berbagi informasi tentang Public Service. sementara fokus pada Pelayanan publik di Kota Semarang

Showing posts with label Kepolisian. Show all posts

Pada prinsipnya semua surat-surat yang sudah diregistrasi di kepoosian baik itu STNK maupun SIM bisa diterbitakan kembali. langkah pertama y...

Pada prinsipnya semua surat-surat yang sudah diregistrasi di kepoosian baik itu STNK maupun SIM bisa diterbitakan kembali. langkah pertama yang dilakukan adalah segera membuat surat kehilangan di Kantor Kepolisan terdekat.
apabila KTP termasuk identitas yang hilang, maka yang pertama diselesaikan adalah enerbitan KTP di kelurahan. sebab, pengurusan surat-surat atau dokumen lainnya membutuhkan bukti identitas diri berupa KTP.
adapun untuk SIM yang hilang, datang saja ke tempat penerbitan SIM dengan menyertakan surat kehilangan dari kepolisian berikut KTP.

INFORMASI PERSYARATAN PENGURUSAN SKCK Persyaratan penerbitan SKCK baru Surat Pengantar dari Kelurahan setempat. Fotocopy Kartu Keluarga ( ...

INFORMASI PERSYARATAN PENGURUSAN SKCK


Persyaratan penerbitan SKCK baru
  1. Surat Pengantar dari Kelurahan setempat.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
  4. Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 5 Lembar.
  5. Rekomendasi dari Polsek setempat untuk persyaratan menjadi TNI / POLRI dan PNS.

Persyaratan Penerbitan Perpanjangan SKCK
  1. SKCK yang sudah tidak berlaku diserahkan kembali ke Polres
  2. Pas berwarna Foto 4×6 sebanyak 3 lembar