INFORMASI PERSYARATAN PENGURUSAN SKCK Persyaratan penerbitan SKCK baru Surat Pengantar dari Kelurahan setempat. Fotocopy Kartu Keluarga ( ...
INFORMASI PERSYARATAN PENGURUSAN SKCK
Persyaratan penerbitan SKCK baru
- Surat Pengantar dari Kelurahan setempat.
- Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
- Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 5 Lembar.
- Rekomendasi dari Polsek setempat untuk persyaratan menjadi TNI / POLRI dan PNS.
Persyaratan Penerbitan Perpanjangan SKCK
- SKCK yang sudah tidak berlaku diserahkan kembali ke Polres
- Pas berwarna Foto 4×6 sebanyak 3 lembar
Prosedur untuk mutasi perorangan ke PT/CV Mengisi Formulir menunjukkan sket domisili dan Akta Pendirian Membawa surat permohonan Menunj...
Prosedur untuk mutasi perorangan ke PT/CV
- Mengisi Formulir
- menunjukkan sket domisili dan Akta Pendirian
- Membawa surat permohonan
- Menunjukkan SIUP asli dan fotokopi
- menunjukkan STNK asli dan fotokopi
- Membawa BPKB asli dan fotokopi
- Menjalani cek fisik kendaraan bermotor
- Berkas/arsip
- Membawa surat tugas atau kuasa bermaterai cukup
Prosedur untuk mutasi Badan Hukum/PT/CV
- Mengisi formulir
- Membawa surat permohonan
- Menunjukkan STNK asli dan fotokopi
- Menunjukkan BPKB asli dan fotokopi
- Menjalani cek fisik kendaraan bermotor
- Membawa Berita Acara serah terima barang
- Membawa surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup
Mekanisme :
- Motor disertai STNK, BPKB, dan KTP dibawa ke Samsat untuk pelaksanaan cek fisik
- Mengambil formulir pendaftaran
- menunjukkan Kuitansi jual beli
- Mengambil arsip kendaraan di Ruang Arsip
- Mendaftar di loket mutasi
- Membayar fiskal pajak antardaerah
Besarnya biaya mutasi sesuai Penerimaan Negara Non Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50/2010 sebesar Rp. 75.000. Namun, j...
Besarnya biaya mutasi sesuai Penerimaan Negara Non Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50/2010 sebesar Rp. 75.000.
Namun, jumlah biaya keseluruhan bisa lebih besar lagi karena ditetapkan oleh Dipenda sesuai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Iuran Jasa Raharja. Semuanya dengan tanda bukti pembayaran berupa notice pajak dan slip pembayaran PNBP dari Bank BRI.
Prosedur untuk mutasi keluar/balik nama atau tetap :
- mengisi formulir
- menunjukkan KTP Asli dan fotokopi
- menunjukkan STNK asli dan fotokopi
- menunjukkan BPKP asli dan fotokopi
- menjalani cek fisik kendaraan bermotor
- berkas/arsip
- membawa surat keterangan pindah untuk atas nama tetap.
- surat kuasa bermaterai cukup bagi wajib pajak yang tidak dapat hadir
Pelayanan Publik adalah segala kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak dasar setiap warga negara dan penduduk...
Pelayanan Publik adalah segala kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak dasar setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan yang terkait dengan kepentingan publik. Penyelenggara Pelayanan Publik adalah lembaga dan petugas pelayanan publik baik Pemerintah Daerah maupun Badan Usaha Milik Daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik. Dengan Penerima Layanan Publik adalah perseorangan atau kelompok orang dan atau badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban terhadap suatu pelayanan publik (Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Tentang Pelayanan Publik Propinsi Jawa Timur).
Photo By KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN BISNIS.COM, JAKARTA — Alat pembaca kartu (card reader) untuk kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dapat...

Photo By KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
BISNIS.COM, JAKARTA — Alat pembaca kartu (card reader) untuk kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dapat diproduksi massal tahun ini, sehingga pada Januari 2014 sudah dapat digunakan untuk memeriksa e-KTP.
“Dalam waktu dekat kami akan membicarakan dengan industri elektronika nasional, sehingga tahun ini bisa diproduksi secara massal,” kata Marzan Iskandar, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Selasa (14/5).
Dia juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan uji publik terhadap “design” alat pembaca kartu yang pembuatannya sudah dimulai sejak 2011.
“BPPT merancang alat tersebut sejak dua tahun yang lalu dan itu terus dikembangkan, karena bagaimanapun juga ‘design’ yang kami miliki ada keterbatasannya,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 471.13/1826/SJ, tertanggal 11 April 2013, yang mengimbau seluruh kepala daerah agar memfasilitasi unit kerja atau badan usaha, yang memberikan pelayanan masyarakat, dengan menyediakan “card reader” sesegera mungkin.
Surat Edaran tersebut juga ditembuskan kepada para menteri, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, kepala lembaga lain, Kepala Kepolisian, Gubernur Bank Indonesia, serta seluruh pimpinan Bank.
Mendagri berharap instansi pemerintah, baik di pusat dan daerah, segera menyiapkan alat “card reader”, sehingga pada 2014 nanti dapat diimplementasikan penggunakan KTP elektronik secara terintegrasi.
Dalam surat edaran tersebut tertulis, “Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena sangat merugikan masyarakat khususnya pemilik e-KTP”.
“Semua unit kerja/badan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki ‘card reader’ paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP nonelektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi,” demikian bunyi surat tersebut. (Antara)
Beberapa waktu yg lalu, saya terkejut mendengar kabar dari teman kantor bahwa Rudi Nur rahmat masuk DCS bukan dari Demokrat tapi Gerindera. ...
Beberapa waktu yg lalu, saya terkejut mendengar kabar dari teman kantor bahwa Rudi Nur rahmat masuk DCS bukan dari Demokrat tapi Gerindera. Terus terang waktu itu belum percaya “ah, paling namanya aja yang sama”. Tapi begitu tadi siang membaca Suara merdeka dan Harian Semarang saya baru percaya kalau Rudi yang masuk DCS Caleg DPRRI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur. Dalam penuturannya pada Suara merdeka, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang Rudi Nur Rahmat menyatakan siap mundur dari jabatannya. Tetapi, katanya, harus melalui mekanisme yang ada.
"Politikus siap dengan konsekuensi (meninggalkan jabatannya, red) apabila berpindah (partai, red). Jangan dipaksa, karena harus melalui mekanisme yang benar yaitu mengirim surat ke Gubernur sampai Menteri Dalam Negeri," kata Rudi.
Menurutnya, pemberhentian dari jabatan sebagai ketua DPRD dan anggota partai sedang menunggu mekanisme dan proses. Setelah surat keputusan Menteri Dalam Negeri keluar, otomatis dirinya akan mundur dari jabatannya.
Ia menjelaskan, statusnya sebagai Ketua DPRD Kota Semarang, tidak bisa diabaikan karena pernah turut membantu membesarkan partai. Terbukti di Pileg 2009, Partai Demokrat berhasil memenangkan pemilihan umum legislatif dengan meraih 16 kursi di Kota Semarang.
Sementara Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota, Wiwin Subiyono menyatakan, partainya meminta Rudi Nur Rahmat secepatnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil rakyat. Itu karena statusnya sebagai calon legislatif DPR RI dari Partai Gerindra.
"Saat pemilihan umum Legislatif 2009 Rudi mencalonkan diri lewat Partai Demokrat. Fraksi Demokrat meminta agar etika politik ditegakkan, salah satunya dia harus mundur," ujar Wiwin Subiyono.
Secara aturan, kata Wiwin, anggota dewan yang mencalonkan diri lewat partai lain, harus mundur dari jabatannya. Hal ini mengacu pada undang-undang nomor 27 tahun 2010, peraturan pemerintah dan juga tata tertib DPRD Kota.
Selain Rudi, ada 1 lagi anggota DPRD yang pindah dari Demokrat, namanya Zulkarnain. Beliau pindah ke Nasdem dan masuk DCS dengan nomor urut 9.
Saya sendiri tentu tidak tahu apa yang melatarbelakangi kepindahan mereka, tapi kalau boleh menebak, mereka ini pindah dari Demokrat karena merasa partai itu akan tenggelam. *Ini Cuma tebakan saja, jangan dianggap serius hehe..
Dulu, jauh sebelum 2 orang ini ada Sriyono tokoh senior PDIP yang keluar dari partai tersebut. Padahal waktu itu beliau jadi Wakil Ketua DPRD loh..
Dari republika hari ini, ada satu ulasan tentang film 2014. Film ini disutradarai oleh hanung bramantyo dan dibintangi oleh sejumlah aktor d...
Dari republika hari ini, ada satu ulasan tentang film 2014. Film ini disutradarai oleh hanung bramantyo dan dibintangi oleh sejumlah aktor dan aktris ternama seperti Maudy Ayunda, Atiqoh Hasiholan, Ray Sahetapy, Donna Harun, Rudi Salam, Donny Damara, dan bintang baru Rizky Nazar.
“Film ini ada karena kita resah soal pemimpin. Seperti apa pemimpin 2014 nanti”, kata hanung yang saya kutip dari Republika.
Hanung berusaha menggaet para penonton muda tanah air untuk tertarik dan peduli dengan pemilu mendatang. Yah, tentu saja film ini penuh dengan bumbu drama untuk menarik penonton muda J
Saya sangat setuju dengan Erick Thohir selaku Produser eksekutif film ini bahwa generasi muda perlu diedukasi mengenai pemilihan umum di negeri ini. Jangan sampai mereka tak peduli dengan siapa yang akan jadi pemimpin mereka di masa depan. Pemimpin yg buruk ada karena kita tidak memilih.
jika saya kelompokkan dg sangat sederhana (- dan sedikit ngawur) pemilih di Indonesia terdiri dari : Rakyat yang bisa dibeli suaranya, Orang berpendidikan, dan loyalis parpol. Loyalis parpol jelas jumlahnya sedikit, dari sini terlihat bahwa harapan indonesia yg menentukan pemimpin masa depan adalah Orang berpendidikan seperti pembaca artikel ini. Kalo Cuek lalu golput, maka yang menang jelas Rakyat yang sudah dibeli suaranya. Rakyat model gini gak bakalan bisa ngontrol pemimpinnya. Kalo mereka protes dg kebijakan pemimpin yang ngawur, si pemimpin paling-paling jawab enteng: “suara Elu kan udah Gue beli, tunai. Terserah gue dong mau ngapain”.
Film 2014 bercerita tentang Ricky Bagaskoro (Rizky Nazar) yang tengah dilema antara mengejar impian sebagai pengajar anak-anak telantar atau mengikuti keinginan sang ayah, Bagas notolegowo (Ray Sahetapy) untuk menjadi politikus.
Hubungan Ricky dan sang ayah memang tak mulus sejak ayahnya mulai terjun dalam dunia politik. Hubungan keduanya memanas kala Bagas memaksa Ricky mengikuti jejaknya di politik. Apalagi, Bagas berambisi menduduki kursi Presiden.
Bagian yang menurut saya bakalan seru adalah saat ricky menelusuri kasus yang menimpa ayahnya. Seru karena akan dimunculkan kritik sosial pada Politisi, Kepolisian dan pengacara.
Durasi 115 menit sepertinya menjadikan film ini terpaksa menyempitkan ruang lingkup dari dunia politik itu sendiri. Jika melihat persoalan yang ada, Indonesia tidak cukup dipimpin seorang Presiden dari politisi yang hebat saja, atau dikuasai oleh 1 partai politik saja. Semua komponen bangsa harus aktif berkontribusi, tentu sesuai dengan perannya masing-masing. Ah sudahlah, semoga film-film yang konsen pada pendidikan politik bakal bermunculan mengikuti 2014.
Terakhir, Film 2014 rencananya tayang di bioskop mulai Agustus 2013 . semoga menginspirasi dan menumbuhkan harapan.
Follow Us
Were this world an endless plain, and by sailing eastward we could for ever reach new distances