Pada prinsipnya semua surat-surat yang sudah diregistrasi di kepoosian baik itu STNK maupun SIM bisa diterbitakan kembali. langkah pertama yang dilakukan adalah segera membuat surat kehilangan di Kantor Kepolisan terdekat.
apabila KTP termasuk identitas yang hilang, maka yang pertama diselesaikan adalah enerbitan KTP di kelurahan. sebab, pengurusan surat-surat atau dokumen lainnya membutuhkan bukti identitas diri berupa KTP.
adapun untuk SIM yang hilang, datang saja ke tempat penerbitan SIM dengan menyertakan surat kehilangan dari kepolisian berikut KTP.
Showing posts with label Kepolisian. Show all posts
Pada prinsipnya semua surat-surat yang sudah diregistrasi di kepoosian baik itu STNK maupun SIM bisa diterbitakan kembali. langkah pertama y...
INFORMASI PERSYARATAN PENGURUSAN SKCK Persyaratan penerbitan SKCK baru Surat Pengantar dari Kelurahan setempat. Fotocopy Kartu Keluarga ( ...
PERMOHONAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN ( SKCK )
INFORMASI PERSYARATAN PENGURUSAN SKCK
Persyaratan penerbitan SKCK baru
Persyaratan Penerbitan Perpanjangan SKCK
Persyaratan penerbitan SKCK baru
- Surat Pengantar dari Kelurahan setempat.
- Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
- Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 5 Lembar.
- Rekomendasi dari Polsek setempat untuk persyaratan menjadi TNI / POLRI dan PNS.
Persyaratan Penerbitan Perpanjangan SKCK
- SKCK yang sudah tidak berlaku diserahkan kembali ke Polres
- Pas berwarna Foto 4×6 sebanyak 3 lembar
Subscribe to:
Posts (Atom)
Follow Us
Were this world an endless plain, and by sailing eastward we could for ever reach new distances