berbagi informasi tentang Public Service. sementara fokus pada Pelayanan publik di Kota Semarang

Showing posts with label administrasi publik. Show all posts

TUMPENGAN: Peringatan hari jadi Ombudsman RI ke 14 diperingati secara sederhana tumpengan dengan para awak media. (suaramerdeka.com/Bam...


TUMPENGAN: Peringatan hari jadi Ombudsman RI ke 14 diperingati secara sederhana tumpengan dengan para awak media. (suaramerdeka.com/Bambang Isti)



SEMARANG, suaramerdeka.com - Setahun operasional Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jateng, pihaknya mengaku menerima sekitar 117 laporan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik. Sedangkan selama 3 bulan terakhir pada 2014 hampir 30 laporan yang diterima.

"Dari setahun kita berada di Jateng kebanyakan laporan itu bersumber pada pelayanan publik yang ada di lingkungan pemerintahan, terutama paling banyak soal perizinan. Yang ke dua kepolisian dan ke tiga Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Achmad Zaid SH, Ketua ORI Jateng.

Berbicara pada peringatan ulang tahun ke 14 Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan setahun ORI Jateng, yang diperingati secara sederhana di kantor Perwakilan ORI Jateng jalan Pahlawan, Senin (10/2) Achmad Zaid lebih jauh mengatakan, penyelesaian penanganan pengaduan dari Pemda sangat lamban, dibandingkan dengan dari kepolisian atau BPN.

"Ini menandakan bikrorasi kita masih sangat jelek, karena ini menyangkut soal mentailtas birokratnya," kata Achmad Zaid.

Berbeda dengan Jateng, untuk Kota Semarang persoalan pertanahan menduduki kasus tertinggi terkait pelayanan publik yang dilaporkan ke ORI Jateng dalam setahun terakhir ini. Menyusul peringkat selanjutnya adalah pelayanan publik di pemerintahan kota dan kabupaten serta di kepolisian.

Sumber: suaramerdeka.com

Apa yang dimaksud dengan gratifikasi? Pengertian gratifikasi terdapat pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncto UU ...


Apa yang dimaksud dengan gratifikasi?
Pengertian gratifikasi terdapat pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001, bahwa : "Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diteria di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik."


Sebagaimana yang diberitakan di Koran Sindo hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2012, unit layanan KTP di Kota ATLAS mendapat s...

Sebagaimana yang diberitakan di Koran Sindo hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2012, unit layanan KTP di Kota ATLAS mendapat skor 5,11 (pengalaman integritas 5,21 dan potensi integritas 4,91). Sementara untuk unit layanan izin mendirikan bangunan (IMB) mendapat skor 5,48 (pengalaman 5,68 dan potensi 5,09). Skor indeks integritas daerah (IID) itu masih di bawah angka yang ditetapkan KPK sebesar 6,0.

Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, skor yang masih di bawah standar karena layanan KTP dan pengurusan IMB di Kota Semarang masih diwarnai gratifikasi berupa pengenaan biaya tambahan kepada pemohon. ”Ini survei langsung pengguna. Ini pekerjaan rumah kita semua,” ucap Zulkarnain dalam Semiloka, Koordinasi, dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Provinsi Jawa Tengah di Gradhika Bhakti Praja Kompleks Gubernuran Jalan Pahlawan Semarang, kemarin.

Zulkarnain mengatakan survei layanan IMB dilakukan di 21 kabupaten/kota di Indonesia. Hasilnya, 16 daerah mendapatkan nilai di bawah 6.

Sementara untuk pelayanan KTP, dari 22 daerah yang disurvei, 14 di antaranya memiliki nilai di bawah 6. Penyebab skor di bawah 6, selain adanya kebiasaan pemberian gratifikasi, juga karena mekanisme pengaduan masyarakat yang belum dikelola baik, tidak maksimalnya pemanfaatan teknologi informasi, perilaku pengguna layanan, dan tingkat upaya antikorupsi.

”Untuk indeks kinerja tata kelola Provinsi Jawa Tengah pada 2012 menduduki peringkat 16 dengan nilai 5,88 dari 33 provinsi. Urutan pertama ditempati DIY, kedua Jatim, ketiga DKI, serta urutan 33 adalah Maluku Utara,” paparnya. 

Sumber : Koran Sindo

Tidak dapat dipungkiri bahwa pemberitaan tentang anggota parpol yang terlibat kasus-kasus korupsi masih memenuhi layout media cetak d...




Tidak dapat dipungkiri bahwa pemberitaan tentang anggota parpol yang terlibat kasus-kasus korupsi masih memenuhi layout media cetak dan menjadi perbincangan di media elektronik. Sampai-sampai kitapun jenuh dibuatnya.

Entah disengaja ataupun tidak, seakan-akan pikiran kita digiring untuk tidak lagi mempercayai parpol sebagai pilar demokrasi. Padahal menurut Burhan Muhtadi, belum terbayang bagaimana menjalankan sistem pemerintahan demokrasi tanpa partai politik.

Oknum anggota parpol yang terjerat korupsi tentu tidak bekerja sendiri, mereka seringkali berkolaborasi dengan oknum PNS untuk merampok uang rakyat. Sekali lagi itu hanya ulah sebagian oknum, tidak semua pegiat parpol dan PNS memperkaya diri dengan korupsi.

Dua hari ini saya menjumpai berita tentang transaksi suap CPNS. Jawa Pos menampilkan judul berita di halaman pertama “Transaksi suap CPNS mencapai Rp. 35 T”, dan hari ini Harian Semarang menampilkan “Kursi PNS diperjualbelikan Rp 150 juta”.


Sebagaimana diberitakan di Jawa Pos, Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Soffan Effendi secara diam-diam menerjunkan tim khusus untuk memantau prekrutan CPNS. Dalam pantauan tersebut ia menemukan bahwa kasus suap atau jual beli kursi CPNS ini terjadi hampir di seluruh instansi pusat dan daerah.

Percaloan atau jual beli kursi CPNS terjadi karena banyaknya masyarakat yang menginginkan tapi kuotanya terbatas. Ditilik dari sosiokultural, masyarakat menilai PNS merupakan profesi untuk mencari uang bukan untuk mengabdi.


Yah, memang miris tapi begitulah realitasnya. Bahkan ada fenomena yang menurut saya ‘lucu’. Lebih tepatnya “lucu tur wagu” . beberapa orang mengadukan oknum PNS yang menjanjikan kursi CPNS asalkan memberikan sejumlah uang. Ternyata begitu uang diserahkan, kursi CPNS masih belum bisa ia dapatkan. Selengkapnya bisa dibaca di sini : http://www.jpnn.com/read/2013/02/14/158372/Guru-Honorer-Ditipu-Calo-PNS-dan jika kurang puas anda bisa menemukan banyak sekali kasus serupa  dengan search keyword “tertipu calo PNS”. Media massa memberitakannya sebagai korban, tapi menurut saya mereka juga pelaku. Orang-orang ini bahkan terang-terangan mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada oknum PNS. Jelas sekali kesalahannya.

Sebagaimana kasus-kasus hukum yang lain, kasus yang tidak terungkap ke publik tentu lebih banyak lagi jumlahnya. PNS yang berada di instansi pemerintah saat ini bisa jadi juga menggunakan cara yang sama. Bukan pengabdian untuk negara yang jadi tujuan tapi kekayaan pribadi yang mereka inginkan.
Nah sekarang saya coba paparkan tentang aktivis parpol yang saya katakan bisa jadi lebih mulia dari abdi negara bernama PNS.  Partai politik memerlukan SDM dan dana untuk bekerja menyalurkan aspirasi masyarakat, melakukan pendidikan politik dan fungsi-fungsinya yang lain. Memang ada dana bantuan parpol dari APBN tapi nilainya tak seberapa. Oleh karena itu aktifis yang bergabung di sana juga ditarik iuran anggota. Jika aktifis parpol itu ditempatkan sebagai pejabat publik dan mendapatkan gaji dari negara, maka  sebagian gajinya itu juga dipotong untuk membiayai parpol. Ini baru namanya pengabdian.

Mungkin akan ada yang berkomentar “ah.. mana ada parpol seperti itu?” maka saya bisa pastikan ada karena saya menyaksikan sendiri bagaimana kader-kadernya bekerja dan mengeluarkan dana pribadi. Jika anda masih bersikeras partai seperti ini tidak ada, maka cobalah bergabung jadi aktifis salah satu parpol yang ada di Indonesia. Tak apa loncat dari satu partai ke partai lain untuk mencari kebenaran. Jika masih tidak bisa menemukannya, anda bisa buat parpol sendiri dan merekrut aktifis yang benar-benar tulus mengabdi untuk negara melalui partai politik.  Selamat mencoba. 

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, menuturkan outsourcing atau alihdaya akan secara resmi dihapuskan pasca keluarnya ...

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, menuturkan outsourcing atau alihdaya akan secara resmi dihapuskan pasca keluarnya permenakertrans tentang syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Peraturan tersebut rencananya akan keluar Jumat (2/11) mendatang.

"Ke depan, pekerjaan di luar pekerjaan pokok yang dijalankan baik dalam kurun waktu temporer, atau tidak dilaksanakan sendiri, diperbolehkan melalui kontrak langsung antara pekerja dengan pemilik perusahaan atau pemborongan berbagai jenis pekerjaan pada perusahaan lain. Ini mempertegas bahwa pola kerja outsourcing dihapus," kata Muhaimin Senin (29/10).

Muhaimin menuturkan pemerintah memberikan akan memberikan masa transisi penerapan permenakertrans tersebut. "Masa transisi enam hingga 12 bulan untuk menerapkan permenakertrans nanti. Para pengusaha bisa memanfaatkan waktu itu untuk rekrutmen pekerja secara kontrak atau memborongkan pekerjaan pada perusahaan lain," ujar Muhaimin.

Mengenai upah, lanjut Muhaimin, akan dibahas pada awal tahun 2013. "Saat ini sedang menunggu survei dewan pengupahan daerah. Untuk Jabodetabek masih koordinasi agar keputusannya bisa saling sinkron dan tidak ada perbedaan yang signifikan," ujar Muhaimin.

Sumber : republika.co.id

DEWAN  Perwakilan Rakyat pekan lalu menyetujui Rancangan Undang-Undang Pangan. Esensi terpenting dari UU Pangan yang baru, pangan harus sena...

DEWAN Perwakilan Rakyat pekan lalu menyetujui Rancangan Undang-Undang Pangan. Esensi terpenting dari UU Pangan yang baru, pangan harus senantiasa tersedia secara cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam, serta harganya pun harus terjangkau oleh daya beli masyarakat.

Semangat yang tercermin dari UU Pangan yang baru, kita harus mampu mencapai swasembada pangan. Untuk itu diperlukan hadirnya badan otoritas pangan yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.

Kita tentunya menghargai lahirnya UU Pangan yang mempunyai semangat luar biasa untuk membangun kedaulatan pangan. Dari UU tersebut tercermin keinginan untuk menyejahterakan para petani di satu sisi, tetapi membuat masyarakat mempunyai kemampuan membeli pangan untuk kebutuhan sehari-harinya.

Sejak lama kita mendambakan kemampuan bangsa ini untuk bisa memenuhi kebutuhan pangannya sendiri. Terlalu lama kita tidak memiliki kedaulatan, sehingga akhirnya terlalu tergantung kepada bangsa lain.

Dalam pidato politiknya, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengajak kita untuk berani bercermin diri. Ia mengatakan, "Mari kita lihat, bahan pangan apa yang tidak kita impor sekarang ini."

Sebagai negeri agraris, sangat tidak masuk akal apabila kita tidak mampu membangun pertanian yang kuat. Sejak zaman Belanda, negeri ini dikenal sebagai basis pertanian yang kuat. Kita bukan hanya dikenal sebagai penghasil rempah-rempah terbesar di dunia, tetapi memiliki keunggulan dalam banyak produk mulai dari gula, kopi, pala, karet, hingga cokelat.

Begitu banyak balai-balai penelitian yang dibangun Hindia Belanda di Indonesia. Kalau kita jalan ke Bogor, maka dengan mudah kita bisa melihat peninggalan Belanda itu. Bogor menjadi pusat penelitian mulai untuk tanah hingga komoditas unggulan.

Sekarang pun pusat-pusat penelitian itu masih ada. Hanya tidak banyak lagi hal-hal besar yang bisa mereka hasilkan. Bahkan ada beberapa yang mau diubah peruntukannya untuk kegiatan bisnis, karena kita tidak sanggup untuk membiayai penelitiannya.

Ironis kemudian kehebatan pertanian Indonesia itu pelan-pelan memudar. Posisi Indonesia untuk komoditas pangan dan hortikultura, misalnya diambil oleh Thailand. Untuk produk-produk tanaman keras, Malaysia muncul sebagai kekuatan baru.

Belum terlambat bagi kita untuk membangun kembali pertanian kita. Namun harus ada pemimpin dengan visi besar yang muncul untuk melemparkan gagasan. Bahkan dibutuhkan kemampuan yang kuat untuk mewujudkan visi tersebut.

UU Pangan tidak akan ada artinya apabila tidak ada orang kuat yang menjalankan Badan Otoritas Pangan. Apalagi jika pertanian masih dianggap sebagai peluang bisnis yang bisa dipakai untuk memperkaya diri sendiri.

Keasyikan untuk terus melakukan impor pertanian, salah satu sebabnya adalah karena ada kick-back di balik itu. Impor beras yang dilakukan misalnya, bukan semata-mata karena ada kekurangan akan kebutuhan pokok masyarakat, tetapi di balik setiap kilogram beras yang diimpor, ada keuntungan yang luar biasa.

Hal yang sama terjadi dengan daging sapi. Bisnis impor daging sapi merupakan peluang bisnis yang luar biasa. Tingkat keuntungan yang didapatkan, bisa membuat orang tiba-tiba menjadi kaya raya.

Itulah yang kemudian membuat kita enggan untuk bisa mencapai swasembada. Ketika kebutuhan masyarakat bisa dipenuhi sendiri oleh kita, maka tidak ada peluang bisnis yang bisa didapat. Itulah salah satu yang membuat kita begitu asyik mengimpor dan lupa untuk meningkatkan produksi pertanian di dalam negeri.

Sepanjang paradigma itu tidak diubah, maka UU Pangan hanya sekadar macan ompong. Kita tidak pernah akan bisa memenuhi apa yang sudah digariskan di dalam UU Pangan, kalau tidak ada kemampuan untuk membangun kedaulatan pangan.

Kita memiliki potensi yang luar biasa untuk membangun pertanian kita. Bukan hanya kita memiliki manusia yang akrab dengan dunia pertanian, tetapi iklim yang bersahabat, lahan yang mencukupi, bahkan bibit lokal yang luar biasa. Yang kita perlukan hanya kemauan untuk menjadikan semua potensi itu menjadi sesuatu yang benar-benar bisa diwujudkan.

Sumber : metrotvnews.com

PENGAJUAN Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional menimbulkan kontroversi. Setiap hari kita melihat kelompok masyarakat dan mahasiswa meny...

PENGAJUAN Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional menimbulkan kontroversi. Setiap hari kita melihat kelompok masyarakat dan mahasiswa menyuarakan sikap menentang RUU Kamnas. Mereka khawatir RUU Kamnas akan mengembalikan peran Tentara Nasional Indonesia yang represif seperti di zaman Orde Baru.

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengajak semua pihak untuk tidak apriori. RUU Kamnas yang diajukan pemerintah terbuka untuk dibahas isinya secara bersama-sama. Intinya, bagaimana mempunyai peraturan bersama yang bisa menjamin keamanan bagi seluruh rakyat.

Menurut Menhan, tidak ada keinginan untuk mengembalikan kekuasaan TNI seperti di masa Orde Baru. UU Kamnas justru diperlukan sebagai payung hukum untuk aturan pelibatan TNI dalam menciptakan keamanan bagi seluruh rakyat.

Sekarang ini ancaman bagi keamanan nasional tidak hanya dilakukan dengan kekuatan militer, tetapi justru nonmiliter dan lebih kompleks. Risiko yang diakibatkannya pun sangat tinggi dan bahkan tidak menentu.

Tanggung jawab keamanan sendiri tidak berubah tetap berada di tangan polisi. Hanya saja dalam menghadapi ancaman yang lebih besar dan kompleks, polisi bersama Dewan Keamanan Nasional bisa membuat kebijakan yang bisa melibatkan kekuatan yang dimiliki negara untuk menangkal ancaman terhadap keamanan nasional.

Kita harus mengakui adanya hal-hal ideal dalam RUU Kamnas, khususnya dalam menciptakan keamanan bagi seluruh rakyat. Hanya saja trauma 32 tahun yang terjadi ketika terjadi salah guna kekuasaan dan TNI dijadikan alat kepentingan kekuasaan itu, tidaklah bisa disalahkan apabila masyarakat lalu khawatir.

Untuk mempertemukan hal-hal yang ideal dan yang menakutkan diperlukan adanya dialog. Forum politik di DPR merupakan ajang yang paling tepat untuk membahas secara tuntas semua persoalan yang ada, sehingga kita bisa menyingkirkan hal-hal yang menakutkan dan mendorong aturan-aturan yang ideal bagi keselamatan seluruh rakyat.

Di era demokrasi seperti sekarang, seharusnya akal sehatlah yang kita gunakan. Cara pandang yang kita pergunakan tidak perlu hanya dengan ketakutan, karena kita tidak sedang hidup dalam era represif seperti dulu. Kita sedang hidup di era keterbukaan, di mana kita bisa menyuarakan apa yang menjadi kegundahan kita.

Sebagai pembuat undang-undang, DPR harus berdiri di depan untuk menangkap kegundahan masyarakat. Caranya bukan hanya dengan berteriak, tetapi menghapuskan pasal-pasal yang membuat gundah dan menggantinya dengan aturan yang berpihak kepada kepentingan keselamatan rakyat.

Persoalan yang kita hadapi tidak cukup diselesaikan hanya dengan berteriak-teriak. Kelompok masyarakat dan mahasiswa karena tidak mempunyai kewenangan membahas RUU Kamnas, tentu tidak bisa disalahkan apabila kemudian sekadar berteriak. Namun anggota DPR tidak bisa hanya berteriak saja, tetapi harus bekerja untuk menghasilkan peraturan undang-undang yang baik untuk kepentingan nasional.

Sayang sekali sekarang ini kita hanya mendengar ingar-bingarnya, tetapi tidak muncul pemikiran yang solutif. Akibatnya kita hanya sekadar ramai berteriak-teriak, tetapi substansi utama bagi upaya menciptakan keamanan nasional tidak tersentuh.

Jangan sampai lalu kita hanya sekadar ramai dan menolak, tetapi di sisi lain kita lupa untuk menjamin hadirnya keamanan nasional. Pada akhirnya rakyat banyak akan menjadi korban apabila kita melupakan faktor keamanan nasional yang dibutuhkan untuk menciptakan ketertiban umum.

Nyaris tidak ada persoalan di negeri ini yang tidak menimbulkan ingar-bingar. Semua ini tidak bisa dilepaskan dari menurunnya kredibilitas pemerintahan. Terutama pada aspek politik dan hukum memang kepercayaan masyarakat kepada pemerintah sangatlah rendah.

Akibatnya di banyak sisi kehidupan, kita melihat adanya ketidakpatuhan sosial. Bahkan kepada aparat polisi, masyarakat semakin tidak menghormati. Lihat saja apa yang terjadi di Poso di mana polisi bisa dibunuh dan bahkan kantor polisi dibom.

Pemerintah harus hadir bahwa mereka itu ada dan masih memegang kendali pemerintahan. Pemerintah harus menunjukkan bahwa diri mereka masih kredibel dan harus dihormati. Sebab kalau tidak maka tinggal satu tahapan lagi ketidakpatuhan itu berubah menjadi huru-hara.

Kita semua tentu tidak mau sampai negeri ini kacau. Kita membutuhkan ketenangan untuk membangun kehidupan yang lebih baik. Oleh karena itu kita juga harus bisa menahan diri. Jangan sekadar hanya ramai, tetapi juga muncul dengan pikiran yang solutif untuk menggapai masa depan bersama yang lebih baik.

Sumber : metrotvnews.com

Dana bantuan sosial (bansos) menarik perhatian sejumlah pihak yang ingin ikut serta menikmati. Terbukti muncul kasus bancakan dana  tersebu...

Dana bantuan sosial (bansos) menarik perhatian sejumlah pihak yang ingin ikut serta menikmati. Terbukti muncul kasus bancakan dana  tersebut, mulai dari oknum pejabat, anggota legislatif hingga calo yang berkeliaran di berbagai daerah.

 BELUM lama ini, seorang pegawai di salah satu instansi tingkat kecamatan mengaku kedatangan tamu. Pria yang belum dikenal itu mengaku sanggup membantu agar dana bantuan sosial (bansos) dari Gubernur Jawa Tengah cair dalam waktu cepat.

Anggota PNS kecamatan itu pun terkejut dan bingung saat ditemui tamu tersebut. ’’Bagaimana tidak terkejut dan bingung, orang itu sudah membawa daftar lengkap calon penerima Bansos tahun 2012 dari Gubernur Jateng, termasuk di tempat saya. Dalam daftar itu sudah tertera jumlah dana yang akan diterima,’’ ungkap salah seorang pegawai yang tak mau disebut namanya.

Besarnya bansos yang akan diterima berkisar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Agar bisa cair, dia meminta segera membuat proposal, sambil memperlihatkan contoh proposal dari kabupaten lain yang sudah jadi.

Dalam pembicaraannya, tamu yang diduga calo itu sanggup memperjuangkan dana segera cair. ’’Syaratnya proposal diajukan sesuai dengan nilai bansos. Tetapi dengan jasa orang itu, bansos akan dipotong 30 persen dan penerima tidak perlu membayar pajak, karena diurus oleh tamu itu,’’ tuturnya.

Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Banyumas. Salah satu instansi  di tingkat kecamatan akan mendapat bansos untuk pengadaan Informasi dan Teknologi (IT)) berupa laptop.
Menurut pimpinan instansi calon penerima bansos untuk pengadaan IT, besaran bantuan sekitar Rp 30 juta. Sesuai aturan dana langsung masuk rekening pengguna anggaran.

Sebelum dana cair, ada calo datang yang mengaku bisa mempercepat pencairan dana dan pengadaan barang.
’’Potongan pengadaan IT lebih besar hingga 40 persen. Uang tak diterima karena diwujudkan barang. Kalau dilihat spesifikasinya, barang yang diserahkan harganya di bawah nilai semestinya. Sementara kuitansi yang harus ditandatangani nilainya sesuai dengan besaran bantuan,’’ ungkap dia.

Resah

Ia menambahkan para penerima bansos di daerah resah oleh ulah sejumlah calo yang berkeliaran. Bila penerima memenuhi permintaan dan kemudian timbul masalah hukum, yang terkena bukan calo. Yang berurusan adalah pengguna anggaran karena bukti-bukti kuitansi ditandatangani oleh penerima.
Di Purbalingga, pengalaman serupa juga terjadi. Modusnya hampir mirip dengan kejadian di Banyumas. Sekretaris Komisi D DPRD Banyumas, Yoga Sugama tidak menampik adanya potensi penyelewengan dana bansos. Meski tidak pernah menerima laporan secara resmi, dia mengaku pernah mendengar soal itu.

“Apalagi, tidak ada keterikatan DPRD Provinsi dengan DPRD kabupaten/kota. Artinya, pengawasan seolah berhenti khususnya untuk bansos dari gubernur,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.
Untuk itu, Ketua Fraksi Gerindra itu menyambut baik adanya Permendagri 32 tahun 2011 tentang Bansos dan Hibah. Aturan itu akan mengurangi potensi kecurangan.

Sumber : Suaramerdeka.com

VIVAnews - Mabes Polri resmi meluncurkan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Card, Selasa lalu. Ini kartus id...



VIVAnews - Mabes Polri resmi meluncurkan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Card, Selasa lalu. Ini kartus identitas untuk setiap warga negara. Di dalam kartu ini dibenamkan sebuah chip. Nah, chip itulah nanti yang akan menampung semua data si pemegang.
Lalu apa bedanya kartu Inafis ini dengan e-KTP yang kini sedang dikembangkan pemerintah dan hari-hari ini penduduk di DKI sedang antri membuat kartu ini? Toh di dalam e-KTP juga di pasang sebuah chip elektronik yang bisa memuat data si pemegang secara lengkap seperti sidik jari.
Kartu Inafis
Kartu ini dibikin via kepolisian. Bukan cuma data singkat sebagaimana yang Anda dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama ini yang masuk di kartu ini, tapi lebih lengkap dari itu. Selain nama Anda, tempat tanggal lahir, foto, juga ada sidik jari, nomor kendaraan, nomor BPKB, nomor sertifikat rumah, dan bahkan nomor rekening di bank akan tertampung di situ.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Sutarman, mengatakan antara kartu Inafis dan e-KTP yang diusung oleh Mendagri sangat jauh berbeda. Kartu Inafis merupakan bagian dari identifikasi penduduk secara keseluruhan dan sudah terdata dalam server komputer yang terpusat di negara.
Kepala Pusat Inafis Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Bekti Suhartono, menjelaskan bahwa kartu pintar ini, sangat mendukung penyidikan polisi. Selain data pemilik, terdapat pula catatan kriminal yang pernah dilakukan pemiliknya.
"Ketika membuat aplikasi kredit, bank bisa mempertimbangkan kalau dia memiliki catatan kejahatan," kata Bekti. "Garis besar perbedaan antara e-KTP dan Inafis itu, kalau inafis untuk mengungkap data tindak kejahatan." Kartu ini diharapkan bisa menghilangkan identitas ganda seseorang karena berbasis sidik jari.

Ada sembilan biometrik di tubuh manusia yang terdata dalam kartu ini. Di antaranya sidik jari, muka, hidung, telapak tangan, dan jejak kaki. "Kalau sidik jari di e-KTP, alur sidik jarinya kurang lengkap, untuk di Inafis itu lengkap dan pasti tidak terbantahkan," ucap Bekti meyakinkan.
e-KTP
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Purba Hutapea, mengungkapkan ide awal pengadaan e-KTP bergulir untuk mencegah terjadinya manipulasi dan penggandaan data kependudukan. Karena itu, pemerintah mempersiapkan e-KTP yang disertai chip elektronik yang juga berisi data sidik jari.
Dengan metode baru ini, setiap warga hanya akan memiliki satu nomor induk kependudukan nasional (NIK). Nomor yang dimiliki warga akan mengkonversikan sejumlah kartu identitas seperti KTP, SIM, NPWP, visa, BPKB dan paspor.
"Tujuan e-KTP ini cukup jelas, menertibkan data administrasi kependudukan. Saat mengurus akte kelahiran, nomor induk nasional akan diterbitkan dan dijadikan nomor induk sekolah bagi anak-anak mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi," kata Purba.

Di dalam e-KTP memang tidak terdapat nomor rekening dan demografi. Dalam kartu Inafis, Bekti menambahkan, ada demografi pemilik yang berisi nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, agama, nama anak dan nama istri jika sudah berkeluarga.
Kalau belum berkeluarga ada nama ayah dan ibu. Jadi pada saat bencana alam seperti tsunami, di mana semua dokumen hancur, yang ada hanya sidik jari jenazah. Dengan sidik jari, bisa diketahui siapa identitas, termasuk data-data mengenai dia. "Akan menjelaskan punya tanah di mana. Semua administrasi kependudukan akan dijelaskan sistem ini," tamban Bekti.

Dengan kartu Inafis, seseorang yang terkena tilang pun dendanya dapat dipotong secara langsung. "Bayar tilang jadi tidak perlu lagi di persidangan, tapi terdebet dari rekening yang ada di data kartu ini," ucapnya.