Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunawan S menyebutkan, empat perusahaan tersebut bergerak di bidang garmen, ritel, hotel, dan SPBU. Ada 75 pekerja yang belum menerima THR.
”Yang mengadukan ke kami karyawan dari lima perusahaan, tapi yang satu sudah selesai. Yang satu lagi, akan dibayar tapi sudah keburu masuk media dan akhirnya mengelak lagi,” ujarnya, kemarin.
Satu dari empat perusahaan itu tidak membayar THR hanya pada satu karyawan. Alasannya, karyawan tersebut tidak disiplin dalam bekerja. Satu perusahaan lainnya, mengaku kolaps. Karena itu, yang akan diproses nantinya hanya tiga perusahaan. Adapun pengaduan terhadap tiga perusahaan itu akan diselesaikan minggu ini. Dijelaskan permasalahan tersebut terlebih dulu akan diselesaikan melalui jalur mediasi.
”Surat panggilan sudah kami layangkan, minggu ini akan kami selesaikan.”
Disinggung adakah sanksi bagi perusahaan yang tidak mau membayarkan THR, terang dia, secara hukum di dalam undang-undang sanksi itu tidak ada. Hanya saja secara moral, hal itu berpengaruh pada keharmonisan hubungan antara pengusaha dan pekerja. Lebih lanjut, jika melalui mediasi gagal, akan diarahkan ke pengadilan hubungan industrial (PHI). (J9,H37-61)
Sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/09/08/158400/Empat-Perusahaan-Ingkar-Bayar-THR
