan terhadap praktik korupsi.

Kementerian Agama mendapatkan poin 5,37 atau kurang dari nilai rata-rata indeks integrasi instansi pusat sebesar 7,07.

Penyebab buruknya pelayanan publik lantaran masih diwarnai praktik suap dan gratifikasi. Unit layanan di Kemenag yang masih berintegritas rendah yakni pendaftaran izin penyelenggaraan ibadah haji khusus dan perpanjangan izin Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).

Kondisi riil di Kemenag, pernah disampaikan mantan Presiden Abdurrahman Wahid sebelum era reformasi bergulir. Dia menggambarkan situasi di instansi itu seperti pasar, banyak transaksi-transaksi dalam pelayanan.

Tradisi

Para ahli menilai korupsi dan hedonisme para pejabat Indonesia merupakan tradisi berkuasa yang sudah ada sejak zaman kolonial Belanda.

Korupsi Century, Nazaruddin, mafia pajak, korupsi politikus DPR dan skandal lainnya merupakan resultante dari tradisi kekuasaan.

Mengapa? Para pejabat dulu dan sekarang menganggap gratifikasi atau pemberian uang/hadiah sebagai hal yang wajar, dianggap upeti yang menjadi hak penguasa.

Korupsi dan hedonisme para pejabat dan elite itu disebabkan tidak lagi memiliki rasa malu. Itulah sebabnya mereka bisa dengan tanpa beban melakukan korupsi dan memamerkan kekayaan hasil korupsinya secara terbuka.

Bandingkan dengan para pemimpin dulu, Mohammad Natsir misalnya. Sebagai Perdana Menteri, Natsir masih memakai jas yang ada tambalannya. Juga Mohammad Hatta yang tetap bersahaja walau menjadi wapres dan perdana menteri.

Bahkan karena begitu sederhananya pula, mantan Kapolri Jenderal Hoegeng sempat tidak bisa membayar PBB rumah tinggalnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Rasa malu kini memang sudah tidak ada lagi di jajaran para pejabat dan elite negeri ini. Padahal, di negara lain pejabat yang melakukan korupsi malu dan mengundurkan diri. Di Jepang dan Korea bahkan melakukan bunuh diri (harakiri).

Menurut sejarawan LIPI Aswi Marwan Adam, pada era 1945-1949, Indonesia memiliki Jaksa Agung Soeprapto. Dia dikenal sebagai pejabat yang tidak pandang bulu memberantas korupsi.

Sudah banyak menteri yang dijebloskan ke penjara. Bahkan Soeprapto tidak ragu-ragu menindak Ketua PKI DN Aidit dan Menteri Luar Negeri Ruslan Abdul Gani. Padahal, saat itu Presiden Soekarno minta agar Soeprapto tidak memproses Ruslan. Tapi, Soeprapto maju terus dan akhirnya Ruslan dijatuhi hukuman denda.

Berharap ke KPK untuk menuntaskan pemberantasan korupsi juga tidak mungkin jika peran kekuasaan dan kekuatan politik sangat dominan dalam menentukan kepemimpinan KPK. Apabila dominasi dua faktor itu tetap dipertahankan, maka tidaklah realistis mendambakan KPK yang kuat, independen dan berani.

Karena itu, demi masa depan pemberantasan korupsi perlu digagas mekanisme lain yang lebih efektif dalam proses pemilihan pimpinan KPK. Tahapan dan proses yang dipraktikkan sekarang ini menunjukkan peran kekuasaan sangat dominan.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menyampaikan wacana mendirikan kebun khusus bagi para pelaku koruptor di Tanah Air.

Koruptor jangan dibikin takut, tapi dipermalukan. Misalnya dibuatkan semacam ”kebun binatang” tetapi isinya khusus koruptor. Siswa sekolah disuruh piknik melihat koruptor di kebun setiap semester, tiap liburan. Toh sama-sama perilakunya seperti hewan juga. Orang yang melakukan korupsi, sebenarnya hatinya bukan manusia lagi. Di situ (kebun koruptor) ditunjukkan, inilah wajah koruptor yang dihukum 20 tahun, sekian tahun, tampilkan foto-fotonya.

Usulan Mahfud memang terkesan nyeleneh, tapi menarik untuk dijajaki. Pasalnya sekarang ini UU-nya sudah bagus, tapi penegakannya yang tidak bagus sehingga banyak yang tersandera. Dibuat kebun koruptor dalam rangka membuat malu sehingga orang-orang tidak lagi melakukan korupsi.

Sayangnya, politikus Partai Demokrat Benny K Harman memandang sinis gagasan itu. Usulan tersebut dinilai berlebihan karena menyamakan manusia dengan binatang.

Sumber :
www.suaramerdeka.com