berbagi informasi tentang Public Service. sementara fokus pada Pelayanan publik di Kota Semarang

TUMPENGAN: Peringatan hari jadi Ombudsman RI ke 14 diperingati secara sederhana tumpengan dengan para awak media. (suaramerdeka.com/Bam...


TUMPENGAN: Peringatan hari jadi Ombudsman RI ke 14 diperingati secara sederhana tumpengan dengan para awak media. (suaramerdeka.com/Bambang Isti)



SEMARANG, suaramerdeka.com - Setahun operasional Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jateng, pihaknya mengaku menerima sekitar 117 laporan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik. Sedangkan selama 3 bulan terakhir pada 2014 hampir 30 laporan yang diterima.

"Dari setahun kita berada di Jateng kebanyakan laporan itu bersumber pada pelayanan publik yang ada di lingkungan pemerintahan, terutama paling banyak soal perizinan. Yang ke dua kepolisian dan ke tiga Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Achmad Zaid SH, Ketua ORI Jateng.

Berbicara pada peringatan ulang tahun ke 14 Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan setahun ORI Jateng, yang diperingati secara sederhana di kantor Perwakilan ORI Jateng jalan Pahlawan, Senin (10/2) Achmad Zaid lebih jauh mengatakan, penyelesaian penanganan pengaduan dari Pemda sangat lamban, dibandingkan dengan dari kepolisian atau BPN.

"Ini menandakan bikrorasi kita masih sangat jelek, karena ini menyangkut soal mentailtas birokratnya," kata Achmad Zaid.

Berbeda dengan Jateng, untuk Kota Semarang persoalan pertanahan menduduki kasus tertinggi terkait pelayanan publik yang dilaporkan ke ORI Jateng dalam setahun terakhir ini. Menyusul peringkat selanjutnya adalah pelayanan publik di pemerintahan kota dan kabupaten serta di kepolisian.

Sumber: suaramerdeka.com

Apa yang dimaksud dengan gratifikasi? Pengertian gratifikasi terdapat pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncto UU ...


Apa yang dimaksud dengan gratifikasi?
Pengertian gratifikasi terdapat pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001, bahwa : "Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diteria di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik."


Sebagaimana yang diberitakan di Koran Sindo hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2012, unit layanan KTP di Kota ATLAS mendapat s...

Sebagaimana yang diberitakan di Koran Sindo hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2012, unit layanan KTP di Kota ATLAS mendapat skor 5,11 (pengalaman integritas 5,21 dan potensi integritas 4,91). Sementara untuk unit layanan izin mendirikan bangunan (IMB) mendapat skor 5,48 (pengalaman 5,68 dan potensi 5,09). Skor indeks integritas daerah (IID) itu masih di bawah angka yang ditetapkan KPK sebesar 6,0.

Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, skor yang masih di bawah standar karena layanan KTP dan pengurusan IMB di Kota Semarang masih diwarnai gratifikasi berupa pengenaan biaya tambahan kepada pemohon. ”Ini survei langsung pengguna. Ini pekerjaan rumah kita semua,” ucap Zulkarnain dalam Semiloka, Koordinasi, dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Provinsi Jawa Tengah di Gradhika Bhakti Praja Kompleks Gubernuran Jalan Pahlawan Semarang, kemarin.

Zulkarnain mengatakan survei layanan IMB dilakukan di 21 kabupaten/kota di Indonesia. Hasilnya, 16 daerah mendapatkan nilai di bawah 6.

Sementara untuk pelayanan KTP, dari 22 daerah yang disurvei, 14 di antaranya memiliki nilai di bawah 6. Penyebab skor di bawah 6, selain adanya kebiasaan pemberian gratifikasi, juga karena mekanisme pengaduan masyarakat yang belum dikelola baik, tidak maksimalnya pemanfaatan teknologi informasi, perilaku pengguna layanan, dan tingkat upaya antikorupsi.

”Untuk indeks kinerja tata kelola Provinsi Jawa Tengah pada 2012 menduduki peringkat 16 dengan nilai 5,88 dari 33 provinsi. Urutan pertama ditempati DIY, kedua Jatim, ketiga DKI, serta urutan 33 adalah Maluku Utara,” paparnya. 

Sumber : Koran Sindo

Pengajuan pemasangan sambungan listrik baru dapat dilakukan melalui call center PLN 123 atau datang langsung ke kantor pelayanan PLN ter...



Pengajuan pemasangan sambungan listrik baru dapat dilakukan melalui call center PLN 123 atau datang langsung ke kantor pelayanan PLN terdekat.
Berkas yang perlu dibawa :
  • Fotokopi kartu identitas berupa KTP/SIM yang masih berlaku
  • Denah/peta lokasi bangunan, denah ini diperlukan untuk memudahkan dalam survey lapangan
  • Surat kuasa bila pengajuan permohonan diwakilkan
  • Membayar biaya penyambungan



Tahapan pemasangan sambungan listrik baru :
  1. Pemberkasan administrasi permohonan sambungan baru
  2. Survey lapangan untuk mengetahui secara persis kondisi kelistrikan di lapangan (kondisi teknis, jarak dengan tiang terdekat, jarak dengan trafo terdekat, dan informasi teknis lainnya)
  3. Calon pelanggan menyelesaikan proses administrasi di Kantor PLN. Proses pembayaran dapat dilakukan di Kantor PLN atau melalui bank yang ditunjuk 
  4. Menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) 
  5. PLN melakukan penyambungan listrik ke bangunan pelanggan

Sumber :
Supriyono (Deputi manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN Distribusi jateng dan DIY melalui Tribun Jateng

Pada prinsipnya semua surat-surat yang sudah diregistrasi di kepoosian baik itu STNK maupun SIM bisa diterbitakan kembali. langkah pertama y...

Pada prinsipnya semua surat-surat yang sudah diregistrasi di kepoosian baik itu STNK maupun SIM bisa diterbitakan kembali. langkah pertama yang dilakukan adalah segera membuat surat kehilangan di Kantor Kepolisan terdekat.
apabila KTP termasuk identitas yang hilang, maka yang pertama diselesaikan adalah enerbitan KTP di kelurahan. sebab, pengurusan surat-surat atau dokumen lainnya membutuhkan bukti identitas diri berupa KTP.
adapun untuk SIM yang hilang, datang saja ke tempat penerbitan SIM dengan menyertakan surat kehilangan dari kepolisian berikut KTP.

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undan...

  1. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
  2. Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
  3. Organisasi penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
  4. Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
  5. Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam Standar pelayanan
  6. Pelaksana pelayanan publik adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.

Jaminan hari Tua akan dibayarkan/dikembalikan sebesar iuran yang telah terkumpul ditambah hasil pengembangannnya, apabila tenaga kerja ters...

Jaminan hari Tua akan dibayarkan/dikembalikan sebesar iuran yang telah terkumpul ditambah hasil pengembangannnya, apabila tenaga kerja tersebut memenuhi salah satu syarat berikut ini :
  1. Mencapai usia 55 tahun (pensiun)
  2. Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berhenti bekerja setelah menjadi peserta JAMSOSTEK minimal selama 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan
  3. Menjadi PNS / TNI / POLRI
  4. Pindah menjadi warga negara asing maupun meninggal dunia atau cacat total tetap
jika memenuhi salah satu persyaratan tersebut, peserta JAMSOSTEK berhak mengambil JHT di kantor JAMSOSTEK setempat. 

Apabila akan mencairkan JHT peserta harus mengisi formulir Permintaan Pembayaran Jaminan Hari Tua (Formulir JAMSOSTEK No.5)
setelah itu menyampaikan formulir tersebut ke Kantor Cabang JAMSOSTEK terdekat dengan melampirkan :
  • Kartu Peserta JAMSOSTEK (KPJ) asli, 
  • fotokopi KTP/SIM dan Kartu Keluarga (KK) 
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan.

INFORMASI PERSYARATAN PENGURUSAN SKCK Persyaratan penerbitan SKCK baru Surat Pengantar dari Kelurahan setempat. Fotocopy Kartu Keluarga ( ...

INFORMASI PERSYARATAN PENGURUSAN SKCK


Persyaratan penerbitan SKCK baru
  1. Surat Pengantar dari Kelurahan setempat.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
  4. Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 5 Lembar.
  5. Rekomendasi dari Polsek setempat untuk persyaratan menjadi TNI / POLRI dan PNS.

Persyaratan Penerbitan Perpanjangan SKCK
  1. SKCK yang sudah tidak berlaku diserahkan kembali ke Polres
  2. Pas berwarna Foto 4×6 sebanyak 3 lembar

Prosedur untuk mutasi perorangan ke PT/CV Mengisi Formulir menunjukkan sket domisili dan Akta Pendirian Membawa surat permohonan Menunj...

Prosedur untuk mutasi perorangan ke PT/CV
  1. Mengisi Formulir
  2. menunjukkan sket domisili dan Akta Pendirian
  3. Membawa surat permohonan
  4. Menunjukkan SIUP asli dan fotokopi
  5. menunjukkan STNK asli dan fotokopi
  6. Membawa BPKB asli dan fotokopi
  7. Menjalani cek fisik kendaraan bermotor
  8. Berkas/arsip
  9. Membawa surat tugas atau kuasa bermaterai cukup 
Prosedur untuk mutasi Badan Hukum/PT/CV
  1. Mengisi formulir
  2. Membawa surat permohonan
  3. Menunjukkan STNK asli dan fotokopi
  4. Menunjukkan BPKB asli dan fotokopi
  5. Menjalani cek fisik kendaraan bermotor
  6. Membawa Berita Acara serah terima barang
  7. Membawa surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup

Mekanisme :
  1. Motor disertai STNK, BPKB, dan KTP dibawa ke Samsat untuk pelaksanaan cek fisik
  2. Mengambil formulir pendaftaran
  3. menunjukkan Kuitansi jual beli
  4. Mengambil arsip kendaraan di Ruang Arsip
  5. Mendaftar di loket mutasi
  6. Membayar fiskal pajak antardaerah

Besarnya biaya mutasi sesuai Penerimaan Negara Non Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50/2010 sebesar Rp. 75.000.  Namun, j...

Besarnya biaya mutasi sesuai Penerimaan Negara Non Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50/2010 sebesar Rp. 75.000. 

Namun, jumlah biaya keseluruhan bisa lebih besar lagi karena ditetapkan oleh Dipenda sesuai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Iuran Jasa Raharja. Semuanya dengan tanda bukti pembayaran berupa notice pajak dan slip pembayaran PNBP dari Bank BRI. 

Prosedur untuk mutasi keluar/balik nama atau tetap : 
  1. mengisi formulir 
  2. menunjukkan KTP Asli dan fotokopi 
  3. menunjukkan STNK asli dan fotokopi 
  4. menunjukkan BPKP asli dan fotokopi 
  5. menjalani cek fisik kendaraan bermotor 
  6. berkas/arsip 
  7. membawa surat keterangan pindah untuk atas nama tetap. 
  8. surat kuasa bermaterai cukup bagi wajib pajak yang tidak dapat hadir

Pelayanan Publik adalah segala kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak dasar setiap warga negara dan penduduk...


Pelayanan Publik adalah segala kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak dasar setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan yang terkait dengan kepentingan publik. Penyelenggara Pelayanan Publik adalah lembaga dan petugas pelayanan publik baik Pemerintah Daerah maupun Badan Usaha Milik Daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik. Dengan Penerima Layanan Publik adalah perseorangan atau kelompok orang dan atau badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban terhadap suatu pelayanan publik (Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Tentang Pelayanan Publik Propinsi Jawa Timur).

Photo By KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN BISNIS.COM, JAKARTA — Alat pembaca kartu (card reader) untuk kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dapat...



Photo By KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN



BISNIS.COM, JAKARTA — Alat pembaca kartu (card reader) untuk kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dapat diproduksi massal tahun ini, sehingga pada Januari 2014 sudah dapat digunakan untuk memeriksa e-KTP.

“Dalam waktu dekat kami akan membicarakan dengan industri elektronika nasional, sehingga tahun ini bisa diproduksi secara massal,” kata Marzan Iskandar, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Selasa (14/5).

Dia juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan uji publik terhadap “design” alat pembaca kartu yang pembuatannya sudah dimulai sejak 2011.

“BPPT merancang alat tersebut sejak dua tahun yang lalu dan itu terus dikembangkan, karena bagaimanapun juga ‘design’ yang kami miliki ada keterbatasannya,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 471.13/1826/SJ, tertanggal 11 April 2013, yang mengimbau seluruh kepala daerah agar memfasilitasi unit kerja atau badan usaha, yang memberikan pelayanan masyarakat, dengan menyediakan “card reader” sesegera mungkin.

Surat Edaran tersebut juga ditembuskan kepada para menteri, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, kepala lembaga lain, Kepala Kepolisian, Gubernur Bank Indonesia, serta seluruh pimpinan Bank.

Mendagri berharap instansi pemerintah, baik di pusat dan daerah, segera menyiapkan alat “card reader”, sehingga pada 2014 nanti dapat diimplementasikan penggunakan KTP elektronik secara terintegrasi.

Dalam surat edaran tersebut tertulis, “Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena sangat merugikan masyarakat khususnya pemilik e-KTP”.

“Semua unit kerja/badan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki ‘card reader’ paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP nonelektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi,” demikian bunyi surat tersebut. (Antara)

Beberapa waktu yg lalu, saya terkejut mendengar kabar dari teman kantor bahwa Rudi Nur rahmat masuk DCS bukan dari Demokrat tapi Gerindera. ...

Beberapa waktu yg lalu, saya terkejut mendengar kabar dari teman kantor bahwa Rudi Nur rahmat masuk DCS bukan dari Demokrat tapi Gerindera. Terus terang waktu itu belum percaya “ah, paling namanya aja yang sama”. Tapi begitu tadi siang membaca Suara merdeka dan Harian Semarang saya baru percaya kalau Rudi yang masuk DCS Caleg DPRRI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur. Dalam penuturannya pada Suara merdeka, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang Rudi Nur Rahmat menyatakan siap mundur dari jabatannya. Tetapi, katanya, harus melalui mekanisme yang ada.

"Politikus siap dengan konsekuensi (meninggalkan jabatannya, red) apabila berpindah (partai, red). Jangan dipaksa, karena harus melalui mekanisme yang benar yaitu mengirim surat ke Gubernur sampai Menteri Dalam Negeri," kata Rudi.

Menurutnya, pemberhentian dari jabatan sebagai ketua DPRD dan anggota partai sedang menunggu mekanisme dan proses. Setelah surat keputusan Menteri Dalam Negeri keluar, otomatis dirinya akan mundur dari jabatannya.

Ia menjelaskan, statusnya sebagai Ketua DPRD Kota Semarang, tidak bisa diabaikan karena pernah turut membantu membesarkan partai. Terbukti di Pileg 2009, Partai Demokrat berhasil memenangkan pemilihan umum legislatif dengan meraih 16 kursi di Kota Semarang.

Sementara Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota, Wiwin Subiyono menyatakan, partainya meminta Rudi Nur Rahmat secepatnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil rakyat. Itu karena statusnya sebagai calon legislatif DPR RI dari Partai Gerindra.

"Saat pemilihan umum Legislatif 2009 Rudi mencalonkan diri lewat Partai Demokrat. Fraksi Demokrat meminta agar etika politik ditegakkan, salah satunya dia harus mundur," ujar Wiwin Subiyono.

Secara aturan, kata Wiwin, anggota dewan yang mencalonkan diri lewat partai lain, harus mundur dari jabatannya. Hal ini mengacu pada undang-undang nomor 27 tahun 2010, peraturan pemerintah dan juga tata tertib DPRD Kota.

Selain Rudi, ada 1 lagi anggota DPRD yang pindah dari Demokrat, namanya Zulkarnain. Beliau pindah ke Nasdem dan masuk DCS dengan nomor urut 9.

Saya sendiri tentu tidak tahu apa yang melatarbelakangi kepindahan mereka, tapi kalau boleh menebak, mereka ini pindah dari Demokrat karena merasa partai itu akan tenggelam. *Ini Cuma tebakan saja, jangan dianggap serius hehe..

Dulu, jauh sebelum 2 orang ini ada Sriyono tokoh senior PDIP yang keluar dari partai tersebut. Padahal waktu itu beliau jadi Wakil Ketua DPRD loh..


Dari republika hari ini, ada satu ulasan tentang film 2014. Film ini disutradarai oleh hanung bramantyo dan dibintangi oleh sejumlah aktor d...

Gambar



Dari republika hari ini, ada satu ulasan tentang film 2014. Film ini disutradarai oleh hanung bramantyo dan dibintangi oleh sejumlah aktor dan aktris ternama seperti Maudy Ayunda, Atiqoh Hasiholan, Ray Sahetapy, Donna Harun, Rudi Salam, Donny Damara, dan bintang baru Rizky Nazar.

“Film ini ada karena kita resah soal pemimpin. Seperti apa pemimpin 2014 nanti”, kata hanung yang saya kutip dari Republika.

Hanung berusaha menggaet para penonton muda tanah air untuk tertarik dan peduli dengan pemilu mendatang. Yah, tentu saja film ini penuh dengan bumbu drama untuk menarik penonton muda J

Saya sangat setuju dengan Erick Thohir selaku Produser eksekutif film ini bahwa generasi muda perlu diedukasi mengenai pemilihan umum di negeri ini. Jangan sampai mereka tak peduli dengan siapa yang akan jadi pemimpin mereka di masa depan. Pemimpin yg buruk ada karena kita tidak memilih.

jika saya kelompokkan dg sangat sederhana (- dan sedikit ngawur) pemilih di Indonesia terdiri dari : Rakyat yang bisa dibeli suaranya, Orang berpendidikan, dan loyalis parpol. Loyalis parpol jelas jumlahnya sedikit, dari sini terlihat bahwa harapan indonesia yg menentukan pemimpin masa depan adalah Orang berpendidikan seperti pembaca artikel ini. Kalo Cuek lalu golput, maka yang menang jelas Rakyat yang sudah dibeli suaranya. Rakyat model gini gak bakalan bisa ngontrol pemimpinnya. Kalo mereka protes dg kebijakan pemimpin yang ngawur, si pemimpin paling-paling jawab enteng: “suara Elu kan udah Gue beli, tunai. Terserah gue dong mau ngapain”.

Film 2014 bercerita tentang Ricky Bagaskoro (Rizky Nazar) yang tengah dilema antara mengejar impian sebagai pengajar anak-anak telantar atau mengikuti keinginan sang ayah, Bagas notolegowo (Ray Sahetapy) untuk menjadi politikus.

Hubungan Ricky dan sang ayah memang tak mulus sejak ayahnya mulai terjun dalam dunia politik. Hubungan keduanya memanas kala Bagas memaksa Ricky mengikuti jejaknya di politik. Apalagi, Bagas berambisi menduduki kursi Presiden.

Bagian yang menurut saya bakalan seru adalah saat ricky menelusuri kasus yang menimpa ayahnya. Seru karena akan dimunculkan kritik sosial pada Politisi, Kepolisian dan pengacara.

Durasi 115 menit sepertinya menjadikan film ini terpaksa menyempitkan ruang lingkup dari dunia politik itu sendiri. Jika melihat persoalan yang ada, Indonesia tidak cukup dipimpin seorang Presiden dari politisi yang hebat saja, atau dikuasai oleh 1 partai politik saja. Semua komponen bangsa harus aktif berkontribusi, tentu sesuai dengan perannya masing-masing. Ah sudahlah, semoga film-film yang konsen pada pendidikan politik bakal bermunculan mengikuti 2014.

Terakhir, Film 2014 rencananya tayang di bioskop mulai Agustus 2013 . semoga menginspirasi dan menumbuhkan harapan.

ROMLI ATMASASMITA Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad) Keberadaan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uan...


ROMLI ATMASASMITA Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad)



Keberadaan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) sejak pertama sampai pada perubahan kedua pada tahun 2010 dilandaskan pada beberapa pertimbangan.

Pertama, dalam aktivitas organisasi kejahatan di beberapa negara, terutama yang bergerak dalam kejahatan serius seperti narkotika, perbankan, pasar modal dan perdagangan manusia serta senjata api, mereka telah terbiasa menempatkan, menyamarkan atau menghibahkan hasil kejahatan tersebut. Hasil kejahatan dipandang sebagai “darah segar” organisasi kejahatan tersebut.

Kedua, perlu ada perubahan strategi baru dalam menumpas kejahatan serius melalui menelusuri aliran dana hasil kejahatan sehingga diharapkan seluruh kaki tangan organisasi kejahatan dan orang yang terlibat ikut menikmati hasil kejahatan dapat diungkap tuntas. Ketiga, keberadaan UU TPPU bertujuan menciptakan ketahanan pada diri setiap orang agar waspada dan berhati- hati melakukan transaksi apa pun, termasuk menerima uang yang tidak jelas asal usul uang tersebut (preventif).

Dalam penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU TPPU 2010 dinyatakan bahwa sepanjang penerima dana tidak mengetahui bahwa dana yang diterima berasal dari transaksi yang melanggar hukum dan tidak terbukti ada keinginan dan tujuan untuk memperoleh dan menikmati dana tersebut, penerima tidak dapat didakwa perbuatan pencucian uang (pasif). ***

Tujuan awal UU TPPU adalah menghentikan kehidupan organisasi kejahatan dengan merampas harta kekayaan yang berasal atau dinikmati dari kejahatan dengan praduga bahwa setiap harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana adalah tidak seharusnya dikuasai atau dinikmati oleh orang yang bersangkutan.

Berdasarkan tujuan tersebut, strategi pencegahan dan pemberantasan pencucian uang bersandar pada praduga bersalah (presumption of guilt) sehingga pemilik harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana diwajibkan membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan berasal dari tindak pidana. Strategi ini berbeda dengan strategi umum yang berlaku dalam tindak pidana lain seperti korupsi di mana tujuan penghukuman adalah tujuan utama membuktikan kesalahan terdakwa dengan bersandar pada praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Secara teoretis pembuktian terbalik untuk asal usul harta kekayaan dilandaskan pada balanced probability principle. Pendekatan ini membedakan sekaligus menyeimbangkan prinsip praduga tak bersalah terhadap perbuatan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dan prinsip praduga bersalah terhadap harta kekayaan seseorang yang diduga berasal dari tindak pidana.

Kedua prinsip hukum tersebut tidak boleh digabungkan karena jika langkah hukum tersebut dilakukan melanggar prinsip ne bis in idem dan prinsip non-self incrimination; dan jika prosedur pembuktian tersebut dilaksanakan, langkah hukum tersebut cacat hukum dan dapat dibatalkan.

Jika penyidik mengubah strategi pembuktian semula hendak membuktikan kesalahan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana kemudian menggunakan strategi pembuktian atas harta kekayaan pelaku yang diduga diperoleh dari tindak pidana, menurut teori di atas pembuktian harta kekayaan tidak dapat digunakan sebagai pembuktian pada perkara tindak pidana asal (predicate crime).

Rambu-rambu pembatas wewenang penyidik dan penuntut khusus KPK tercantum dalam Pasal 63 UU KPK yang memberikan sarana hukum untuk mengajukan keberatan dan gugatan kompensasi atau rehabilitasi melalui pengadilan tipikor dan sekaligus upaya hukum praperadilan.

Dalam hal penyidik dan penuntut menggeser pembuktian pada dugaan tindak pidana pencucian uang, rambu-rambu pembatas tercantum dalam Pasal 11 UU TPPU yang melarang penjabat PPATK, penyidik, penuntut, dan hakim memberikan informasi indikasi pencucian uang kepada publik dan pelanggaran terhadap larangan tersebut diancam dengan pidana paling lama empat tahun penjara.

Rambu pembatas lain khususnya terhadap hakim dalam perkara tipikor dan perkara TPPU tercantum dalam Pasal 19 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang mengamanatkan prinsip kehati-hatian terhadap hakim dalam memutus dan merampas harta kekayaan yang berasal dari tipikor karena di dalam ketentuan tersebut diberikan hak kepada pihak yang beriktikad baik untuk mengajukan gugatan keberatan ke pengadilan tipikor. ***

Keberadaan UU Tipikor dan UU TPPU dalam sistem hukum pidana Indonesia menjadi rambu-rambu pembatas kewenangan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang pengadilan. Karena penyusun kedua UU tersebut telah berpegang pada prinsip proporsionalitas dan subsidiaritas (J.Remmelink) dengan harapan penyidik, penuntut, dan hakim menggunakan kewenangannya dengan teliti berdasarkan prinsip kehati- hatian.

Dengan demikian nantinya tidak mengakibatkan kontraproduktif baik terhadap pelaku maupun korban khususnya dan iklim kehidupan masyarakat pada umumnya. Dalam praktik penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan tipikor, tampak praktik hukum yang masih memperlihatkan kecerobohan dan k e s e w e n a n g - wenangan.

Pertama, kebiasaan penyusunan surat dakwaan yang mencantumkan status terdakwa dalam konteks penerapan Pasal 55 KUHP tanpa terlebih dulu penetapan sebagai tersangka bahkan tidak pernah diperiksa sebagai tersangka. Cara ini jelas merupakan pelanggaran hak asasi yang bersangkutan dan potensial digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Kedua, konten hasil BAP yang tersebar luas di majalah dan koran tertentu yang melanggar prinsip praduga tak bersalah dan sekaligus melanggar ketentuan UU TPPU sebagai lex specialis dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Ketiga, pembentukan opini publik via pers bebas dalam perkara tipikor saat ini telah melampaui batas kepatutan dan kesusilaan. Karena dikesankan seseorang tersangka kasus korupsi secara sosial telah dianggap bersalah dan dalam keadaan sedemikian sangat sulit bagi pengadilan untuk melaksanakan prinsip fair and impartial trial. 

Waktu menjadi mahasiswa saya pernah ikut program pendidikan pers kampus dengan pengajar tokoh-tokoh pers perjuangan. Salah satu favorit saya...


Waktu menjadi mahasiswa saya pernah ikut program pendidikan pers kampus dengan pengajar tokoh-tokoh pers perjuangan. Salah satu favorit saya adalah topik wawancara yang saat itu diberikan wartawan senior TVRI, Toeti Adhitama. Ketika wartawan-wartawan lain tengah asyik dengan investigative news report yang agak provokatif, Toeti justru memberikan prespektif yang berbeda. Baginya, wawancara “is a love story”.

Ya, love story. Wawancara dilakukan dengan cara empati dan tidak bertendensi mengadili, apalagi sudah berprasangka. Tetapi pertanyaannya, masih adakah ruang “untuk tidak mengadili” di negeri ini? Dimana-mana saya melihat televisi lebih senang mengikuti cara berpikirnya sendiri. Konflik, adu kuat, bahkan adu pintar. Pewawancara adalah model pencitraan yang dibentuk oleh produser sebagai orang yang berpengetahuan, pandai, namun sama sekali tidak netral.

Kita pun larut dalam kekuatan “personal branding” program dan host, sedangkan narasumber berebut kekuatan. Ada kesan kalau ingin sering diundang televisi maka narasumber harus kuat dengan retorika, berani mengadili rekan bicaranya, berani tunjuk, ngomong yang seolah-olah faktual, cerdas dengan kemampuan argumentasi tak terkalahkan. Pengamat menjadi tak mau kalah kuat dari ahli hukum dan politisi yang sangat berani “berkelahi” dan genit di depan kamera.

Tak ada lagi “love story” disana. Yang ada adalah saling mem-bully. Kata musisi Iwan Fals, “Kalau cinta sudah dibuang, jangan harap ada keadilan”. Seperti itulah yang terjadi. Kita pun senang melihat tokoh-tokoh publik diadili, di bully karena setahu kita pengadilan tidak bekerja, politik tak punya perhatian pada kita, kejujuran telah sirna. Dan “love story” itu pun lenyap.

Media lebih senang menyajikan konflik dan ketegangan, pertempuran antar orang yang bertengkar. Makin kuat tengkarnya, makin tinggi share dan ratingnya televisi. Yang saya khawatirkan sebenarnya lebih dari ruang televisi, yaitu apa akibatnya terhadap kehidupan kita sehari-hari? Yang saya rasakan bukannya assertiveness yang muncul, melainkan aggressiveness.

Resistance To Change

Apa bedanya?

Jelas keduanya berbeda. Masyarakat demokrasi harus dibayar dengan assertiveness, yaitu manusia-manusia yang mampu mengungkapkan isi pikirannya dengan jelas, respek pada dirinya sendiri, namun tetap respek terhadap orang lain. Respek itu dinyatakan dengan mendengarkan, berempati, dan waktu yang cukup untuk menjelaskan. Sedangkan aggressiveness sama sekali tidak mengedepankan respek terhadap orang lain. Manusiaagressive hanya tertarik dengan self-interest nya. Ia ingin terlihat pandai, cantik, hebat, kaya, paling tahu dan seterusnya namun tak peduli orang lain yang dipermalukan atau tidak, tidak punya waktu yang cukup untuk mengungkapkan isi pikirannya dengan jelas.

Lantas bisakah ini dibangun dari pertelevisian komersial? Tentu saja sulit. Televisi komersial memiliki cara kerja sendiri, yang mengacu pada kepentingannya untuk hidup, yaitu program rating, share dan seterusnya. Dan celakanya, semakin sensasional, semakin kental konfliknya, maka ratingnya semakin tinggi. Semakin hari semakin banyak orang yang terkubur dalam retorika konflik karena terbukti menjadi semakin terkenal.

Dalam dunia hiburan hal senada juga tengah terjadi. Artis saling memukul, menampar betulan di depan kamera, saling melapor polisi, mengumbar masalah keluarga dan anak, test DNA, sampai calon-calon artis yag membuka aibnya di depan publik.

Di jalan raya, saya sering menyaksikan umpatan-umpatan serius yang semakin mudah diucapkan orang untuk mengutuk orang lain. Di dunia akademis saya semakin sering melihat orang yang mudah berucap hanya dengan fakta sepenggal yang belum tentu ada kebenarannya. Validitas dan reliabilitas yang menjadi acuan dunia ilmiah tak lagi dipegang. Ini adalah modal besar bagi terbentuknya resistensi-resistensi terhadap perubahan. Semakin agresif, semakin resisten dan menolak pembaharuan tanpa alas an jelas.

Rhoma Irama

Nah minggu lalu saya mengambil inisiatif untuk menggali narasumber yang penuh kontroversial. Sejak mewacanakan dirinya menjadi capres, nama Rhoma Irama kembali jadi perbincangan publik.

Untuk keperluan program tivi yang saya asuh di TVRI tentu saja saya tidak akan keluar dari title program, yaitu perubahan. Sedangkan pada sosok Rhoma saya menyaksikan sosok yang merevolusi musik irama melayu yang dulu hanya menggunakan akustik biasa (gendang, akordion, suling) menjadi musik dengan power listrik yang begitu kuat bahkan dikawinkan dengan rock yang diterima secara luas.

Rhoma tentu sudah tak muda dulu, usianya sudah 66 tahun. Era dangdut yang dulu ditimpuki batu sudah ia lewati. Dari music yang dituding “tahi anjing” oleh kalangan pecinta rock di tahun 1970-an, menjadi “sesuatu”. Dan Wamendikbud, Wiendu Nuryanti saya mendengar dangdut ia daftarkan sebagai warisan kekayaan budaya asli Indonesia tak benda ke UNESCO.

Namun bicara tentang Rhoma tentu saja mustahil tak membicarakan tentang wacana pencalonan dirinya sebagai Presiden. Ini tentu mustahil. Tetapi saya beruntung program saya disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Publik TVRI yang tak punya kepentingan-kepentingan komersial. Saat itulah “love story” bisa digunakan. Untuk apa?

Untuk menjual Rhoma agar menjadi Presiden? Tentu bukan. Untuk meningkatkan nilai jual ke ”raja” annya? Juga tidak! Lantas? Tentu saja untuk mengedepankan perdamaian. “Love story” interview bisa digunakan untuk mereduksi salah tafsir, ekstreemitas dan tentu saja konflik-konflik kepentingan. Saya sungguh merasakan nikmatnya hidup tanpa prasangka. Dari mulut sang raja mengalirlah ungkapan hatinya. Yang boleh Anda curigai, namun dari jarak dekat saya merasakan kejujuran. “Kalau seorang rasis, dia bukan Islam,” begitu ujarnya.

Indonesia perlu menata pribadi-pribadi manusia-manusianya, menata hati, menata karakter. Dan televisi punya peran yang sangat besar membentuk karakter-karakter bangsa. Kita perlu mengubah manusia-manusia aggressive menjadi assertive yang cerdas dan berhati mulia. Dan itu hanya bisa dilakukan kalau televisi publik kita terus diperbaiki seperti saat ini.

Rhenald Kasali (@Rhenald_Kasali)

Founder Rumah Perubahan (@rumah_perubahan)

Sumber : penulisperubahan.com

Tidak dapat dipungkiri bahwa pemberitaan tentang anggota parpol yang terlibat kasus-kasus korupsi masih memenuhi layout media cetak d...




Tidak dapat dipungkiri bahwa pemberitaan tentang anggota parpol yang terlibat kasus-kasus korupsi masih memenuhi layout media cetak dan menjadi perbincangan di media elektronik. Sampai-sampai kitapun jenuh dibuatnya.

Entah disengaja ataupun tidak, seakan-akan pikiran kita digiring untuk tidak lagi mempercayai parpol sebagai pilar demokrasi. Padahal menurut Burhan Muhtadi, belum terbayang bagaimana menjalankan sistem pemerintahan demokrasi tanpa partai politik.

Oknum anggota parpol yang terjerat korupsi tentu tidak bekerja sendiri, mereka seringkali berkolaborasi dengan oknum PNS untuk merampok uang rakyat. Sekali lagi itu hanya ulah sebagian oknum, tidak semua pegiat parpol dan PNS memperkaya diri dengan korupsi.

Dua hari ini saya menjumpai berita tentang transaksi suap CPNS. Jawa Pos menampilkan judul berita di halaman pertama “Transaksi suap CPNS mencapai Rp. 35 T”, dan hari ini Harian Semarang menampilkan “Kursi PNS diperjualbelikan Rp 150 juta”.


Sebagaimana diberitakan di Jawa Pos, Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Soffan Effendi secara diam-diam menerjunkan tim khusus untuk memantau prekrutan CPNS. Dalam pantauan tersebut ia menemukan bahwa kasus suap atau jual beli kursi CPNS ini terjadi hampir di seluruh instansi pusat dan daerah.

Percaloan atau jual beli kursi CPNS terjadi karena banyaknya masyarakat yang menginginkan tapi kuotanya terbatas. Ditilik dari sosiokultural, masyarakat menilai PNS merupakan profesi untuk mencari uang bukan untuk mengabdi.


Yah, memang miris tapi begitulah realitasnya. Bahkan ada fenomena yang menurut saya ‘lucu’. Lebih tepatnya “lucu tur wagu” . beberapa orang mengadukan oknum PNS yang menjanjikan kursi CPNS asalkan memberikan sejumlah uang. Ternyata begitu uang diserahkan, kursi CPNS masih belum bisa ia dapatkan. Selengkapnya bisa dibaca di sini : http://www.jpnn.com/read/2013/02/14/158372/Guru-Honorer-Ditipu-Calo-PNS-dan jika kurang puas anda bisa menemukan banyak sekali kasus serupa  dengan search keyword “tertipu calo PNS”. Media massa memberitakannya sebagai korban, tapi menurut saya mereka juga pelaku. Orang-orang ini bahkan terang-terangan mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada oknum PNS. Jelas sekali kesalahannya.

Sebagaimana kasus-kasus hukum yang lain, kasus yang tidak terungkap ke publik tentu lebih banyak lagi jumlahnya. PNS yang berada di instansi pemerintah saat ini bisa jadi juga menggunakan cara yang sama. Bukan pengabdian untuk negara yang jadi tujuan tapi kekayaan pribadi yang mereka inginkan.
Nah sekarang saya coba paparkan tentang aktivis parpol yang saya katakan bisa jadi lebih mulia dari abdi negara bernama PNS.  Partai politik memerlukan SDM dan dana untuk bekerja menyalurkan aspirasi masyarakat, melakukan pendidikan politik dan fungsi-fungsinya yang lain. Memang ada dana bantuan parpol dari APBN tapi nilainya tak seberapa. Oleh karena itu aktifis yang bergabung di sana juga ditarik iuran anggota. Jika aktifis parpol itu ditempatkan sebagai pejabat publik dan mendapatkan gaji dari negara, maka  sebagian gajinya itu juga dipotong untuk membiayai parpol. Ini baru namanya pengabdian.

Mungkin akan ada yang berkomentar “ah.. mana ada parpol seperti itu?” maka saya bisa pastikan ada karena saya menyaksikan sendiri bagaimana kader-kadernya bekerja dan mengeluarkan dana pribadi. Jika anda masih bersikeras partai seperti ini tidak ada, maka cobalah bergabung jadi aktifis salah satu parpol yang ada di Indonesia. Tak apa loncat dari satu partai ke partai lain untuk mencari kebenaran. Jika masih tidak bisa menemukannya, anda bisa buat parpol sendiri dan merekrut aktifis yang benar-benar tulus mengabdi untuk negara melalui partai politik.  Selamat mencoba. 

Tak dapat dipungkiri bahwa televisi telah menjadi aktor penting yang mengubah peradaban manusia Indonesia 20 tahun terakhir ini. Harus diaku...


Tak dapat dipungkiri bahwa televisi telah menjadi aktor penting yang mengubah peradaban manusia Indonesia 20 tahun terakhir ini. Harus diakui bahwa bangsa ini belajar demokrasi versi tv, ketimbang versi akademis. Melalui televisi pula, manusia Indonesia melompat ke peradaban modern, mulai dari kartu kredit, ATM, sepeda motor sampai pulsa telefon. Dan, harus diakui sejarah pembentukan brand tidak pernah luput dari televisi. Seseorang yang belum tampil dan menjadi perhatian publik di televisi, belum menjadi “brand“. Demikian pula dengan hasil-hasil karya kewirausahaan, belum menjadi “brand“-kendati sudah mempunyai logo. Namun tampil ditivi, tanpa aura positif dan content yang kuat, hanya akan menjadi gunjingan.


Dalam buku Camera Branding, saya menyinggung pula kehadiran brand kuat yang tak bisa lepas dari person tertentu. Siapa misalnya yang bisa memisahkan Microsoft dari Bill Gates, atau Apple dari Steve Jobs. Atau siapa yang bisa memisahkan Maspion dari Alim Markus, Mustika Ratu dari Moryati Soedibyo, Garuda Indonesia dari Emirsyah Satar, dan seterusnya. Peradapan social tv tidak hanya menyuarakan product atau corporate branding, melainkan juga personal branding.

Indonesia memiliki banyak ekonom, tetapi mengapa yang branded hanya dua-tiga nama. Demikian pula fisikawan, sejarawan, sosiolog, psikolog, lawyer, bahkan ustaz, ulama, ahli tafsir dan seterusnya. Jutaan anak muda di seluruh dunia saat ini bukan lagi sekedar bekerja atau berwirausaha, melainkan membangun brand. Mereka tak mau lagi diperbudak oleh perangkap “komoditi” seperti yang dihadapi Negara-negara berkembang yang produk buatannya hanya dihargai $1-$10, sementara barang yang sama yang dibangun brand-nya bisa dihargai 4 hingga 50 kali lipat. Dalam Camera Branding, ada dua kekuatan yang harus dibangun yaitu cameragenic dan auragenic.

Cameragenic

Karena gambar ditangkap dengan mata oleh pemirsa televisi di rumah, maka setiap objek yang tampil di televisi harus atraktif. Atractiveness akan menentukan apakah pemirsa ingin terus melihat atau cepat merasa bosan. Pemilihan warna, penampilan yang tidak membosankan, setting panggung yang menarik dan cara berpakaian yang tidak berlebihan, serasi harus menjadi perhatian. Bila cameragenic mengesankan atraktif secara fisik dengan tingkat familiritas yang memadai (berkali-kali ditampilkan dengan beberapa penyegaran), maka satu hal yang sering dilupakan generasi muda saat ini adalah auragenic.

Auragenic

Auragenic adalah ‘apa yang dirasakan” pemirsa. Auragenic tidak bisa didapat dari objek yang diam. Karena televisi mendeteksi gerakan, maka ia menciptakan interaksi. Dalam interaksi itu dibentuk rasa, apakah orang lain merasa nyaman atau tidak dengan kehadiran diri atau produk anda. Aura adalah sesuatu yang keluar dari interaksi itu.

Apa saja sumbernya?

Aura bersumber dari sifat yang dibawa oleh seseorang. Bila seseorang berpandangan dan berperilaku negative, maka ia dapat menimbulkan aura negative. Demikian pula sebaliknya. Jadi pertama-tama adalah aura yang berasal dari pikiran seseorang, yang dikendalikan atau tidak. Orang-orang yang memiliki auragenicbiasanya menekan sikap-sikap negatif yang ada pada dirinya: merasa diperlakukan tidak adil, menyimpan dendam, tidak terpilih, rasa dikalahkan, iri hati, arogansi, menuntut perhatian berlebihan, dan seterusnya.

Dari sikap seseorang pulalah sebuah naskah iklan dihasilkan. Orang-orang beraura negatif akan menghasilkan iklan-iklan yang provokatif, yang menganggap dirinya atau produknya lebih baik, namun menimbulkan antipati publik. Dan produk yang demikian hanya akan diterima oleh orang-orang dengan aura yang sama.

Auragenic juga terwujud dari reaksi seseorang terhadap ucapan-ucapan orang yang ada disekitarnya. Apakah dari host, nara sumber lainnya, atau telepon yang masuk. Ini akan tampak dalam bagaimana seseorang merespons pertanyaan, komentar melalui ucapan, intonasi, getaran tangan, atau bahasa tubuh lainnya. Seseorang yang secara atraktif belum tentu memiliki auragenic yang kuat, demikian pula sebaliknya.

Melatih aura harus dimulai dari pikiran yang jernih, objektif yang jelas dan bersih, self awareness yang kuat serta self confidence yang memadai.

Baik cameragenic maupun auragenic bisa dipelajari dengan memperhatikan bagaimana para aktor menguasai seni peran. Belajarlah dari tokoh-tokoh yang disukai dan jauhkanlah televisi atau layar tweeter anda dari pesan-pesan orang yang memiliki luka batin, sebab aura negatif mereka akan ikut membentuk anda.

Rhenald Kasali

Posted on 11 Februari 2013 by penulisperubahan

Waspadai Komunikasi Manipulatif S SINANSARI ECIP Dalam teori, jurnalisme itu mulia, idealistis, dan jujur. Namun, dalam praktiknya, harus di...

Waspadai Komunikasi Manipulatif


S SINANSARI ECIP


Dalam teori, jurnalisme itu mulia, idealistis, dan jujur. Namun, dalam praktiknya, harus diakui sebagian kurang (bukan tidak) mulia, kurang ideal, dan kurang jujur.

Istilah komunikasi manipulatif pernah diucapkan Prof Dr Santoso Hamidjoyo. Dapat terjadi pesan melalui media penuh kepentingan: mulai dari peng- "arah"-an pesan, penyajian pesan berat sebelah, sampai penyodoran kebohongan. Kebohongan acap tiba-tiba jadi komoditas sebab pers tak tampil profesional.

Berita tentang Raffi Ahmad kurang berimbang. Benarkah di rumahnya berlangsung hiruk-pikuk pesta narkoba? Benarkah yang dikuntit petugas Badan Narkotika Nasional semula adalah teman Raffi dan tidak tahu rumah yang dituju itu rumah Raffi? Bagaimana jika Raffi minum barang baru itu karena tidak tahu? Sebagian besar pers tidak memberikan jawabannya.

Juga berita tentang korupsi yang menyangkut petinggi satu parpol. Apakah tersangka dijemput di kantor parpolnya atau di hotel? Siapa sebenarnya perempuan muda yang ditemukan di hotel LM? Mengapa dia diberi uang oleh teman si tersangka? Janganlah pers menghakimi.

Kurang gigih

Belum lagi berita-berita lain sebelumnya, yang hampir semuanya menyisakan sejumlah pertanyaan bagi khalayak. Berita-berita tersebut tidak tuntas, sengaja, atau tidak sengaja. Pers hanya terima berita jadi yang diberikan oleh sumber-sumber resmi yang isinya bias. Wartawan masih kurang melakukan pengejaran informasi tersembunyi.

Pers kurang berusaha lebih gigih untuk mencari informasi. Mereka tidak mencari tambahan berita di luar sumber resmi, yang sebenarnya juga berkewenangan memberi informasi meskipun mereka, misalnya, penarik ojek atau penjual gorengan. Pengecekan dan pengecekan ulang tidak dilakukan, sementara hal itu adalah kewajiban pers seperti disebut dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Informasi melalui media massa bagi sebagian besar khalayak sudah merupakan kebutuhan pokok. Bagaimana jika kebiasaan sajian berita tak berimbang, bahkan menghakimi, disuguhkan dalam kaitan kampanye pemilu yang sudah mulai panas? Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Penyiaran Indonesia kali ini harus lebih ketat menata dan mengawasi kampanye lewat media. Jangan ragu menjatuhkan sanksi.

Dalam kaitan itu, perhatikan grup-grup media. Ada grup MNC (RCTI dkk). Meski pemiliknya keluar dari Nasdem, bukan berarti bebas diawasi. Ada pula TVOne dkk. Lalu Metro TV dkk, Kompas dkk, dan Jawa Pos dkk. Mereka juga punya media yang lain, yaitu media cetak, radio, dan media online (dot.com).

Ada yang beralasan, antara lain, jika MetroTV dan TVOne benar dicurigai sebagai "corong" pemiliknya, maka yang menang dalam pemilu adalah Golkar dan presidennya, bukan SBY. Pendapat tersebut kurang tepat. Penilaiannya adalah tampilan di media, bukan hasilnya.

Perhatikan hasil riset Pusat Kajian Media dan Jurnalistik pada Februari, Maret, dan April 2012. Yang diteliti berita parpol di dua stasiun TV berita. Beberapa kesimpulannya menarik.

Pertama, kekhawatiran sejumlah kalangan bahwa stasiun TV digunakan pemiliknya untuk kepentingan golongan tertentu telah terjadi. Kedua, satu parpol besar paling banyak diberitakan (kasus korupsi) dan parpol baru (pencitraan; hanya di satu stasiun TV, sama sekali tidak dilakukan oleh satu stasiun TV yang lain). Ketiga, frekuensi radio yang dipakai stasiun TV adalah milik publik semestinya digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk golongan tertentu. Keempat, iklan satu parpol ditayangkan di satu stasiun TV 1.112 kali (apakah pajaknya sudah dibayar). Kelima, sebagian besar berita parpol di kedua stasiun TV tak berimbang; mayoritas faktanya hanya satu sisi.

Dalam teori, jurnalisme itu mulia, idealistis, dan jujur. Namun, dalam praktiknya, harus diakui sebagian kurang (bukan tidak) mulia, kurang ideal, dan kurang jujur. Jika ada penyalahgunaan media dengan praktik jurnalisme menyimpang, akuilah. Lalu perbaiki ramai-ramai. Sering dilakukan peningkatan kemampuan profesionalisme jurnalisme, tetapi dalam pemakaiannya masih rendah.

Bambang Sadono, tokoh pers dan mantan anggota DPR yang ikut melahirkan UU Pers, dalam suatu diskusi di Gedung Antara beberapa waktu lalu, mengkritik putusan sengketa jurnalisme. Jalan tengah (mediasi) yang dilakukan Dewan Pers selalu merujuk pada penggunaan hak jawab. Mereka yang dirugikan dipersilakan membuat pembelaan yang benar sesuai versinya jika dirugikan media. Ini dinilainya kurang tepat. Dia menganjurkan sengketa diteruskan ke pengadilan supaya ada putusan yang lebih kuat.

Jika itu dilakukan, proses akan berkepanjangan. Diskusi tentang ini akan lama, tetapi perlu mendapat perhatian. Bukankah setiap orang di depan hukum harus dianggap dan diperlakukan sama? Kenapa "orang" yang berprofesi wartawan mendapat "hak" untuk tidak sama di depan hukum?

Konglomerasi

Hal berikutnya yang perlu perhatian adalah pemilik modal dalam praktik jurnalisme: apakah ikut campur manajemen redaksi? Bisa ya, bisa tidak. Campur tangan dapat dilakukan dengan terang-terangan atau tersamar.

Pada media cetak bisa terjadi pemodal ikut dalam rapat redaksi dan pada kasus-kasus tertentu ikut menentukan arah peliputan. Keterlibatan pemodal bisa tersamar. Misalnya dalam bentuk bahasa tubuh. Anggota redaksi dengan bijak akan menerjemahkannya dengan tepat. Hanya sedikit media bermutu yang benar-benar pemiliknya sama sekali tidak mau tahu praktik politik pemberitaan redaksinya.

Dasar liputan media adalah obyektif yang subyektif, seperti diucapkan Jakob Oetama dalam orasi penerimaan gelar doktor honoris causa di Universitas Gadjah Mada, tempo hari. Subyektivitasnya akan terlihat matang atau tidak. Kematangan akan menunjukkan subyektivitas yang mendekati titik obyektivitas. Orang-orang yang berpengalaman di media akan mudah memahami apa yang terjadi.

Massa atau khalayak media punya hak mengoreksi media. Undang-Undang Pers menyebutnya sebagai hak koreksi. Dalam kaitan itulah, massa aktif media yang jumlahnya sedikit dibanding massa pasif, mengkritisi media. Media watch menggunakan hak tersebut. Setelah 1998, berdiri banyak media watch di Indonesia dengan dana bantuan dari luar negeri. Kini dana tersebut sudah sangat berkurang.

Kembali ke pernyataan Prof Dr Santoso Hamidjoyo tentang komunikasi manipulatif, jurnalisme mensyaratkan salah satu dasarnya adalah faktualitas. Liputan media tidak bisa tidak harus faktual. Wartawan yang tepercaya harus bergeming di sini, tidak menggeserkannya.

Kebohongan tidak dibenarkan dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalisme, apalagi jika dijadikan komoditas. Penampilan kebohongan dalam praktik jurnalisme berarti terjadi komunikasi yang manipulatif. Jangan sampai itu adalah pesanan pemilik modal. Kepemilikan media yang sangat kuat dan besar (konglomerasi) cenderung berbuat yang berlebihan.

S SINANSARI ECIP Pernah Delapan Tahun Menjadi Anggota Association for Education in Journalism and Mass Communication, Amerika Serikat
(Kompas cetak, 11 Feb 2013)

Demokrasi memakan korban anak- anaknya sendiri. Musibah yang menimpa Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq bukanlah yang te...

Demokrasi memakan korban anak- anaknya sendiri. Musibah yang menimpa Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq bukanlah yang terakhir. Apabila KPK bekerja jujur tanpa pandang bulu, masih ada beberapa ketua partai dan pembesar negeri ini yang bisa ditangkap karena kejahatan korupsi.

Cukup terang bahwa demokrasi padat modal adalah kuburan moral yang bisa membunuh cita-cita demokrasi. Apabila kita ingin menyelamatkan demokrasi dengan melakukan pertobatan nasional seperti yang dipekikkan presiden baru PKS, Anis Matta, harus ada perubahan fundamental dalam modus vivendi dan operandinya. Demokrasi tidak bisa dijalankan hanya dengan mengikuti rutinitas prosedural tanpa memenuhi prasyarat, prinsip, dan penyesuaiannya dalam konteks keindonesiaan.

Harus disadari, betapapun kita memilih demokrasi sebagai takdir kebangsaan, pemerintahan demokratis sungguh sulit kita jalankan. Pendiri bangsa memandang demokrasi sebagai pilihan yang tak terelakkan. Baik pendukung republik maupun monarki sepakat bahwa kepala negara Indonesia hendaklah dipilih oleh rakyat. Alasan utamanya, seperti dikatakan Muhammad Yamin, ”negara Indonesia merdeka tidak bisa dihubungkan begitu saja dengan tradisi monarki dahulu”, karena tak satu pun monarki terdahulu yang diterima legitimasi kekuasaannya oleh rakyat di seluruh Tanah Air.

Meski memilih pemerintahan demokratis, para pendiri bangsa menyadari benar perlunya mengembangkan sistem sendiri, mengingat ketidakcukupan prasyarat yang diperlukan untuk mengembangkan demokrasi ala Amerika Serikat (AS). Demokrasi pada hakikatnya pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat yang relatif setara: kesetaraan dalam pemilikan sumber daya politik dan distribusi kekuasaan. Ketika Republik Amerika Serikat didirikan, kondisi rakyatnya memenuhi prasyarat kesetaraan, kecuali orang-orang kulit hitam, Indian, dan perempuan yang pada mulanya dikucilkan secara politik. Sebagai imigran dengan ”kaki telanjang”, rakyat AS relatif setara dalam kekayaan, penghasilan, dan kedudukan sosial; juga dalam derajat pengetahuan-pendidikan. Mereka juga memiliki kesetaraan dalam melakukan kontrol atas pemerintah.

Prasyarat seperti itu tak hadir ketika Republik Indonesia didirikan. Sebagai masyarakat pascakolonial yang terperangkap dalam dualisme ekonomi, ketimpangan sosial mewarnai negeri ini. Segelintir orang yang menguasai sektor modern menguasai perekonomian, membiarkan rakyat di sektor tradisional terus termarjinalkan. Hal ini berimbas pada kesenjangan di bidang pendidikan—hingga kini pun sekitar 70 persen warga masih berlatar pendidikan dasar. Bertahannya hierarki tradisional feodalisme juga melanggengkan ketidaksetaraan dalam otoritas legal dan kontrol warga atas pemerintah.

Dalam multidimensi ketidaksetaraan, watak pemerintahan yang akan muncul, baik di bawah rezim otokratik maupun demokratik, tetap saja akan bersifat oligarki. Bedanya, jika oligarki di masa otoritarianisme bercorak militeristik, di masa demokrasi liberal bercorak kapitalistik. Dengan kata lain, Indonesia belum bisa menjalankan demokrasi substantif. Sejauh yang berkembang hanyalah oligarki dalam mantel demokrasi.

Sementara pemerintahan berwatak oligarki, kebebasan sebagai paket demokratisasi tidak selalu mengarah pada kesetaraan, tetapi bisa juga memperlebar ketidaksetaraan. Liberalisasi politik yang memacu liberalisasi pemilikan dan perusahaan, dalam lebarnya ketimpangan sosial, bisa memperkuat dominasi pemodal besar. Pertumbuhan ekonomi tidak diikuti oleh pemerataan. Dalam memperkuat dominasinya, para pemodal bisa menginvasi prosedur demokrasi.

Menyadari potensi destruktif demokrasi liberal dalam konteks ketidaksetaraan rakyat Indonesia, para pendiri bangsa berusaha merancang demokrasi ”sistem sendiri”. Disadari, untuk jangka tertentu, watak demokrasi Indonesia masih akan bersifat oligarki. Desain sistem harus mengupayakan agar oligarki yang muncul adalah oligarki benevolent yang berhikmat kebijaksanaan, yang berempati pada penderitaan rakyat dengan memperjuangkan keadilan sosial.

Mengantisipasi kemungkinan prinsip keadilan liberal berbasis "equal liberty" bisa mengarah pada ketidaksetaraan yang lebih lebar, sistem sendiri berusaha mengimbanginya dengan prinsip keadilan multikulturalisme berbasis the principle of difference, dengan melakukan pengakuan politik atas kelompok-kelompok marjinal.

Arsitek demokrasi di era Reformasi tampaknya melupakan imperatif prasyarat demokrasi; langsung mengadopsi institusi demokrasi liberal yang tidak sepenuhnya kompatibel dengan kondisi sosio-historis Indonesia. Kegagalan paling nyata dari desain demokrasi cangkokan ini adalah ketidakmampuan institusi demokrasi menciutkan kesenjangan guna menghadirkan kesetaraan sebagai prasyarat demokrasi.

Dengan institusi demokrasi yang menggelembungkan biaya kekuasaan, kekuatan modal mendikte demokrasi. Penguatan partai politik identik dengan penguatan modal. Korupsi politik menjadi tak terelakkan. Parpol secara tak sadar melakukan bunuh diri. Pertobatan nasional mengharuskan kita segera keluar dari jalan sesat ini jika kita sungguh-sungguh ingin berdemokrasi demi kebaikan bangsa.

Yudi Latif, Pemikir Kebangsaan dan Kenegaraan
Sumber : Kompas.com