Apa yang dimaksud dengan gratifikasi?
Apa yang dimaksud dengan gratifikasi? Pengertian gratifikasi terdapat pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncto UU ...
Gratifikasi
Apa yang dimaksud dengan gratifikasi?
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undan...
Beberapa Istilah yang digunakan dalam pelayanan publik
- Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
- Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
- Organisasi penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
- Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
- Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam Standar pelayanan
- Pelaksana pelayanan publik adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
ROMLI ATMASASMITA Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad) Keberadaan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uan...
Memahami UU Pencucian Uang dan Akibat Hukumnya
ROMLI ATMASASMITA Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad)
Keberadaan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) sejak pertama sampai pada perubahan kedua pada tahun 2010 dilandaskan pada beberapa pertimbangan.
Pertama, dalam aktivitas organisasi kejahatan di beberapa negara, terutama yang bergerak dalam kejahatan serius seperti narkotika, perbankan, pasar modal dan perdagangan manusia serta senjata api, mereka telah terbiasa menempatkan, menyamarkan atau menghibahkan hasil kejahatan tersebut. Hasil kejahatan dipandang sebagai “darah segar” organisasi kejahatan tersebut.
Kedua, perlu ada perubahan strategi baru dalam menumpas kejahatan serius melalui menelusuri aliran dana hasil kejahatan sehingga diharapkan seluruh kaki tangan organisasi kejahatan dan orang yang terlibat ikut menikmati hasil kejahatan dapat diungkap tuntas. Ketiga, keberadaan UU TPPU bertujuan menciptakan ketahanan pada diri setiap orang agar waspada dan berhati- hati melakukan transaksi apa pun, termasuk menerima uang yang tidak jelas asal usul uang tersebut (preventif).
Dalam penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU TPPU 2010 dinyatakan bahwa sepanjang penerima dana tidak mengetahui bahwa dana yang diterima berasal dari transaksi yang melanggar hukum dan tidak terbukti ada keinginan dan tujuan untuk memperoleh dan menikmati dana tersebut, penerima tidak dapat didakwa perbuatan pencucian uang (pasif). ***
Tujuan awal UU TPPU adalah menghentikan kehidupan organisasi kejahatan dengan merampas harta kekayaan yang berasal atau dinikmati dari kejahatan dengan praduga bahwa setiap harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana adalah tidak seharusnya dikuasai atau dinikmati oleh orang yang bersangkutan.
Berdasarkan tujuan tersebut, strategi pencegahan dan pemberantasan pencucian uang bersandar pada praduga bersalah (presumption of guilt) sehingga pemilik harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana diwajibkan membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan berasal dari tindak pidana. Strategi ini berbeda dengan strategi umum yang berlaku dalam tindak pidana lain seperti korupsi di mana tujuan penghukuman adalah tujuan utama membuktikan kesalahan terdakwa dengan bersandar pada praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Secara teoretis pembuktian terbalik untuk asal usul harta kekayaan dilandaskan pada balanced probability principle. Pendekatan ini membedakan sekaligus menyeimbangkan prinsip praduga tak bersalah terhadap perbuatan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dan prinsip praduga bersalah terhadap harta kekayaan seseorang yang diduga berasal dari tindak pidana.
Kedua prinsip hukum tersebut tidak boleh digabungkan karena jika langkah hukum tersebut dilakukan melanggar prinsip ne bis in idem dan prinsip non-self incrimination; dan jika prosedur pembuktian tersebut dilaksanakan, langkah hukum tersebut cacat hukum dan dapat dibatalkan.
Jika penyidik mengubah strategi pembuktian semula hendak membuktikan kesalahan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana kemudian menggunakan strategi pembuktian atas harta kekayaan pelaku yang diduga diperoleh dari tindak pidana, menurut teori di atas pembuktian harta kekayaan tidak dapat digunakan sebagai pembuktian pada perkara tindak pidana asal (predicate crime).
Rambu-rambu pembatas wewenang penyidik dan penuntut khusus KPK tercantum dalam Pasal 63 UU KPK yang memberikan sarana hukum untuk mengajukan keberatan dan gugatan kompensasi atau rehabilitasi melalui pengadilan tipikor dan sekaligus upaya hukum praperadilan.
Dalam hal penyidik dan penuntut menggeser pembuktian pada dugaan tindak pidana pencucian uang, rambu-rambu pembatas tercantum dalam Pasal 11 UU TPPU yang melarang penjabat PPATK, penyidik, penuntut, dan hakim memberikan informasi indikasi pencucian uang kepada publik dan pelanggaran terhadap larangan tersebut diancam dengan pidana paling lama empat tahun penjara.
Rambu pembatas lain khususnya terhadap hakim dalam perkara tipikor dan perkara TPPU tercantum dalam Pasal 19 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang mengamanatkan prinsip kehati-hatian terhadap hakim dalam memutus dan merampas harta kekayaan yang berasal dari tipikor karena di dalam ketentuan tersebut diberikan hak kepada pihak yang beriktikad baik untuk mengajukan gugatan keberatan ke pengadilan tipikor. ***
Keberadaan UU Tipikor dan UU TPPU dalam sistem hukum pidana Indonesia menjadi rambu-rambu pembatas kewenangan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang pengadilan. Karena penyusun kedua UU tersebut telah berpegang pada prinsip proporsionalitas dan subsidiaritas (J.Remmelink) dengan harapan penyidik, penuntut, dan hakim menggunakan kewenangannya dengan teliti berdasarkan prinsip kehati- hatian.
Dengan demikian nantinya tidak mengakibatkan kontraproduktif baik terhadap pelaku maupun korban khususnya dan iklim kehidupan masyarakat pada umumnya. Dalam praktik penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan tipikor, tampak praktik hukum yang masih memperlihatkan kecerobohan dan k e s e w e n a n g - wenangan.
Pertama, kebiasaan penyusunan surat dakwaan yang mencantumkan status terdakwa dalam konteks penerapan Pasal 55 KUHP tanpa terlebih dulu penetapan sebagai tersangka bahkan tidak pernah diperiksa sebagai tersangka. Cara ini jelas merupakan pelanggaran hak asasi yang bersangkutan dan potensial digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Kedua, konten hasil BAP yang tersebar luas di majalah dan koran tertentu yang melanggar prinsip praduga tak bersalah dan sekaligus melanggar ketentuan UU TPPU sebagai lex specialis dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Ketiga, pembentukan opini publik via pers bebas dalam perkara tipikor saat ini telah melampaui batas kepatutan dan kesusilaan. Karena dikesankan seseorang tersangka kasus korupsi secara sosial telah dianggap bersalah dan dalam keadaan sedemikian sangat sulit bagi pengadilan untuk melaksanakan prinsip fair and impartial trial.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, menuturkan outsourcing atau alihdaya akan secara resmi dihapuskan pasca keluarnya ...
Menakertrans: Outsourcing Resmi Dihapuskan
"Ke depan, pekerjaan di luar pekerjaan pokok yang dijalankan baik dalam kurun waktu temporer, atau tidak dilaksanakan sendiri, diperbolehkan melalui kontrak langsung antara pekerja dengan pemilik perusahaan atau pemborongan berbagai jenis pekerjaan pada perusahaan lain. Ini mempertegas bahwa pola kerja outsourcing dihapus," kata Muhaimin Senin (29/10).
Muhaimin menuturkan pemerintah memberikan akan memberikan masa transisi penerapan permenakertrans tersebut. "Masa transisi enam hingga 12 bulan untuk menerapkan permenakertrans nanti. Para pengusaha bisa memanfaatkan waktu itu untuk rekrutmen pekerja secara kontrak atau memborongkan pekerjaan pada perusahaan lain," ujar Muhaimin.
Mengenai upah, lanjut Muhaimin, akan dibahas pada awal tahun 2013. "Saat ini sedang menunggu survei dewan pengupahan daerah. Untuk Jabodetabek masih koordinasi agar keputusannya bisa saling sinkron dan tidak ada perbedaan yang signifikan," ujar Muhaimin.
Sumber : republika.co.id
DEWAN Perwakilan Rakyat pekan lalu menyetujui Rancangan Undang-Undang Pangan. Esensi terpenting dari UU Pangan yang baru, pangan harus sena...
Apa Jaminan dari UU Pangan
Semangat yang tercermin dari UU Pangan yang baru, kita harus mampu mencapai swasembada pangan. Untuk itu diperlukan hadirnya badan otoritas pangan yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.
Kita tentunya menghargai lahirnya UU Pangan yang mempunyai semangat luar biasa untuk membangun kedaulatan pangan. Dari UU tersebut tercermin keinginan untuk menyejahterakan para petani di satu sisi, tetapi membuat masyarakat mempunyai kemampuan membeli pangan untuk kebutuhan sehari-harinya.
Sejak lama kita mendambakan kemampuan bangsa ini untuk bisa memenuhi kebutuhan pangannya sendiri. Terlalu lama kita tidak memiliki kedaulatan, sehingga akhirnya terlalu tergantung kepada bangsa lain.
Dalam pidato politiknya, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengajak kita untuk berani bercermin diri. Ia mengatakan, "Mari kita lihat, bahan pangan apa yang tidak kita impor sekarang ini."
Sebagai negeri agraris, sangat tidak masuk akal apabila kita tidak mampu membangun pertanian yang kuat. Sejak zaman Belanda, negeri ini dikenal sebagai basis pertanian yang kuat. Kita bukan hanya dikenal sebagai penghasil rempah-rempah terbesar di dunia, tetapi memiliki keunggulan dalam banyak produk mulai dari gula, kopi, pala, karet, hingga cokelat.
Begitu banyak balai-balai penelitian yang dibangun Hindia Belanda di Indonesia. Kalau kita jalan ke Bogor, maka dengan mudah kita bisa melihat peninggalan Belanda itu. Bogor menjadi pusat penelitian mulai untuk tanah hingga komoditas unggulan.
Sekarang pun pusat-pusat penelitian itu masih ada. Hanya tidak banyak lagi hal-hal besar yang bisa mereka hasilkan. Bahkan ada beberapa yang mau diubah peruntukannya untuk kegiatan bisnis, karena kita tidak sanggup untuk membiayai penelitiannya.
Ironis kemudian kehebatan pertanian Indonesia itu pelan-pelan memudar. Posisi Indonesia untuk komoditas pangan dan hortikultura, misalnya diambil oleh Thailand. Untuk produk-produk tanaman keras, Malaysia muncul sebagai kekuatan baru.
Belum terlambat bagi kita untuk membangun kembali pertanian kita. Namun harus ada pemimpin dengan visi besar yang muncul untuk melemparkan gagasan. Bahkan dibutuhkan kemampuan yang kuat untuk mewujudkan visi tersebut.
UU Pangan tidak akan ada artinya apabila tidak ada orang kuat yang menjalankan Badan Otoritas Pangan. Apalagi jika pertanian masih dianggap sebagai peluang bisnis yang bisa dipakai untuk memperkaya diri sendiri.
Keasyikan untuk terus melakukan impor pertanian, salah satu sebabnya adalah karena ada kick-back di balik itu. Impor beras yang dilakukan misalnya, bukan semata-mata karena ada kekurangan akan kebutuhan pokok masyarakat, tetapi di balik setiap kilogram beras yang diimpor, ada keuntungan yang luar biasa.
Hal yang sama terjadi dengan daging sapi. Bisnis impor daging sapi merupakan peluang bisnis yang luar biasa. Tingkat keuntungan yang didapatkan, bisa membuat orang tiba-tiba menjadi kaya raya.
Itulah yang kemudian membuat kita enggan untuk bisa mencapai swasembada. Ketika kebutuhan masyarakat bisa dipenuhi sendiri oleh kita, maka tidak ada peluang bisnis yang bisa didapat. Itulah salah satu yang membuat kita begitu asyik mengimpor dan lupa untuk meningkatkan produksi pertanian di dalam negeri.
Sepanjang paradigma itu tidak diubah, maka UU Pangan hanya sekadar macan ompong. Kita tidak pernah akan bisa memenuhi apa yang sudah digariskan di dalam UU Pangan, kalau tidak ada kemampuan untuk membangun kedaulatan pangan.
Kita memiliki potensi yang luar biasa untuk membangun pertanian kita. Bukan hanya kita memiliki manusia yang akrab dengan dunia pertanian, tetapi iklim yang bersahabat, lahan yang mencukupi, bahkan bibit lokal yang luar biasa. Yang kita perlukan hanya kemauan untuk menjadikan semua potensi itu menjadi sesuatu yang benar-benar bisa diwujudkan.
Sumber : metrotvnews.com
PENGAJUAN Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional menimbulkan kontroversi. Setiap hari kita melihat kelompok masyarakat dan mahasiswa meny...
Kontroversi RUU Keamanan Nasional
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengajak semua pihak untuk tidak apriori. RUU Kamnas yang diajukan pemerintah terbuka untuk dibahas isinya secara bersama-sama. Intinya, bagaimana mempunyai peraturan bersama yang bisa menjamin keamanan bagi seluruh rakyat.
Menurut Menhan, tidak ada keinginan untuk mengembalikan kekuasaan TNI seperti di masa Orde Baru. UU Kamnas justru diperlukan sebagai payung hukum untuk aturan pelibatan TNI dalam menciptakan keamanan bagi seluruh rakyat.
Sekarang ini ancaman bagi keamanan nasional tidak hanya dilakukan dengan kekuatan militer, tetapi justru nonmiliter dan lebih kompleks. Risiko yang diakibatkannya pun sangat tinggi dan bahkan tidak menentu.
Tanggung jawab keamanan sendiri tidak berubah tetap berada di tangan polisi. Hanya saja dalam menghadapi ancaman yang lebih besar dan kompleks, polisi bersama Dewan Keamanan Nasional bisa membuat kebijakan yang bisa melibatkan kekuatan yang dimiliki negara untuk menangkal ancaman terhadap keamanan nasional.
Kita harus mengakui adanya hal-hal ideal dalam RUU Kamnas, khususnya dalam menciptakan keamanan bagi seluruh rakyat. Hanya saja trauma 32 tahun yang terjadi ketika terjadi salah guna kekuasaan dan TNI dijadikan alat kepentingan kekuasaan itu, tidaklah bisa disalahkan apabila masyarakat lalu khawatir.
Untuk mempertemukan hal-hal yang ideal dan yang menakutkan diperlukan adanya dialog. Forum politik di DPR merupakan ajang yang paling tepat untuk membahas secara tuntas semua persoalan yang ada, sehingga kita bisa menyingkirkan hal-hal yang menakutkan dan mendorong aturan-aturan yang ideal bagi keselamatan seluruh rakyat.
Di era demokrasi seperti sekarang, seharusnya akal sehatlah yang kita gunakan. Cara pandang yang kita pergunakan tidak perlu hanya dengan ketakutan, karena kita tidak sedang hidup dalam era represif seperti dulu. Kita sedang hidup di era keterbukaan, di mana kita bisa menyuarakan apa yang menjadi kegundahan kita.
Sebagai pembuat undang-undang, DPR harus berdiri di depan untuk menangkap kegundahan masyarakat. Caranya bukan hanya dengan berteriak, tetapi menghapuskan pasal-pasal yang membuat gundah dan menggantinya dengan aturan yang berpihak kepada kepentingan keselamatan rakyat.
Persoalan yang kita hadapi tidak cukup diselesaikan hanya dengan berteriak-teriak. Kelompok masyarakat dan mahasiswa karena tidak mempunyai kewenangan membahas RUU Kamnas, tentu tidak bisa disalahkan apabila kemudian sekadar berteriak. Namun anggota DPR tidak bisa hanya berteriak saja, tetapi harus bekerja untuk menghasilkan peraturan undang-undang yang baik untuk kepentingan nasional.
Sayang sekali sekarang ini kita hanya mendengar ingar-bingarnya, tetapi tidak muncul pemikiran yang solutif. Akibatnya kita hanya sekadar ramai berteriak-teriak, tetapi substansi utama bagi upaya menciptakan keamanan nasional tidak tersentuh.
Jangan sampai lalu kita hanya sekadar ramai dan menolak, tetapi di sisi lain kita lupa untuk menjamin hadirnya keamanan nasional. Pada akhirnya rakyat banyak akan menjadi korban apabila kita melupakan faktor keamanan nasional yang dibutuhkan untuk menciptakan ketertiban umum.
Nyaris tidak ada persoalan di negeri ini yang tidak menimbulkan ingar-bingar. Semua ini tidak bisa dilepaskan dari menurunnya kredibilitas pemerintahan. Terutama pada aspek politik dan hukum memang kepercayaan masyarakat kepada pemerintah sangatlah rendah.
Akibatnya di banyak sisi kehidupan, kita melihat adanya ketidakpatuhan sosial. Bahkan kepada aparat polisi, masyarakat semakin tidak menghormati. Lihat saja apa yang terjadi di Poso di mana polisi bisa dibunuh dan bahkan kantor polisi dibom.
Pemerintah harus hadir bahwa mereka itu ada dan masih memegang kendali pemerintahan. Pemerintah harus menunjukkan bahwa diri mereka masih kredibel dan harus dihormati. Sebab kalau tidak maka tinggal satu tahapan lagi ketidakpatuhan itu berubah menjadi huru-hara.
Kita semua tentu tidak mau sampai negeri ini kacau. Kita membutuhkan ketenangan untuk membangun kehidupan yang lebih baik. Oleh karena itu kita juga harus bisa menahan diri. Jangan sekadar hanya ramai, tetapi juga muncul dengan pikiran yang solutif untuk menggapai masa depan bersama yang lebih baik.
Open Source merupakan istilah yang merujuk kepada program komputer (software) dengan kode sumber (source code)yang sengaja dibuka oleh Penci...
Pengaturan Open Source dalam UU Hak Cipta
Contoh lain seperti STAR Office yang menyerupai Microsoft Office dapat diperoleh secara gratis. Source code-nya terbuka untuk dikembangkan secara bebas. Adapun pengembangan selanjutnya, source code dapat ditutup kembali menjadiproprietary si pengembang (software developer). Hal ini dalam praktiknya terjadi dan bergantung pada si Pencipta/Pengembang software yang bersangkutan. Tentunya, jenis ini menyediakan support seperti halnya software berbayar pada umumnya. Pengembangan Open Source yang menjadi proprietary tersebut diperkenankan, tentu saja dengan merujuk kesepakatan atau bentuk lisensi yang diberikan.
Ditinjau dari perlindungan hukumnya, program komputer termasuk salah satu jenis hasil olah pikir intelektual yang menjadi objek perlindungan Hak Cipta (videPasal 12 ayat [1] butir a UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta/”UUHC”). Sementara itu, UUHC memberikan perlindungan kepada semua jenis Program Komputer yang didefinisikan pada Pasal 1 angka 8, sebagai berikut:
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.Pencipta dari Program Komputer memiliki hak-hak eksklusif yang dilindungi oleh undang-undang, sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) UUHC:
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau mamperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karenanya, penggunaan Program Komputer (software) yang diperkenankan oleh UU harus memperoleh izin dalam bentuk lisensi dari Pencipta/Pemilik Hak Cipta.
Umumnya pemberian izin tersebut tercantum dalam perjanjian/lisensi yang melekat pada software bersangkutan sebelum diunduh. Izin penggunaan, juga termasuk perbanyakan dalam bentuk back up copy yang hanya dilakukan sekali (vide Penjelasan Pasal 72 ayat [3] UUHC). Berbeda dengan bentuk-bentuk komersialisasi software berbayar (proprietary), bentuk izin dari Open Sourceadalah berupa General Public Lisence. Lisensi Publik ini umumnya memberikan izin penggunaan, modifikasi, perbanyakan dan pendistribusian. Dengan demikian, pemanfaatan dari Software Open Source tidak melanggar ketentuan undang-undang karena telah memperoleh izin dari Pemiliknya, merujuk pada jenis Lisensi Publik yang diberikan. Pencipta memiliki eksklusifitas dalam pemberian izin. Izin Pencipta memegang peranan penting dalam Hak Cipta.
Adapun hal yang patut diperhatikan di samping izin dalam pemanfaatan secara ekonomi, UUHC memberikan pula perlindungan Hak Moral pada Hak Cipta (videPasal 24 UUHC). Pengunduhan Open Source selayaknya memperhatikan pula hak yang satu ini, yaitu menyangkut pencantuman nama (paternity right) dan distorsi/modifikasi terhadap ciptaan (integrity right).
Pengembangan Open Source yang sebagian platform-nya masih dikontrol olehproprietary harus lebih berhati-hati terhadap ihwal distorsi ini, karena akan berpotensi menimbulkan konflik, bahkan sampai ke ranah economic rights. Seperti dalam kasus Android yang menggunakan Open Source Java yang dimiliki oleh ORACLE (akibat akuisisi terhadap Sun Microsystem), pengembangan program yang sesuai dengan Java APIs merupakan kontrol dari proprietary dan menjadi pangkal permasalahannya. Kasus ini bilamana nantinya diputuskan, akan menjadi preseden yang menarik bagi pengembang program komputer dalam penggunaan Open Source secara berhati-hati (lihat http://www.computerworlduk.com/news/it-business/3351256/oracle-and-google-in-court-today-over-java-use-in-android/ ).
Sumber : hukumonline.com
Persoalan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) ternyata bukan hanya soal otonomi yang kini ramai dibicarakan. Ada hal lain yan...
RUU PT dan Upaya Menaikkan Angka Partisipasi
Apa itu? Yakni berkait dengan upaya pemerintah dalam menaikkan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi, dan harmonisasi pendidikan vokasional dan akademik. Dua hal ini tentu bukan hanya dalam pencapaian APK, tapi juga berkait dengan kesiapan dan peran perguruan tinggi dalam menyiapkan sumber daya manusia untuk mengisi pembangunan.
Itu sebabnya dalam RUU PT ditegaskan tentang fungsi perguruan tinggi sebagai wadah pendidikan calon pemimpin, pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan humaniora,serta sebagai pusat pengembangan peradaban bangsa (Pasal 25 ayat 1). Tulisan berikut akan mengemukakan beberapa hal strategis dari RUU PT selain persoalan otonomi.
Perguruan Tinggi Komunitas
Satu terobosan baru dalam RUU PT adalah akan diberlakukannya pendidikan perguruan tinggi komunitas atau community college (CC).Program ini diharapkan dapat meningkatkan bukan hanya APK PT, melainkan juga menjembatani kekurangsiapan lulusan pendidikan memasuki pasar kerja. Pendirian program CC bukan tanpa alasan. Beberapa studi menunjukkan nilai positif dari program CC. Sekadar menyebutkan, studi yang dilakukan oleh Bernanke, B (2007).
Dalam “Speech At the U S Chamber Education and Workforce Summit”, CC memberikan kontribusi nyata terhadap perluasan kesempatan memperoleh pendidikan tinggi karena biayanya murah,jadwal yang lentur, lokasi yang dekat, karena tersebar merata di seluruh negara. Di AS hampir 50% mahasiswa mengikuti pendidikan tinggi melalui CC.Community college sangat membantu pemenuhan kebutuhan pelatihan khusus, pendidikan perbaikan (remedial), dan pendidikan orang dewasa.
Lebih dari itu, melalui CC kebutuhan peningkatan APK dalam jumlah besar, dalam waktu cepat, membutuhkan model-model baru pengelolaan pendidikan tinggi dan menengah, yang antara lain dengan membangun CC minimal di tiap kota/ibu kota kabupaten. Melalui CC, biaya pendidikan tinggi akan dapat ditekan karena peserta didik tidak harus pergi terlalu jauh untuk bisa kuliah. Selain soal CC, dari sudut pandang pemerintah, sedikitnya ada dua hal penting lain yang menjadi dasar dalam penyusunan RUU PT.
Pertama,semangat otonomi yang berlandaskan pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK),31 Maret 2010, yang tidak boleh terjadi penyeragaman bentuk lembaga pendidikan; pemerintah tidak boleh lepas tanggung jawab keuangan untuk penyelenggaraan pendidikan; dan tidak terjadi liberalisasi dan komersialisasi pendidikan, sebagaimana terdapat dalam UU BHP yang telah dibatalkan MK.
Ini menjadi amat penting, belajar pada UU BHP,RUU PT tidak boleh terulang lagi, setelah diundangkan kemudian dibatalkan MK. Kedua, berkait dengan kesetaraan. Tidak boleh lagi terjadi diskriminasi terhadap jenis pendidikan tinggi yang ada. Selama ini di jalur politeknik diperlakukan diskriminatif berkait dengan jenjang karier dan jabatan akademik. Itu sebabnya, dalam RUU PT, dimungkinkannya jalur politeknik untuk membuka jenjang S- 2 dan S-3 terapan,serta jabatan akademik sebagai guru besar terapan. Sebelumnya jalur politeknik hanya membatasi jabatan akademik tertinggi sampai golongan IVC (lektor kepala).
Soal Otonomi?
Berkait dengan otonomi, ada dua hal. Pertama, otonomi akademik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan kebebasan ilmiah.Hal ini sejatinya sudah melekat dalam pengelolaan pendidikan tinggi. Itu sebabnya,kekhawatiran terhadap RUU PT yang akan mengooptasi perguruan tinggi, terkikisnya daya kritis perguruan tinggi, independensinya akan tergadaikan, adalah sesuatu yang tidak akan terjadi.
Nilai kebebasan akademik sejatinya telah melekat dalam perguruan tinggi, bahkan dalam lingkup individu-individu di perguruan tinggi, sebagai seorang ilmuwan dan cendekiawan. Otonomi perguruan tinggi dalam makna kebebasan akademik masih tetap luas.Apalagi dalam penjelasan RUU PT ditambahkan bahwa penyelenggaraan perguruan tinggi negeri harus bebas dari pengaruh politik praktis.
Bagaimana dengan masih adanya pasal yang menyatakan kurikulum, program studi,dan penelitian akan diatur melalui peraturan menteri? Sesungguhnya hal itu bagian lain dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat. Bukankah saat ini banyak perguruan tinggi yang membuka program studi yang tidak jelas dan tidak terakreditasi. Jika ini dibiarkan, bukankah masyarakat yang justru dirugikan? Kedua, otonomi pengelolaan keuangan.
Para pengelola perguruan tinggi berharap otonomi pengelolaan keuangan dapat diberikan seluas-luasnya sehingga mereka bisa leluasa menentukan dan mengatur anggaran perguruan tinggi. Tapi, sebagian masyarakat mengkhawatirkan, jika otonomi pengelolaan keuangan diberikan seluas-luasnya pada tiap perguruan tinggi, bukan mustahil penentuan biaya akan dilakukan seenaknya.
Kekhawatiran ini amat beralasan karena ketika diberlakukannya UU PTBHMN (Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara), yang kemudian dibatalkan oleh MK, telah terbukti bahwa perguruan tinggi yang ber-BHMN terkesan seenaknya dalam menentukan besaran biaya pendidikan. Itu sebabnya dalam pengelolaan otonomi keuangan, khususnya bagi PTN,RUU ini telah menyiapkan tiga pilihan otonomi yang akan diberikan.
Pertama,PTN yang difungsikan sebagai satuan kerja (satker) yang menjalankan pola pengelola keuangan negara sebagaimana diatur dalam PP 66 Tahun 2010 dan UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU 20 Tahun 1997 tentang PNBP (PPK-Negara). Kedua, sebagai satuan kerja (satker) yang menjalankan pola pengelola keuangan badan layanan umum (BLU) juga telah diatur dalam PP 66 Tahun 2010 danUUNo1 Tahun2004tentang Perbendaharaan Negara dan UU 20 Tahun 1997 tentang PNBP (PPK-BLU).
Ketiga, perguruan tinggi negeri otonomi penuh sebagai badan hukum (PTN BH). Pola pengelolaan otonomi dan transisi dari PPK-Negara ke PPK-BLU dan dari PPK-BLU ke Badan Hukum (PTN BH) akan diatur dalam peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah ini penting karena sebelum pemberian hak otonomi penuh dalam pengelolaan keuangan harus dapat dipastikan PTN yang bersangkutan telah mendapatkan penguatan dalam tata kelola keuangan; mampu melakukan pemberdayaan terhadap sumber daya yang dimiliki; dan dapat melakukan sinergitas sehingga tidak mementingkan diri sendiri.
Tiga hal ini penting dimiliki sebelum sebuah PTN mendapatkan hak untuk menjadi PTN BH. Tapi, apa pun diskusi yang berkembangbaikdimasyarakat maupun di lembaga pembuat undang-undang, kita berharap kehadiran UU PT akan membawa manfaat baik bagi masyarakat, dunia usaha, pengelola perguruan tinggi, pemerintah maupun dosen.Semoga.●
SUKEMI
Staf Khusus Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Bidang Komunikasi Media
Beberapa waktu lalu saya baca twitnya @aryadwipayanaugm, dosen FISIP UGM, beliau bahas ttg RUU Pemda, saya tertarik untuk mencari tahu tenta...
RUU Pemda
Dari situsnya kemendagri saya temukan bahwa penyusunan RUU tentang Pemerintahan Daerah didasarkan pada hasil evaluasi implementasi otonomi daerah dan masalah-masalah empirik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Setidaknya terdapat 22 isu strategis yang dirumuskan dalam RUU Pemerintahan Daerah antara lain: (1) pembentukan daerah otonom; (2) pembagian urusan pemerintahan; (3) daerah berciri kepulauan; (4) pemilihan kepala daerah; (5) peran gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah; (6) Muspida; (7) perangkat daerah; (8) kecamatan; (9) aparatur daerah; (10) peraturan daerah; (11) pembangunan daerah; (12) keuangan daerah; (13) pelayanan publik; (14) partisipasi masyarakat; (15) kawasan perkotaan; (16) kawasan khusus; (17) kerjasama antardaerah; (18) desa; (19) pembinaan dan pengawasan; (20) tindakan hukum terhadap aparatur Pemda; (21) inovasi daerah; (22) dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).
Saat ini Kementerian Dalam Negeri telah melakukan penyelarasan pasal-pasal pada batang tubuh RUU berdasarkan hasil konsultasi publik dengan stakeholders terkait. Selain itu juga sedang dilakukan harmonisasi yang difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM yang selanjutnya akan disampaikan kepada Sekretariat Negara sebagai dasar dalam penerbitan Amanat Presiden (AMPRES) RUU Pemerintahan Daerah.
Tujuh Poin Penting RUU Pemilihan Kepala Daerah
Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 yang menetapkan bahwa Gubernur, Bupati, Walikota dipilih secara demokratis menjadi dasar penyusunan RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam hal ini (pasal 18) tidak ada amanat konstitusi tentang pemilihan wakil kepala daerah. Selain itu, antara Kabupaten/Kota dengan Provinsi walaupun sama-sama merupakan daerah otonom, kepala pemerintahan untuk provinsi diperankan sebagai “dua role”, yaitu Gubernur sebagai kepala daerah sekaligus Wakil Pemerintah Pusat di wilayah provinsi, sehingga sistem pemilihannya tidak harus sama. Secara garis besar terdapat tujuh poin penting yang akan diatur dalam RUU ini, antara lain: (1) Paket calon kepala daerah; (2) Metoda pemilihan secara demokratis (3) Persyaratan calon khususnya terkait status terdakwa dan status petahana (incumbent); (4) Mekanisme pengesahan calon terpilih; (5) Lembaga peradilan yang menangani sengketa; (6) Kegiatan dan pendanaan kampanye; (7) Pemilihan di daerah yang bersifat istimewa dan otonomi khusus. RUU ini sedang dalam proses harmonisasi yang difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
#RUU Pemda. Naskahnya tebal sekali spt membaca kepentingan setiap direktorat di Kemendagri, mulai soal PUM, Satpol PP sampai STPDN
#RUU Pemda. Ada juga kepentingan utk perkuat posisi Presiden. Buka naskah, bab 2, pasal 2 berisi penegasan kekuasaan Presiden dlm otonomi
#RUU Pemda. Acuan yg digunakan adalah pasal 4 UUD. Tapi perancang UU lupa pasal 18 UUD, bhw daerah punya otonomi seluas-luasnya.
#RUU Pemda. Para perancang hanya mikir pasal 4 UUD, tdk baca ps 18 yg tegaskan otonomi seluas-luasnya diberikan Konstitusi bukan Presiden
#RUU Pemda. Naskah pem ajukan 3 jenis kewenangan: absolut, kongkuren dan Pemerintahan umum. Kongkuren dan PUM tdk sesui konsep otonomi luas
#RUU Pemda. Kongkuren dikenal dlm UU 32\2004, tapi tdk jalan krn Kementrian tdk tetapkan norma, standar kreteria. Urusan jg tdk clear cut
#RUU Pemda. Dikenalkan jg urusan pemerintahan umum. Teringat UU 5\74, kepala daerah sbg kepala wilayah. Shrsnya sdh lekat sbg pejaba publik
Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah akan mulai dibahas di DPR pada awal 2012 ini dan diharapkan selesai serta disahkan menjadi undan...
RUU PEMDA , PERAN GUBERNUR DIKUATKAN
Dalam RUU Pemda dikatakan, kepala daerah yang tidak mentaati peraturan perundangan, program strategis nasional, peraturan kepegawaian, dan prosedur perencanaan bisa diberi sanksi. Bentuk sanksi dimulai dari teguran, pemberhentian sementara selama tiga bulan (mengikuti pembinaan khusus), hingga diberhentikan presiden. Hal ini diharapkan akan menjamin efektivitas pemerintahan. Pelaksanaannya dipantau melalui pengawasan pemerintahan umum yang sistemnya akan disiapkan kemudian. Pengawasan berjenjang dilakukan Kementerian Dalam Negeri terhadap 33 gubernur, sedangkan gubernur memonitor pelaksanaan peraturan perundangan oleh bupati/wali kota.
Selama ini, menurut Djohermansyah, gubernur tidak diberi kewenangan untuk ‘mendisiplinkan’ Bupati/Walikota. Oleh karena itu, gubernur akan diberi kekuatan untuk mendisiplinkan bupati/walikota yang tidak menjalankan program-program strategis Pemerintah Pusat dan tindakan tidak disiplin lainnya seperti tidak berkoordinasi saat ke luar daerah, rapat-rapat konsultasi tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas, perda yang sudah dibatalkan tetapi tetap dijalankan, dan pelanggaran lainnya.
Namun, kewenangan ini bukan berarti gubernur bisa sewenang-wenang kepada bupati/walikota, karena Pemerintah Pusat juga punya tim verifikasi. “Jadi gubernur juga diawasi. Jika melanggar juga dikenai sanksi yang sama,” ujar Djohermansyah. Agar bisa melakukan pengawasan secara optimal terhadap bupati/walikota, oleh Pemerintah Pusat, gubernur akan diberi anggaran dan aparat.
Penegasan desain hierarki hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah termasuk pengaturan masalah sanksi kepada kepala daerah jika melalaikan peraturan perundangan, salah satunya didasarkan atas pengalaman dan persoalan yang terjadi di lapangan selama ini, terkait penyelenggaran pemerintahan di daerah. Penegasan ini lebih untuk memastikan bahwa urusan pemerintahan yang diserahkan Pusat ke Daerah benar-benar dijalankan sesuai dengan desain yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan pemerintah lainnya.
Perubahan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 45 melalu amandemen 2002, dinilai menjadi penyebab bangsa kurang mempunyai kemerdekaan...
Amandemen UUD Untungkan Kapitalis
Demikian kesimpulan pendapat yang disampaikan mantan wapres Try Sutrisno, Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, dan Sri Sultan HB X, dalam Pekan Konstitusi, UUD 1945, Amandemen dan Masa Depan Bangsa, di Kantor International Conference of Islamic Scholars (ICIS),
Menurut Try Sutrisno, yang sangat dirasakan adalah perubahan Pasal 33. Akibat perubahan itu perekonomian nasional cenderung dikuasai pihak asing dan kehidupan rakyat semakin tertekan.
“Dewasa ini semakin banyak keluhan dari masyarakat, telah terjadi bentuk penjajahan baru di Indonesia melalui dominasi asing di bidang ekonomi,” ujar Try Surtrisno.
Hal senada diungkapkan Din Syamsuddin. Dia mencontohkan adanya dominasi asing yang menggusur kepentingan petani, seperti serangan beras, bawang, dan kentang impor pada musim panen sehingga menyebabkan kerugian besar.
“Saya sependapat jika amandemen UUD 45 itu perlu ditinjau kembali oleh MPR,”ujar Din.
UUD 45 sebelum amandemen keempat tahun 2002, menurut Sri Sultan HB X mengamanatkan, tentang sistem ekonomi kerakyatan yang jelas keberpihakannya. Namun melalui amandemen, lanjut Sultan, secara tersembunyi telah dimasukkan sistem perekonomian kapitalistik. Akibatnya dalam penjabaran melalui UU atau peraturan lain, dominasi kapitalisme tidak dapat dihindari.
Akibatnya, kemajuan perekonomian cenderung dinikmati para pemilik kapital yang mayoritas investor asing. “Rakyat hanya menjadi pelengkap penderita dari sistem perekonomian kapitalistik tersebut,”ujar Sultan.
Bergeser
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, menilai falsafah demokrasi di Indonesia semakin bergeser jauh dari nilai-nilai hikmat kebijaksanaan dalam konteks yang ideal.
“Permusyawaran digantikan voting, dan sistem perwakilan digantikan oleh pemilihan secara langsung. Dampaknya, representasi kekuatan modal menjadi ukuran bagi layak tidaknya seseorang dicalonkan,” kata Megawati dalam sambutan yang dibacakan Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo.
Menurut Mega, anomali ini terus berlangsung bukan dalam wajah demokrasi yang membawa kemakmuran rakyat, melainkan demokrasi yang menampilkan kuatnya pengaruh uang di dalam setiap rekrutmen jabatan publik.
Di sisi lain, rakyat sebagai pemegang kedaulatan hanya menjadi objek semata. Bahkan rakyat semakin terpinggirkan dalam potret kemiskinan, kebodohan, dan ketidakadilan.
Persoalan lain, lanjut Mega, yang menggelisahkan rakyat adalah kecederungan negara yang melakukan pembiaran atas berbagai tindak kekerasan. Kekerasan kian merebak dengan intensitas dan eskalasi yang semakin meluas. Hal itu menggambarkan betapa sulitnya untuk mendapat rasa aman.
“Kami melihat rakyat berhadapan dengan rakyat, rakyat berhadapan dengan penegak hukum, dan rakyat berhadapan dengan penguasa, dan para pihak yang hanya mencari keuntungan. Tindak kekerasan yang mengatasnamakan agama pun semakin sering terjadi dan dengan mudah mereka mengatakan “selamat tinggal kebhinekaan Indonesia.”
Sekretaris Jenderal ICIS, KH A Hasyim Muzadi menyatakan keprihatinan terhadap berbagai problem yang dihadapi bangsa Indonesia, utamanya terkait tindak kekerasan, praktik korupsi, mafia hukum, serta pelanggaran HAM.
“Belum ada jawaban yang tepat, baru komentar, kritik, saling menyalahkan satu sama lain dari jarak jauh. Padahal apabila tokoh bangsa ini bersatu, semua bisa diatasi,” kata Hasyim.
Hasyim mempertanyakan, apakah sistem yang dipakai saat ini selaras dengan pengejawantahan dari butir sila di dalam Pancasila. Apakah Kemanusian yang Adil dan Beradab sudah bergeser kepada tindak kekerasan.
Selain itu, lanjut Hasyim, musyawarah untuk mufakat juga bergeser, yaitu rakyat memilih pemimpin dengan Rp 20 ribu. Begitu juga partai politik yang bertanggung jawab atas masalah bangsa ini.
“Parpol di parlemen sibuk mengukur semua pejabat negara. Tapi belum ada ukuran terhadap kader-kader yang duduk di parlemen,” tandas Hasyim.
Sumber : suaramerdeka.com
Follow Us
Were this world an endless plain, and by sailing eastward we could for ever reach new distances