berbagi informasi tentang Public Service. sementara fokus pada Pelayanan publik di Kota Semarang

Pengusaha perusahaan resmi maupun perorangan harus bayar hak buruh berupa tunjangan THR. sebab para pekerja sangat membutuhkan bekal untuk k...

Pengusaha Harus Bayar THR

Pengusaha perusahaan resmi maupun perorangan harus bayar hak buruh berupa tunjangan THR. sebab para pekerja sangat membutuhkan bekal untuk keperluan berlebaran. berupa mudik, silaturahmi, membeli pangan dan sandang untuk diri dan keluarganya serta kebutuhan lainnya.
Pembayaran THR ini bukan sekedar belas kasihan Pengusaha loh, THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 4 tahun 1994 di Pasal 2 ayat 1 tertera "Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih"
besaran THR diatur dalam pasal 3 huruf b, proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kali 1 bulan upah. sedangkan pekerja yang telah satu tahun wajib diberi THR sebanyak 1 bulan upah.
Nah, waktu pembayarannya juga diatur. masa sih Tunjangan Hari Raya diberikan setelah Hari Raya???
Coba deh, dicek pasal 4 ayat 2 masih di Permen yang sama, isinya mengatur kewajiban pembayaran THR maksimal H-7 lebaran.
Bagi pengusaha, jangan coba cari alasan untuk mengurangi besaran THR atau bahkan menolak membayar THR. Bisa-bisa didemo sama pekerja, tambah repot kan?