berbagi informasi tentang Public Service. sementara fokus pada Pelayanan publik di Kota Semarang

Showing posts with label Kependudukan. Show all posts

Sebagaimana yang diberitakan di Koran Sindo hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2012, unit layanan KTP di Kota ATLAS mendapat s...

Sebagaimana yang diberitakan di Koran Sindo hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2012, unit layanan KTP di Kota ATLAS mendapat skor 5,11 (pengalaman integritas 5,21 dan potensi integritas 4,91). Sementara untuk unit layanan izin mendirikan bangunan (IMB) mendapat skor 5,48 (pengalaman 5,68 dan potensi 5,09). Skor indeks integritas daerah (IID) itu masih di bawah angka yang ditetapkan KPK sebesar 6,0.

Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, skor yang masih di bawah standar karena layanan KTP dan pengurusan IMB di Kota Semarang masih diwarnai gratifikasi berupa pengenaan biaya tambahan kepada pemohon. ”Ini survei langsung pengguna. Ini pekerjaan rumah kita semua,” ucap Zulkarnain dalam Semiloka, Koordinasi, dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Provinsi Jawa Tengah di Gradhika Bhakti Praja Kompleks Gubernuran Jalan Pahlawan Semarang, kemarin.

Zulkarnain mengatakan survei layanan IMB dilakukan di 21 kabupaten/kota di Indonesia. Hasilnya, 16 daerah mendapatkan nilai di bawah 6.

Sementara untuk pelayanan KTP, dari 22 daerah yang disurvei, 14 di antaranya memiliki nilai di bawah 6. Penyebab skor di bawah 6, selain adanya kebiasaan pemberian gratifikasi, juga karena mekanisme pengaduan masyarakat yang belum dikelola baik, tidak maksimalnya pemanfaatan teknologi informasi, perilaku pengguna layanan, dan tingkat upaya antikorupsi.

”Untuk indeks kinerja tata kelola Provinsi Jawa Tengah pada 2012 menduduki peringkat 16 dengan nilai 5,88 dari 33 provinsi. Urutan pertama ditempati DIY, kedua Jatim, ketiga DKI, serta urutan 33 adalah Maluku Utara,” paparnya. 

Sumber : Koran Sindo

Penetapan daftar warga miskin Kota Semarang tahun 2011 dengan SK Walikota Semarang (29 Desember 2011) dan sekaligus launching website SIMGAK...

Penetapan daftar warga miskin Kota Semarang tahun 2011 dengan SK Walikota Semarang (29 Desember 2011) dan sekaligus launching website SIMGAKIN telah diselenggarakan kemarin (29/12) *meskipun sampai saat ini saya sendiri belum bisa mengakses web tersebut (www.pemsosbudsimgakin.semarangkota.go.id). Dalam laporannya pada acara kemarin, Kepala Bappeda menyampaikan tentang beberapa hal terkait pendataan warga miskin.

Mekanisme kegiatan identifikasi/Verifikasi/pendataan Warga Miskin Kota Semarang tahun 2011 :

  1. Sinkronisasi terhadap data basse warga miskin tahun 2009 sebagai data awal (hasil dari pendataan BLT, Raskin, JAMKESMAS)
  2. Identifikasi dan Verifikasi oleh Surveyor
  3. Informasi dan Koreksi oleh seluruh elemen masyarakat melalui Uji Publik
  4. Warga miskin yang secara aktif menginformasikan dirinya dengan melaporkan lewat RT, RW, dan Kelurahan. Karena pada dasarnya, disamping keaktifan dari aparat Pemkot juga perlu didukung peran serta aktif seluruh masyarakat Kota Semarang sendiri dari berbagai lapisan

Tahapan-Tahapan/Proses pelaksanaan Identifikasi dan Verifikasi
  1. Identifikasi/verifikasi oleh surveyor (LSM, Ormas, dan PTN/PTS) di bawah koordinasi Kasi KESOS kelurahan dengan melalui pengisian kuesioner pendataan warga miskin (Maret-September 2011)
  2. Entry data hasil pengisian kuesioner pendataan warga miskin oleh Bagian Pengolah Data Elektronik (PDE) Setda Kota Semarang (Agustus-oktober 2011)
  3. Sosialisasi Tingkat Kota dan Pencanangan Bulan Uji Publik (31 Oktober 2011)
  4. Sosialisasi Tingkat Kelurahan secara serentak di 177 kelurahan (2 November 2011)
  5. Pelaksanaan Uji publik atas hasil identifikasi/verifikasi warga miskin se-Kota Semarang (1-30 November diperpanjang 12 hari)
  6. Entry Data dan editing berdasarkan hasil uji publik (Pekan I-III Desember 2011)
  7. Penetapan daftar warga miskin Kota Semarang tahun 2011 dengan SK Walikota Semarang (29 Desember 2011) dan sekaligus launching website SIMGAKIN

Hari ini Kamis 29 Desember 2011 penetapan data warga miskin kota Semarang tahun 2011 dan launching web simgakin kota semarang tahun 2011 (s...



Hari ini Kamis 29 Desember 2011 penetapan data warga miskin kota Semarang tahun 2011 dan launching web simgakin kota semarang tahun 2011 (sistem informasi warga miskin) ditetapkan oleh walikota semarang dihadiri Ari Purbono Wakil Ketua komisi B dan Yanuar Muncar anggota komisi D.
Hasil identifikasi dan verifikasi data warga miskin perkecamatan sebagai berikut :



No
Kecamatan
Jumlah KK
Jumlah Jiwa
1
Semarang Tengah
5877
19392
2
Semarang Utara
15.628
55.458
3
Semarang Timur
7.710
26.534
4
Gayamsari
7.004
25.563
5
Genuk
7.892
29.859
6
Pedurungan
6.073
22.743
7
Semarang Selatan
6.368
20.710
8
Candisari
7.770
26.675
9
Gajah Mungkur
4.630
15.612
10
Tembalang
13.098
46.374
11
Banyumanik
5.888
20.473
12
Gunung Pati
7.138
23.603
13
Semarang Barat
15.174
52.805
14
Mijen
5.927
18.694
15
Ngaliyan
8.027
28.044
16
Tugu
4.443
15.859

Jumlah
128.647
448.398


Dari data tabel diatas jumlah warga miskin kota semarang meningkat menjadi 15 %, tahun 2009 jumlah warga miskin 398.099 menjadi 448.398 dan jumlah KK warga miskin 111.558 menjadi 128.647. semoga updating data ini semakin akurat dibandingkan dua tahun yang lalu. Menurut Ari Purbono setelah data ini disampaikan secara terbuka lewat website www.pemsosbudsimgakin.semarangkota.go.id (walaupun sampai siang ini belum bisa dibuka), akan banyak sekali respon dari masyarakat terhadap data ini. Oleh karenanya pemerintah harus membuka posko pengaduan dan verifikasi terhadap warga miskin yang belum tercover.


Jika benar pertambahan warga miskin disebabkan oleh pendatang baru dan urbanisasi maka kota semarang menjadi penyangga bagi peningkatan kesejahteraan warga non semarang, bagaimana nasib warga miskin asli kota semarang ? menjadi tugas pemerintahan, walikota bersama DPRD dalam pengentasan kemiskinan dengan pengurangan setiap tahunnya. Bagaimana dengan visi walikota “ Terwujudnya semarang Kota perdagangan dan jasa yang berbudaya menuju masyarakat sejahtera “ sesuai dengan perda no 11 tahun 2011 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah ( RPJMD ) kota Semarang tahun 2010 – 2015.


Hal tersebut diatas berdampak penganggaran (budgeting) dan strategi prioritas pengentasan kemiskinan. Bila dilihat dair kemampuan keuangan daerah jika pemerintah memprioritaskan belanja publik dibandingkan dengan belanja pegawai maka bukannya mustahil dalam waktu tiga tahun akan terjadi penurunan drastis angka warga miskin. Tapi sebaliknya data ini menjadi bumerang jika tidak disikapi dengan serius dan strategi yang fokus terhadap pengentasan kemiskinan, Seperti masih tingginya angka kemiskinan kecamatan semarang utara sebesar 15.628 KK dan 55.458 Jiwa yang jika di mapingkan dari 9 kelurahan ternya 50 % sebaran warga miskin ternyta berada di Kel Tanjung Mas.


Permasalahan kemiskinan banyak dipengaruhi oleh faktor pendidikan , kesehatan , ekonomi dan dampak semarang kota metropolitan. Menurut Ari sangat aneh jika hanya sekedar di Tanjungmas pemerintah tidak memiliki aset untuk mendirikan puskesmas dan kemudian pemerintah mundur didalam menjamin akses kesehatan masyarakat. Masih dibutuhkan pemikiran dan kerja keras dari berbagai pihak manapun untuk persoalan diatas? mengurangi angka kemiskinan dengan bekerja serius, bergandengan tangan dan bekerja sama.

Kali ini saya kembali tertarik untuk mengupas tentang e-KTP , selain bisa dibilang lompatan dalam bidang catatan sipil. e-KTP juga menjadi s...


Kali ini saya kembali tertarik untuk mengupas tentang e-KTP, selain bisa dibilang lompatan dalam bidang catatan sipil. e-KTP juga menjadi sorotan karena Anggaran yang digunakan untuk untuk proyek ini begitu besar.

saya pernah baca dari koran yang memuat berita tentang tentang Yanto, seorang warga Kayu Putih, Jakarta Timur, dimana ia mengakui problema kepemilikan e-KTP. Administrasi pendaftaraan kendaraan bermotor Yanto masih menggunakan nomor identitas KTP manual.
"Saat pengurusan perpanjangan surat kendaraan (STNK), termasuk mutasi kendaraan, ternyata E-KTP malah bikin ruwet. Sebab, data kendaraan saya yang terdaftar di Samsat itu masih menggunakan kode nomor KTP dari format KTP yang lama. Sedangkan di nomor/kode identitas di e-KTP berbeda sama sekali,"

Saya menyimpulkan bahwa sinkronisasi antar instansi yang menggunakan data kependudukan harus benar-benar dilakukan. Jangan sampai lebih dari 250 juta jiwa penduduk Indonesia jadi korban salah urus e-KTP.


Dispendukcapil   Kota Semarang belum menerapkan SE tentang pembebasan biaya penetapan Pengadilan Negeri (PN) bagi kelahiran anak yang ...

Dispendukcapil  Kota Semarang belum menerapkan SE tentang pembebasan biaya penetapan Pengadilan Negeri (PN) bagi kelahiran anak yang terlambat diurus.
Kondisi ini berpotensi terjadinya praktik pungutan liar (pungli) clan makelar untuk menguruskan akta lahir.

MENTERI Dalam Negeri sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala daerah pada 13 September 2011 lalu, bernomor 472.11/3444/SJ. SE itu membebaskan yang lahir setelah keluarnya UU nomor 23 tahun 2006, terhitung mulai kelahiran 29 Desember 2006.
Namun, sampai kini SE itu belum diterapkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang. Warga yang mengurus akta kelahiran bagi anggota keluarganya - dan termasuk terlambat lebih setahun - pun tetap wajib membayar biaya penetapan oleh PN sebesar Rp 265 ribu.
Ditambah Benda keterlambatan Rp 50 ribu, maka warga yang terlambat mengurus harus merogoh kocek Rp 315 ribu. Itupun akta terbit lima bulan kemudian, sebab sidang penetapannya secara kolektif. Menunggu pendaftaran terkumpul di kantor Dispendukcapil Kota Semarang, baru berkasnya dibawa ke PN untuk diberi surat penetapan.
Seorang calo pengurusan akta kelahiran yang nyanggong di loket Dispendukcapil mengaku bisa membantu mengurus agar akta cepat jadi, yaitu satu bulan. Makelar yang tak sudi disebut namanya ini mengaku bisa melobi agar sidang penetapannya dipercepat. Kerjasamanya dengan panitera PN. Tentu ada biaya ekstra untuk layanan kilat ini.
"Kalau mau cepat, bisa saya bantu, Mas. sidang kilat membayar Rp 1.350.000 ke panitera PN. Saya cukup diupahi Rp 100 ribu saja terima beres," ujarnya menawarkan jasa.
Rugikan Masyakarat
Ketua LSM Komite Pendidikan Anti Korupsi (KPAK) BS Wirawan mengomentari, belum dibebaskannya masyarakat dari bea sidang PN dalam penetapan akta kelahiran, jelas merugikan masyarakat. sebab aturannya sudah ada melalui SE Mendagri tersebut.
Wirawan menilai Walikota Semarang lalai dari kewajiban menyosialisasikan SE Mendagri tersebut, sehingga masyarakat jadi korban. Dispendukcapil tetap memungut uang itu karena belum ada Peraturan Walikota (perwal) sebagai payung hukum. sehingga terpaksa memakai aturan lama.
"Walikota telah sengaja lalai tidak menyosialisasikan SE Mendagri yang membebaskan bea penetapan akta ke­lahiran. Masyarakat jelas dirugikan," tu­turnya dalam jumps pers usai mendapat pengaduan dari warga, kemarin,
Ia berencana menggugat Walikota Semarang atas kelalaian tersebut, sebab telah membebani masyarakat.
Masih Proses
Kapala Seksi Kelahiran Dispendukcapil Kota Semarang Muhamad Safari ketika dikonfirmasi di kantornya menyatakan,
pihaknya sebenarnya ingin segera mengumumkan ke masyarakat kalau sekarang tanpa perlu penetapan oleh PN. Agar pihaknya tak perlu memungut uang bea sidang tersebut.
Namun, kata dia, belum ada payung hukum untuk melakukannya yaitu Peraturan Walikota (Perwal). Dispen­dukcapil, kata Safari, telah membuat drat Perwal terkait hal itu jauh-jauh hari. Namun masih diproses Bagian Hukum Pemkot Semarang. "Masih da­lam proses, Mas. Bagian Hukum belum menyerahkan drafnya kepada walikota. Jadi menunggu Perwal," jelasnya.
Surat Edaran Mendagri, lanjutnya, memang tertanggal 13 September. Tapi baru datang ke Bagian. Umum Pemkot Semarang pada 19 Septem­ber. Lalu masuk Dispendukcapil tanggal 22 September. Meski pihaknya telah punya konsep Perwal tentang akta kelahiran, berpedoman Perwal tahun lalu, proses yang harus dilalui mesti melewati Bagian Hukum Pemkot dulu. Baru Setelah disetujui Bagian Hukum, diajukan ke Walikota.

Sumber : Harian Semarang, 13 Oktober 2011