berbagi informasi tentang Public Service. sementara fokus pada Pelayanan publik di Kota Semarang

Tahun 2011 baru saja kita lewati. Ada banyak kabar suka maupun duka yang mengiringi tahun yang telah berlalu tersebut. Berikut ini ringkasan...

Kaleidoskop Duka Telematika 2011



Tahun 2011 baru saja kita lewati. Ada banyak kabar suka maupun duka yang mengiringi tahun yang telah berlalu tersebut.

Berikut ini ringkasan kejadian yang bisa dikatakan mencoreng sejarah telematika nasional seperti dituturkan pemerhati telematika, Abimanyu Wachjoewidajat.

1. Kasus penjualan iPad yang menjadi masalah hukum hanya karena dianggap melanggar peraturan karena tidak ada manual

Jelas suatu alasan yang mengada-ada karena terbukti iPad sudah dilengkapi manual dan bahkan sudah berbahasa Indonesia namun berupa digital, bukan lagi berupa buku.

Di sini terlihat kemajuan teknologi tidak dapat diikuti dengan baik oleh peraturan pemerintah yang personilnya cenderung gaptek dan bahkan kuper,. Apalagi, staf ahli yang diajukan kementerian terkait ternyata tidak mengetahui berbagai hal mendasar tentang iPad sehingga pelaku penjual iPad yang seharusnya tidak bersalah harus berhadapan dengan hukum.

2. Kasus RIM yang telah membuat pabrik di Malaysia dan telah operasional

Hal ini menjadi isu nasional di mana sekitar September 2011, beberapa pejabat terkait seperti MS Hidayat (Menperin) dan Gita Wirjawan (Kepala BKPM) menyesalkan hal tersebut. Tetapi, itu semua disanggah oleh Tifatul Sembiring (Menkominfo) yang seolah tidak tahu dan merasa yakin RIM belum melakukan itu.

Padahal, saya menemukan bukti kuat bahwa Kemkominfo telah menyertifikasi produk Blackberry model 9360 keluaran Malaysia per 16 Juni 2011. Itu berarti sejak awal Juni 2011 Kemkominfo sudah mengetahui bahwa Blackberry buatan Malaysia sudah diproduksi. Akan tetapi, Kemkominfo sampai sekarang selalu mengelak setiap isu yang saya angkat seputar hal tersebut.

3. Soal RIM dari beberapa agenda tuntutan Kemkominfo yang salah satunya mengenai perlunya pemindahan server RIM ke Indonesia agar memudahkan pemerintah melakukan penyadapan, khususnya untuk hal yang terkait kriminal berat seperti korupsi, terorisme, dll.

Ternyata, telah setahun lewat permintaan Kemkominfo tersebut tidak terlalu digubris oleh RIM dan Kemkominfo tidak berdaya sama sekali, bahkan praktis tidak mampu melakukan tindakan apapun. Hal ini karena memang peraturan terkait penyadapan masih sangat lemah.

Selain bertentangan dengan UUD 45, ternyata ayat 4 pasal 31 UU ITE terkait hal tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sekitar akhir Februari 2011. Dengan demikian, ketentuan mengenai penyadapan oleh pemerintah semakin lemah. Di samping itu, aktivitas penyadapan sangat bertentangan dengan peraturan Kanada di mana atas nama HAM, maka penyadapan dilarang.

4. Kasus spam SMS yang semakin banyak mengganggu masyarakat yang mayoritas adalah penawaran kredit dari bank maupun layanan dari perusahaan telekomunikasi

Ternyata gangguan tersebut belum dan tidak dapat ditindak dengan perangkat hukum yang ada karena isu mengenai spam tidak tercantum pada UU ITE. Sungguh mengenaskan karena pada tahun 2008 (saat UU tersebut dibuat dan disahkan), isu spam sudah banyak mengemuka dan mengganggu banyak masyarakat.

5. Kasus SMS Komodo

Dalam pengumuman New7Wonders, dikatakan bahwa pemilih dari Indonesia dapat melakukan voting via SMS ke 9818 (disebutkan kode-kode yang dapat dipilih voter). Akan tetapi kenyataannya, berdasarkan uji yang saya lakukan, ternyata vote disinyalir lebih diarahkan demi kemenangan komodo belaka. Terbukti bila saya memilih selain Komodo (khususnya pada operator selular tertentu), sistem tidak mau menerima vote tersebut. Itu berarti, 27 obyek alam lainnya tidak dapat dipilih oleh siapapun dari Indonesia via SMS.

Diskriminasi pemilihan via SMS ini saja sudah merupakan aktivitas yang tidak sehat dan tidak fair. Akibatnya, komodo yang dinyatakan menang oleh New7Wonders, kemenangannya tidak murni. Apalah artinya kemenangan bila diperoleh dengan tidak wajar, apakah lalu demi “tujuan” kita boleh menghalalkan segala cara?

6. SMS penyedot pulsa menjadi isu yang tidak terselesaikan

Bayangkan, sejak hal tersebut mengemuka, langsung pihak Kemkominfo melakukan beberapa kali pertemuan dengan berbagai kalangan terkait dengan isu tersebut. Dari 3 pertemuan besar yang dilakukan dalam 1 bulan, telah diciptakan 16 poin langkah yang perlu dilakukan (pertemuan ke-1 = 5 poin, pertemuan ke-2 = 5 poin, pertemuan ke-3 = 6 point).

Dengan bukti itu saja, terlihat bahwa Kemkominfo tidak siap atas masalah tersebut. Padahal, berdasarkan bukti yang ada dan yang juga diakui Kemkominfo, isu penyedotan pulsa ini telah mengemuka sejak 2007. Tetapi, ternyata sampai 4 tahun atau bahkan sampai saat ini, masalah tersebut tidak teratasi dengan tuntas.

Sumber : infokomputer.com